Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
407 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Dorong Pemanfaatan Bonus Demografi untuk Indonesia Emas 2045

3 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) untuk membahas penguatan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Dengarkan Aspirasi Buruh Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

3 September 2026

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Dorong Pemanfaatan Bonus Demografi untuk Indonesia Emas 2045

by Aditya
3 September 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya memanfaatkan bonus demografi sebagai momentum untuk mempersiapkan generasi unggul...

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) untuk membahas penguatan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Dengarkan Aspirasi Buruh Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

by Wawan
3 September 2026
0

Headline.co.id, Menteri Ketenagakerjaan ~ Ida Fauziyah, menyatakan komitmennya untuk menampung aspirasi buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan...

Polda Metro Jaya Bekuk DPO Bandar Obat Keras di Tanah Abang

Penangkapan DPO Bandar Obat Keras di Tanah Abang oleh Polda Metro Jaya

by Wawan
3 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 3 September 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (38)...

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Gianyar Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Satlantas Polres Gianyar Kenalkan Keselamatan Lalu Lintas pada Anak TK

by Aditya
3 September 2026
0

Headline.co.id, Gianyar ~ Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar melaksanakan program edukasi keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak TK Kemala Bhayangkari 4...

Dirgakkum Korlantas: Tegakkan Hukum Jangan Ada Transaksi

Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Lalu Lintas Tanpa Transaksi

by Ari Wibowo muhammad
3 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan,...

: Memupuk empati dan kepedulian sosial sejak dini, SD Muhammadiyah Ambarketawang 3 Gamping menggalang aksi kemanusiaan dengan mengirimkan puluhan tangki air bersih untuk meringankan beban warga terdampak kemarau, Kamis (3/9/2026).

SD Muhammadiyah Ambarketawang 3 Distribusikan 45 Tangki Air Bersih ke Daerah Terdampak Kekeringan

by wahyu
3 September 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ SD Muhammadiyah Ambarketawang 3 mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan di wilayah Gunungkidul dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BestHub: Pusat Inovasi Urban yang Mentransformasikan Wajah Kota

BestHub: Destinasi Urban Inovatif yang Mengubah Lanskap Kota

13 April 2025
Kompetisi NFSC 2026 di Palembang Tingkatkan Kualitas Damkar Nasional

Kompetisi NFSC 2026 di Palembang Tingkatkan Kualitas Damkar Nasional

1 May 2026
Udara Jakarta Kian Tercemar: Bahaya Polutan Mengintai Kesehatan

Polutan Mengintai: Kualitas Udara Jakarta Kembali Memburuk

9 August 2024
Pelaku Pembuang Bayi di Semin Ditangkap Polisi

Kronologi Pembuangan Bayi di Semin Gunungkidul: Bercak Darah, Pengakuan JM, hingga Ancaman 5 Tahun

1 September 2026

Kabar Kim Jong Un Meninggal Pasca Operasi, Tagar #KIMJONGUNDEAD Trending di Twitter

26 April 2020
: Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie hadir pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Literasi Informasi bagi pustakawan, guru, dan pegiat literasi tahun 2026 tingkat Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Selasa (11/8/2026). Foto – Diskominfotik/Nova.

Wagub Gorontalo Tekankan Pentingnya Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

11 August 2026
Tersangka Kerusuhan DPR Bertambah, Polda Metro Tetapkan 49 Orang

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka dalam Kerusuhan di DPR

2 September 2026

Artikel Terbaru

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Dorong Pemanfaatan Bonus Demografi untuk Indonesia Emas 2045

3 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) untuk membahas penguatan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha (Foto: Dok Kemnaker)

Menaker Dengarkan Aspirasi Buruh Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

3 September 2026
Tingkatkan Performa Fisik Skuad, Arema FC Resmi Gandeng Strength Club sebagai Official Gym Partner Musim 2026/27

Arema FC Gandeng Strength Club untuk Tingkatkan Kebugaran Pemain Musim 2026/2027

3 September 2026
Kasus ISPA Melonjak Akibat Kemarau dan Karhutla, Pakar UGM Beberkan Strategi Perlindungan Diri

Lonjakan Kasus ISPA di Tengah Kemarau dan Karhutla, Pakar UGM Ungkap Langkah Pencegahan

3 September 2026
Kayo Sports and MotoGP™ lock into new long-term agreement as competition enters new era

Kayo SPORTS Perpanjang Kerja Sama Jangka Panjang dengan MotoGP™ hingga 2027

3 September 2026
:

Lima Sekolah Menengah Pertama di Padang Berlomba dalam Inovasi Sekolah Sehat

3 September 2026
Jonatan Christie Kalah dari Wakil Hong Kong Jason Gunawan di China Masters 2026

Jonatan Christie Tersingkir di Babak 16 Besar China Masters 2026

3 September 2026

Popular Story

Almansa denies Morelli pole at Aragon with last-ditch effort
Sport

David Almansa Raih Pole Position di Aragon dengan Rekor Waktu Tercepat

by Lia
29 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ David Almansa dari tim Liqui Moly Dynavolt Intact GP...

Read moreDetails

Pemkab Tanah Datar Percepat Pembangunan Huntap dan Jembatan Pascabencana

Polda Kalbar Berikan Bantuan Kesehatan dan Air Bersih untuk Warga Kubu Raya Terdampak Karhutla

PSS Sleman U15 Siap Hadapi Final Piala Soeratin DIY 2026

Upaya Pencegahan Karhutla oleh 200 Perwira dan Bhabin Sejak 27 Agustus

Penangkapan DPO Bandar Obat Keras di Tanah Abang oleh Polda Metro Jaya

Jambore Pramuka di Balongpanggang Fokus pada Pengembangan Generasi Digital

Polda Jateng Distribusikan 32 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Jabungan Semarang

Polwan Polda Riau Berperan Aktif dalam Penanganan Karhutla di Pelalawan dan Rokan Hilir

Polantas KARIB PJR Imbau Pengemudi Truk di Tol Bocimi Utamakan Keselamatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.