Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini berfokus pada penyebaran rekaman kamera CCTV yang berada di rumah Inara Rusli. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kombes Pol. Rizki Agung, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi kepada wartawan pada Jumat (28/11/25) bahwa laporan tersebut memang telah diterima. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan ini,” jelasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai terlapor.
Penyelidikan ini masih dalam tahap awal, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kombes Pol. Rizki Agung menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan.



















