Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi PP 18/2021 untuk Kepastian Hukum Pertanahan

Lia by Lia
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi PP 18/2021 untuk Kepastian Hukum Pertanahan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan pembahasan mengenai perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (7/11/2026). Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya perubahan kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum. “Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji.

You might also like

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

25 February 2026
Pemerintah Dorong Startup Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Dorong Startup Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

25 February 2026

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa masalah seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Pudji menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan pengaturan yang dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. “Setiap ketentuan harus dipastikan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi substansi pembahasan. Konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi. “Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tags: Agrariaberita jakartaHeadlineJakartaKementerian
Lia

Lia

Related Stories

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform OTA Tanpa Izin

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapan untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa...

Pemerintah Dorong Startup Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Pemerintah Dorong Startup Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

by Aditya
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan produktivitas dan penciptaan nilai ekonomi nasional seiring dengan tingginya adopsi kecerdasan artifisial (AI)...

Kementerian Perhubungan Lakukan Uji Kelaiklautan Kapal di Makassar

Kementerian Perhubungan Lakukan Uji Kelaiklautan Kapal di Makassar

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Makassar, Sulawesi...

DJKA Siapkan Personel dan Alat Berat di Titik Rawan untuk Mudik Lebaran

DJKA Siapkan Personel dan Alat Berat di Titik Rawan untuk Mudik Lebaran

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menyiagakan personel dan alat berat di sejumlah titik rawan bencana...

Menhub dan Menkopolkam Diskusikan Keamanan Angkutan Lebaran 2026

Menhub dan Menkopolkam Diskusikan Keamanan Angkutan Lebaran 2026

by Fajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago di Jakarta...

Danantara dan Arm Limited Kerja Sama Bangun Ekosistem Digital Indonesia

Danantara dan Arm Limited Kerja Sama Bangun Ekosistem Digital Indonesia

by Aditya
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerangka kerja Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (BPI Danantara)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Redenominasi Rupiah Perlu Perencanaan Matang dan Komprehensif

Redenominasi Rupiah Perlu Perencanaan Matang dan Komprehensif

13 November 2025

Achmad Yurianto Ungkap Kesulitan Pemerintah dalam Mendistribusikan Bantuan ke Indonesia Timur

15 April 2020
Wakil Gubernur Aceh Dorong Keikhlasan Petugas Haji dalam Diklat PPIH 2026

Wakil Gubernur Aceh Dorong Keikhlasan Petugas Haji dalam Diklat PPIH 2026

2 February 2026
Program Makan Bergizi di Riau Targetkan 2 Juta Penerima

Program Makan Bergizi di Riau Targetkan 2 Juta Penerima

13 January 2026
Kaesang Pangarep Bertemu Joko Widodo di Jogja

Bertememu Jokowi di Jogja, Kaesang Sebut bentuk dukungan dan doa untuk PSI

29 January 2024

Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi Jelang Hari Raya Idul Fitri di Arus Mudik dan Balik

23 May 2020

Abhayagiri, Penikmat Senja Perlu Tahu Tempat Makan Ini

8 July 2019

Artikel Terbaru

Sepuluh Antihistamin Alami untuk Mengatasi Alergi

Sepuluh Antihistamin Alami untuk Mengatasi Alergi

25 February 2026
Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

25 February 2026
Polda Kalimantan Selatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi

Polda Kalimantan Selatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi

25 February 2026
Tujuh WNA Ditangkap di Pantai Masidae, Diduga Imigran Ilegal

Tujuh WNA Ditangkap di Pantai Masidae, Diduga Imigran Ilegal

25 February 2026
Kapolres Bantul Pimpin Olah TKP Pembunuhan di Argomulyo Sedayu

Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

25 February 2026
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions oleh Bodo/Glimt

Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions oleh Bodo/Glimt

25 February 2026
Atletico Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Club Brugge 4-1

Atletico Madrid Lolos ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Club Brugge 4-1

25 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Polres Bantul ungkap Kronologi Detik-detik Penemuan Perempuan Meninggal Tengkurap di Atas Sajadah di Bangunjiwo

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Pemkab Belu Terapkan Denda Rp50 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.