Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

17 July 2026
Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

17 July 2026

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

by wahyu
17 July 2026
0

Headline.co.id, Presiden Prabowo Subianto Meresmikan Peletakan Batu Pertama Proyek Strategis Nasional Lng Abadi Masela Melalui Sambungan Video Dari Istana Merdeka...

Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

by Aditya
17 July 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polres Nabire telah menangani 186 kasus kejahatan jalanan dari Januari hingga pertengahan Juli 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi...

SPPG Polda Bali Kembali Salurkan Makanan Bergizi Gratis dengan Prioritas Kualitas dan Keamanan

SPPG Polda Bali Kembali Salurkan Makanan Bergizi Gratis dengan Prioritas Kualitas dan Keamanan

by Aditya
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bali. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Bali kembali...

Biddokkes Polda Bengkulu Rencanakan Kampung Nelayan Sehat di Sumber Jaya

Biddokkes Polda Bengkulu Rencanakan Kampung Nelayan Sehat di Sumber Jaya

by wahyu
17 July 2026
0

Headline.co.id, Biddokkes Polda Bengkulu Mengadakan Rapat Koordinasi Untuk Mempersiapkan Pembentukan Kampung Nelayan Binaan Di Kelurahan Sumber Jaya ~ Kecamatan Kampung...

Presiden Prabowo Nyatakan Indonesia Siap Jalin Kemitraan Global

Presiden Prabowo Nyatakan Indonesia Siap Jalin Kemitraan Global

by Wawan
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia siap menjalin kemitraan dengan semua negara, selama kerja sama tersebut...

Ilustrasi gambar sewa Hiace

Tips Memilih Vendor Rental Mobil Perusahaan Terpercaya di Jakarta dan Bekasi, Hiace Transport Jadi Solusi Mobilitas Bisnis

by Hendrawan
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebutuhan transportasi perusahaan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya aktivitas bisnis, mulai dari perjalanan dinas, antar jemput...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Hulu Sungai Utara Terapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat

Pemkab Hulu Sungai Utara Terapkan Kebijakan WFH Setiap Jumat

18 April 2026
Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa Indonesia di London

Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa Indonesia di London

21 January 2026
Perayaan HUT Banjarbaru Dimeriahkan dengan 15 Ribu Soto Gratis

Perayaan HUT Banjarbaru Dimeriahkan dengan 15 Ribu Soto Gratis

1 April 2026
Prediksi Cuaca Jogja

BMKG: Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Hari Ini 4 Januari 2024

4 January 2024
Musyawarah Padukuhan Condongcatur Selesaikan Penyusunan RKPKal 2027

Musyawarah Padukuhan Condongcatur Selesaikan Penyusunan RKPKal 2027

8 February 2026
Musyawarah Daerah pertama DPD Ikal Lemhannas Jateng

Hadiri Musda Ikal Lemhannas Jateng, Gus Yasin Tunggu Masukan Atasi Persoalan Sosial

30 October 2022

Inilah Cara Mudah Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami dan Cepat Tanpa Perlu ke Dokter

20 April 2021

Artikel Terbaru

Bekalista Dukung Pariwisata dan Budaya di Yogyakarta

Bekalista Dukung Pariwisata dan Budaya di Yogyakarta

17 July 2026
Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah

Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah

17 July 2026
Pemkab Lumajang Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Lumajang Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

17 July 2026
Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Keterbukaan Informasi

Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Keterbukaan Informasi

17 July 2026
Pemkab Lumajang Fokuskan P-APBD 2026 untuk Pengentasan Kemiskinan

Pemkab Lumajang Fokuskan P-APBD 2026 untuk Pengentasan Kemiskinan

17 July 2026
Pemkab Lumajang Susun Perubahan APBD 2026 untuk Hadapi Tantangan Pembangunan

Pemkab Lumajang Susun Perubahan APBD 2026 untuk Hadapi Tantangan Pembangunan

17 July 2026
Pemkab Lumajang Siapkan Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP Negeri

Pemkab Lumajang Siapkan Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP Negeri

17 July 2026

Popular Story

Pemkab Lumajang Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemerintah

Pemkab Lumajang Fokuskan Perubahan APBD 2026 untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

by Dwina
17 July 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Read moreDetails

Ribuan Peserta Meriahkan Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda dan Forkopimda Perkuat Soliditas

Aceh Resmikan Dua Bendungan Baru untuk Dukung Swasembada Pangan

Pemkab Lumajang Fokuskan P-APBD 2026 untuk Pengentasan Kemiskinan

Padang Harmony Festival: Perayaan Keberagaman di HJK Padang ke-357

Tips Menyimpan Koleksi MP3 agar Mudah Dicari dan Diputar, Termasuk File dari Tubidy

Cuaca Besok Kamis 16 Juli 2026: Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Kota, Jakarta dan Yogyakarta Berawan

Masa Pendataan MBG Selesai, Kejagung Telusuri Kaitan Data dengan Tujuh Tersangka

Fakta Norwegia vs England 1-2: Brace Bellingham, Haaland Buntu, Inggris ke Semifinal

Inovasi CEKATAN Tingkatkan Layanan Kearsipan di Ditjen Bina Adwil

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.