Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan Indonesia telah memperkuat kerja sama internasional di sektor penerbangan sipil dengan menandatangani Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan daya saing penerbangan nasional.
Penandatanganan Annex V dilakukan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, dan kemudian dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang. Ini juga memperkuat kerangka kolaborasi teknis kedua negara. “Annex V menjadi wujud komitmen bersama Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik,” ujar Lukman F. Laisa dalam siaran pers yang diterima , Kamis (25/12/2025).
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada 2019. Dokumen ini menjadi kerangka pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil, sekaligus menggantikan Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dan kini dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman Ditjen Hubud Indonesia dan DGAC Prancis. Kerja sama ini juga mendukung penerapan Standar dan Rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.
Menurut Lukman F. Laisa, penguatan kerja sama teknis ini diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kinerja layanan penerbangan nasional dan memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem keselamatan penerbangan Indonesia. “Kolaborasi ini diharapkan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan selaras dengan praktik terbaik global,” tambahnya.
Annex V berlaku untuk jangka waktu enam bulan sesuai kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi serta persetujuan bersama.
Melalui kerja sama ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan internasional strategis sebagai bagian dari Asta Cita, khususnya penguatan infrastruktur dan layanan publik nasional. Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.






















