Headline.co.id, Jogja ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Mergangsan mengungkap dugaan peredaran uang palsu di Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Rabu (31/12/2025). Seorang perempuan berinisial MR (48), warga Kotagede, diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu untuk transaksi di kios daging sapi. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pedagang yang menjadi korban. Perkara tersebut kini ditangani Polsek Mergangsan sesuai Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Gandung Harjunadi, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kios daging sapi Pasar Prawirotaman, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan. Korban sekaligus saksi dalam kejadian ini adalah Rejono (62), warga Sewon, Kabupaten Bantul, yang mengalami kerugian sebesar Rp50.000.
“Awalnya saksi menerima pembayaran pembelian setengah kilogram daging sapi senilai Rp70.000 dari seorang pembeli, dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar Rp20.000,” ujar AKP Gandung Harjunadi dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Ia menambahkan, setelah transaksi berlangsung, saksi menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya diduga palsu. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada petugas keamanan pasar. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di pos keamanan pasar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Mergangsan membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua lembar tambahan uang palsu pecahan Rp50.000 yang masih disimpan pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya. Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan guna pendalaman dan penanganan perkara lebih lanjut,” kata AKP Gandung.








