Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 19 Januari 2026. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa waktu pemeriksaan akan dikonfirmasi lebih lanjut. “Pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan di konfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ungkap Kombes Pol. Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1/26).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee hanya mampu menjawab sampai pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik. “Masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” jelas Kombes Pol. Reonald. Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan ini diperlukan untuk menyelesaikan sisa pertanyaan yang belum terjawab. Kombes Pol. Reonald menambahkan bahwa karena pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, tidak diperlukan surat pemanggilan baru.





















