Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan
Aditya

Aditya

Related Stories

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal)....

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ 26 November 2025 - Densus 88 AT Polri bersama seorang mantan narapidana terorisme (napiter) mengadakan kegiatan Sosialisasi...

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Depok ~ 27 November 2025 - Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Belitung ~ Pangkal Pinang, 25 November 2025 - Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan menyelenggarakan Kuliah Umum dan...

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan visitasi tim penilai untuk uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

by Dani
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri berkomitmen untuk mengoptimalkan pengerahan personel dalam menangani bencana alam di Sumatera Utara. Langkah ini diambil guna...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim gabungan dari FPRB, relawan, dan petugas SAR mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Bulus

Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Bulus Bantul, Diduga Tenggelam Saat Buang Jimat

21 May 2025

Presiden Tinjau Terowongan Dua Proyek KCJB di Purwakarta

18 January 2022
Ilustrasi Gambar Sampah

Antisipasi Darurat Sampah, Anggota DPRD Kulon Progo Usulkan Pengelolaan Sampah Selesai di Tingkat Desa

22 August 2023
Cara menghilangkan kolesterol di Leher

Atasi Kolesterol! Ini Makanan Yang Harus Kamu Hindari

9 October 2022
Presiden Prabowo meninjau pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall

Di APKASI Expo 2025, Prabowo Tegaskan Tak Ada Pemutihan Aset Negara

28 August 2025

Semarak HAN 2022, Kemenag Rilis Lagu Gembira ‘Hari Anak Nasional’

9 August 2022
Harga Selangit Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan, Tembus Berapa?

Nilai Transfer Selangit Pratama Arhan, Berapa Angkanya?

25 August 2024

Artikel Terbaru

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025
Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

27 November 2025
Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

27 November 2025
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025

Polisi Ungkap Kecemasan Tersangka Pembunuhan Alvaro

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.