Headline.co.id, Cilegon ~ Polda Banten mengungkap serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka HA, yang terlibat dalam kasus pembunuhan anak dari seorang anggota Dewan Pakar di DPW PKS Cilegon. Dalam waktu kurang dari satu bulan, HA diketahui telah melakukan tiga tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa rangkaian kejahatan tersebut berlangsung dari 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025, ketika HA melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan seorang anak berusia 9 tahun.
Pada 28 Desember 2025, HA kembali beraksi di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, dengan menyasar rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dilakukan pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama. Kombes Dian Setyawan menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas seluruh tindakannya.
“Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” jelas Kombes Dian pada Senin (5/1/26).
Selain itu, HA juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal tersebut, HA terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kombes Pol. Dian menegaskan bahwa polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. “Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.




















