Headline.co.id, Belitung ~ Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen sah di Kabupaten Bangka pada Sabtu, 15 November 2025. Penggerebekan ini dilakukan di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, dan berhasil mengamankan puluhan ribu liter BBM serta beberapa kendaraan milik PT. Bangka Perkasa Energy.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K, M.H., menyatakan bahwa tim berhasil menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM. Selain itu, beberapa mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM tersebut juga diamankan. “Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ungkap Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah.
Selain BBM, polisi juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi, yaitu DN alias Decka sebagai Direktur, AA alias Abi sebagai Komisaris, serta BS dan IP yang berperan sebagai sopir truk, dan AW sebagai kernet. “Kelimanya diamankan di sana (gudang) termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” jelas Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut. Setelah penyelidikan dilakukan, penggerebekan pun dilaksanakan, dan para tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan. Menurut Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, BBM subsidi yang disita berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka. “Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” jelasnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti berupa dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi telah diamankan di Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut. “Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan, serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara. Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal. “Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti diketemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas,” tutupnya.






















