Headline.co.id, Balangan ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengadakan rapat paripurna pada Senin, 12 Januari 2026, untuk membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pada kesempatan tersebut, DPRD juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani Raperda tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, yang menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan masyarakat atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pengajuan 12 Raperda ini.
Akhmad Fauzi berharap agar seluruh Raperda dapat dibahas dan disempurnakan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Balangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, menjelaskan bahwa dari 12 Raperda yang dibahas, tujuh di antaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara lima lainnya adalah inisiatif dari DPRD Balangan.
Raperda yang dibahas mencakup berbagai topik, lain penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, Raperda juga meliputi jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta anak yatim piatu terlantar, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Raperda lainnya yang dibahas termasuk penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyelenggaraan cadangan pangan. (MC Balangan/Hlm/Eyv)



















