Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengutuk keras insiden kekerasan seksual yang dialami oleh seorang pekerja perempuan di Makassar. Kasus ini diduga dilakukan oleh majikannya, dengan keterlibatan istri pelaku yang merekam kejadian tersebut. Arifah menilai tindakan ini sebagai bentuk kekerasan seksual yang sangat serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan.
Menteri PPPA menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa pelaku dan korban. Posisi korban sebagai pekerja membuatnya sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. “Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih ketika terjadi kepada perempuan sebagai pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman lanjutan,” tegas Arifah.
Menurut Arifah Fauzi, berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis peristiwa serta pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
Kementerian PPPA juga mendorong adanya sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, agar penanganan kasus ini dapat dikawal secara menyeluruh hingga tuntas. “Langkah ini penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan dan perlindungan korban.




















