Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak

Lia by Lia
7 months ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
399 25
A A
0
Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak anak dengan menegaskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Salah satu fokus utama adalah pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk melalui penguatan mekanisme dispensasi kawin yang berorientasi pada perlindungan anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berdampak serius pada kehidupan mereka. “Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut,” ujar Pribudiarta dalam siaran pers Kementerian PPPA, di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
  • 3. Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

You might also like

AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

1 August 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

1 August 2026

Data nasional menunjukkan tren penurunan angka perkawinan anak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak menurun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74 persen. Meski demikian, Pribudiarta menekankan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan tidak tercatat, sehingga upaya pencegahan dan penanganan tetap perlu diperkuat.

ADVERTISEMENT

“Penurunan angka ini patut diapresiasi, namun perkawinan anak masih menimbulkan dampak serius seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, serta kemiskinan antargenerasi yang mengancam kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tuturnya.

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) sebagai payung koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah. Strategi ini dilaksanakan melalui lima pendekatan utama, yakni optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan, peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Pribudiarta menjelaskan, mekanisme dispensasi kawin juga ditempatkan sebagai bagian penting dari pencegahan perkawinan anak. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. “Dispensasi kawin diposisikan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mendengarkan suara anak serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi,” jelasnya.

PERMA tersebut menegaskan bahwa dispensasi kawin merupakan pengecualian yang harus diputus secara sangat hati-hati, serta mendorong penundaan perkawinan hingga usia minimum 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Setiap permohonan dispensasi kawin juga wajib didahului asesmen komprehensif terhadap kondisi anak, meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi, termasuk identifikasi adanya unsur paksaan atau kerentanan. Asesmen ini dapat dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai bahan rekomendasi bagi pengadilan.

“Dengan asesmen tersebut, pengadilan memperoleh gambaran utuh mengenai situasi anak sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan risiko jangka pendek dan jangka panjang bagi kehidupan anak,” imbuh Pribudiarta. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pengasuhan yang layak, pendidikan, dan kesehatan, serta memiliki hak untuk menentukan masa depannya tanpa paksaan.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak perlu terus diperkuat melalui penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses. Pribudiarta juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA terus memperkuat peran PUSPAGA dan UPTD PPA sebagai pintu masuk layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi Stranas PPA berbasis integrasi data lintas sektor.

“Kami mengajak pemerintah pusat dan daerah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta masyarakat luas untuk bersama-sama membangun narasi publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, tidak menormalisasi praktik berbahaya perkawinan anak, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar melindungi hak dan masa depan anak Indonesia,” pungkasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

by masfajar
1 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, dianugerahi Hoegeng Awards 2026 dalam kategori...

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional

by Lia
1 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di Mapolres Dumai pada Rabu (29/7/2026)....

Kapolda Sumsel Instruksikan Polisi Aktif di Masyarakat dalam Rapat Operasional

Kapolda Sumsel Instruksikan Polisi Aktif di Masyarakat dalam Rapat Operasional

by Ari Wibowo muhammad
1 August 2026
0

Headline.co.id, Pagar Alam ~ Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengadakan Rapat Gelar Operasional (GO) Triwulan II Tahun 2026 di Mapolres...

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Seram Bagian Timur, Maluku

by Dwina
1 August 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,0 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Sabtu (1/8/2026). Badan...

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Lombok Barat, NTB

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Lombok Barat, NTB

by Wawan
1 August 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu,...

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

by wahyu
1 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,8 mengguncang wilayah Jailolo, Maluku Utara, pada Sabtu (1/8/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PWI Aceh Gelar UKW untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan di Era Digital

PWI Aceh Gelar UKW untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan di Era Digital

17 July 2026
Nawal Yasin Dorong Muslimat Batang Menjadi Organisasi yang Berdaya

Nawal Yasin Dorong Muslimat Batang Menjadi Organisasi yang Berdaya

20 April 2026
Festival Kuliner Tradisional Sumbar Dorong Pariwisata dan UMKM

Festival Kuliner Tradisional Sumbar Dorong Pariwisata dan UMKM

22 June 2026
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp2,85 Miliar

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp2,85 Miliar

21 May 2026
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya Ajudan Prabowo Subianto

Kontroversi Mayor Teddy Ikut Debat Capres, Ini Kata Mensesneg Pratikno

19 December 2023
Lincah dan Penuh Perhitungan: Taktik China yang Menggoyahkan Hegemoni Amerika

Taktik Lincah China yang Guncang Dominasi Amerika

29 August 2024
DPD HKTI Kalbar Perkuat Sinergi untuk Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

DPD HKTI Kalbar Perkuat Sinergi untuk Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

29 June 2026

Artikel Terbaru

Pemprov Gorontalo Gelar Sosialisasi Hibah Bibit Ternak

Pemprov Gorontalo Gelar Sosialisasi Hibah Bibit Ternak

1 August 2026
Dinas Arpus Gorontalo Tingkatkan Disiplin ASN Lewat Latihan PBB

Dinas Arpus Gorontalo Tingkatkan Disiplin ASN Lewat Latihan PBB

1 August 2026
Gorontalo Ajukan Penambahan Kuota BBM untuk Atasi Antrean

Gorontalo Ajukan Penambahan Kuota BBM untuk Atasi Antrean

1 August 2026
Biro PBJ Gorontalo Gelar Seleksi MTQ VIII untuk Pembinaan ASN

Biro PBJ Gorontalo Gelar Seleksi MTQ VIII untuk Pembinaan ASN

1 August 2026
Dinas Kumperindag Gorontalo Adakan Latihan PBB untuk ASN

Dinas Kumperindag Gorontalo Adakan Latihan PBB untuk ASN

1 August 2026
Dinas Kumperindag Gorontalo Dorong Penguatan Koperasi Melalui RAT

Dinas Kumperindag Gorontalo Dorong Penguatan Koperasi Melalui RAT

1 August 2026
AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

AKP Siti Elminawati Terima Hoegeng Awards 2026 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

1 August 2026

Popular Story

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET untuk 131 Calon Bintara Polri di Sumsel
Nasional

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET untuk 131 Calon Bintara Polri di Sumsel

by Wawan
26 July 2026
0

Headline.co.id, Sumatera Selatan ~ Sebanyak 131 calon Bintara Polri dari Sekolah Polisi...

Read moreDetails

Aldila Sutjiadi Melaju ke Semifinal Ganda DC Open 2026

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Boalemo, Gorontalo

Wisata Glapansari Temanggung, Hidden Gem Berlatar Gunung Sindoro-Sumbing dengan Akses Menantang

BGN Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Program MBG

Program KBSB TNI AD Sediakan Air Bersih di Desa Bilangan, Sumenep

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kemkomdigi Dorong Peningkatan Kapasitas Perempuan UMKM di Era Digital

Tim Juri Lomba Kalurahan Sleman Lakukan Klarifikasi di Madurejo

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.