Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta untuk tidak mengadakan pesta kembang api, petasan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk simpati dan empati terhadap masyarakat di berbagai daerah yang sedang mengalami bencana alam. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan pergantian tahun.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ujar Edi pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga menetapkan pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara tidak boleh melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB untuk menghindari gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat. Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin juga dilarang selama perayaan malam tahun baru.
“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tambah Edi.
Pemerintah Kota Pontianak akan bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Langkah-langkah persuasif dan preventif akan diutamakan guna memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman dan kondusif. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” jelas Edi.
Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak.




















