Headline.co.id (Jakarta) ~ Mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris, hal tersebut sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
baca juga: Akibat Virus Corona, Tak Punya Pilihan Lain Untuk Tunda Kompetisi Bisbol Profesional Jepang
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam untuk menanggapi tiga orang WNI yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Mahfud menyampaikan bahwa bahwa suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.
“Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” Ungkapnya.
Tiga WNI tersebut di putus oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Sementara, Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.
baca juga: Presiden Jokowi: Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Mampu Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional
RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.
edang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
baca juga: Pemerintah Sepakat Revisi Cuti Bersama 2020, Berikut Daftar Tambahannya
Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.
KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

















