Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila

Dani by Dani
4 days ago
in Pemerintah
419 4
0
Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X. Teknologi ini diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Alexander menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri, terutama ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan. “Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

You might also like

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

11 January 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026

Informasi Terbaru CPNS 2026: Syarat Administrasi dan Prediksi Waktu Pendaftaran

11 January 2026

Kemkomdigi menilai bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan hanya persoalan kesusilaan, tetapi juga bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Hal ini dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi. Alexander menambahkan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah-langkah yang diambil mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri. “Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan. Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi
Dani

Dani

Related Stories

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

by Dwina
11 January 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Provinsi Gorontalo melaksanakan program penyaluran Bantuan...

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026

Informasi Terbaru CPNS 2026: Syarat Administrasi dan Prediksi Waktu Pendaftaran

by Hendrawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Penetapan waktu...

Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

by masfajar
10 January 2026
0

Headline.co.id, Aceh ~ 10 Januari 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan layanan...

Pemko Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Pineung

Pemko Banda Aceh Berikan Rumah Layak Huni kepada Warga Pineung

by Lia
10 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan satu unit rumah layak huni kepada Maryani, warga Gampong Pineung, pada...

Pemerintah Putus Akses Aplikasi Grok, Menkomdigi Sampaikan Alasan

Pemerintah Putus Akses Aplikasi Grok, Menkomdigi Sampaikan Alasan

by Dwina
10 January 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Indonesia ~ melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, memutuskan untuk menghentikan sementara akses ke aplikasi Grok. Langkah ini diambil...

Gubernur Sumsel Herman Deru Tinjau Banjir di Desa Raman Jaya OKU Timur

Gubernur Sumsel Soroti Penyempitan Sungai OKI sebagai Pemicu Banjir OKU Timur

by Hendrawan
10 January 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyoroti dugaan penyempitan aliran sungai di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Cara Menjadwalkan Panggilan Video Call Whatsapp

Panduan Ultimate: Cara Menjadwalkan Panggilan Video dan Telepon di WhatsApp untuk Meningkatkan Produktivitas

24 August 2025
Kemkomdigi Raih Penghargaan Kementerian Terbaik Ketiga di BKN Award 2025

Kemkomdigi Raih Penghargaan Kementerian Terbaik Ketiga di BKN Award 2025

21 November 2025
Nikmati Hangatnya Wedang Jahe: Rahasia Khasiat dan Resep Mudah

Nikmati Kehangatan Wedang Jahe: Rahasia Manfaat dan Resep Pembuatannya

11 August 2024
Menko PMK: Kualitas SDM Penting untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia

Menko PMK: Kualitas SDM Penting untuk Pembangunan Kependudukan Indonesia

21 November 2025
Kodim 0813 Bojonegoro Aktif Pantau Program Makan Bergizi Gratis

Kodim 0813 Bojonegoro Aktif Pantau Program Makan Bergizi Gratis

29 November 2025
BPBD Balangan Tegaskan Larangan Bermain di Bantaran Sungai Selama Musim Hujan

BPBD Balangan Tegaskan Larangan Bermain di Bantaran Sungai Selama Musim Hujan

27 November 2025
Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Sarmi, Papua

10 December 2025

Artikel Terbaru

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

Gorontalo Dorong Kemandirian Ekonomi Lansia Melalui Bantuan Usaha

11 January 2026
Menko Pangan Dorong Satuan Pelayanan Gizi Jadi Motor Ekonomi Desa

Menko Pangan Dorong Satuan Pelayanan Gizi Jadi Motor Ekonomi Desa

11 January 2026
Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan ke Kampung Terisolir di Tengah Medan Sulit

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan ke Kampung Terisolir di Tengah Medan Sulit

11 January 2026
Ribuan Pelajar Ikuti Seleksi Ketat di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Ribuan Pelajar Ikuti Seleksi Ketat di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

11 January 2026
Pemerintah Berupaya Pulihkan Tambak Terdampak Banjir di Aceh

Pemerintah Berupaya Pulihkan Tambak Terdampak Banjir di Aceh

11 January 2026
Pemerintah Prioritaskan Pengurangan Pengungsi Pascabencana di Sumatra

Pemerintah Prioritaskan Pengurangan Pengungsi Pascabencana di Sumatra

11 January 2026
Relawan TCK Kesehatan Dikerahkan untuk Memperkuat Layanan di Aceh Tamiang

Relawan TCK Kesehatan Dikerahkan untuk Memperkuat Layanan di Aceh Tamiang

11 January 2026

Popular Story

  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Gubernur Khofifah dan Bupati Yani Dorong Penggunaan Transportasi Publik di Gresik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.