Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

30 May 2026
Viral pemuda di Kota Malang diduga cabuli teman saat tidur

Dalih Ambil Celana Tertinggal, Pria di Malang Diduga Perkosa Perempuan 18 Tahun Saat Terlelap

30 May 2026

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan
Aditya

Aditya

Related Stories

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

by Aditya
30 May 2026
0

Headline.co.id, Lombok Timur ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban...

Viral pemuda di Kota Malang diduga cabuli teman saat tidur

Dalih Ambil Celana Tertinggal, Pria di Malang Diduga Perkosa Perempuan 18 Tahun Saat Terlelap

by Hendrawan
30 May 2026
0

HEADLINE.CO.ID, MALANG ~ Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kota Malang menjadi sorotan publik setelah video keluarga dan kerabat korban...

Petugas dan tenaga medis menangani pengendara Honda Vario yang terluka setelah terlibat kecelakaan dengan ambulans pembawa jenazah di Simpang Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Sabtu (30/5/2026). Korban mengalami patah jari kelingking tangan kanan serta lecet pada tangan dan kaki. (Foto: Istimewa)

Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Honda Vario di Kulon Progo, Pemotor Alami Patah Jari

by Hendrawan
30 May 2026
0

HEADLINE.CO.ID, KULON PROGO ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans pembawa jenazah dan sepeda motor terjadi di Jalan Wates–Purworejo, tepatnya...

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan luka...

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

by Wawan
30 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pengakuan seorang YouTuber berinisial AM (29) mengenai penggunaan gas nitrous...

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Korea Selatan di Bekasi

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Korea Selatan di Bekasi

by Ari Wibowo muhammad
30 May 2026
0

Headline.co.id, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Seorang Warga Negara Korea Selatan Yang Ditemukan Tewas Di Rumahnya Di Tambun ~ Kabupaten...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

RS Darurat Corona Terapkan Sistem Self-Quarantine

26 March 2020

Pembawa Acara Kick Andy Berterimakasih Kepada KAI

3 March 2020
Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

22 December 2025
Petugas kepolisian bersama relawan dan warga berada di lokasi evakuasi korban tertemper KA Sancaka di Jembatan Sungai Tepus, Dusun Mangunan, Kalitirto, Berbah, Sleman, Minggu (9/11/2025).

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas Tertemper KA Sancaka di Jembatan Sungai Tepus Berbah

9 November 2025
Pemprov Gorontalo Gandeng Sektor Privat untuk Tingkatkan Penemuan Kasus TBC

Pemprov Gorontalo Gandeng Sektor Privat untuk Tingkatkan Penemuan Kasus TBC

7 March 2026
Roket Long March Taklukkan Luar Angkasa, China Awasi Lintasannya

Pecahan Roket Long March Melintasi Luar Angkasa, China Pantau Gerak-geriknya

16 August 2024
Kerja Sama Pemko Batam dan Surabaya untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kerja Sama Pemko Batam dan Surabaya untuk Tingkatkan Layanan Publik

27 February 2026

Artikel Terbaru

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

30 May 2026
Viral pemuda di Kota Malang diduga cabuli teman saat tidur

Dalih Ambil Celana Tertinggal, Pria di Malang Diduga Perkosa Perempuan 18 Tahun Saat Terlelap

30 May 2026
Petugas dan tenaga medis menangani pengendara Honda Vario yang terluka setelah terlibat kecelakaan dengan ambulans pembawa jenazah di Simpang Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Sabtu (30/5/2026). Korban mengalami patah jari kelingking tangan kanan serta lecet pada tangan dan kaki. (Foto: Istimewa)

Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Honda Vario di Kulon Progo, Pemotor Alami Patah Jari

30 May 2026
Tim UGM Sabet Juara Kedua di Kompetisi Debat Mahasiswa IPA Convex

Tim UGM Sabet Juara Kedua di Kompetisi Debat Mahasiswa IPA Convex

30 May 2026
Uji Coba Padi Gamagora 7 di Kalimantan Timur untuk Pertanian Tadah Hujan

Uji Coba Padi Gamagora 7 di Kalimantan Timur untuk Pertanian Tadah Hujan

30 May 2026
Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

30 May 2026
Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

30 May 2026

Popular Story

Save the Children Dorong Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman untuk Murid
Berita

Save the Children Dorong Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman untuk Murid

by Dani
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Save the Children Indonesia menekankan pentingnya lingkungan belajar yang...

Read moreDetails

Penerapan Registrasi SIM Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Digital

Pemkab Serdang Bedagai Distribusikan 176 Hewan Kurban untuk Warga

Loyalitas Zamir Abdussamad Jadi Inspirasi di Dinkes P2KB Gorontalo

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Program Baru Dinsos Bojonegoro untuk Muliakan Lansia

Pemkab Lumajang Tingkatkan Respons Pengaduan Masyarakat untuk Cegah Isu Meluas

Polisi Ungkap Emosi Sebagai Pemicu Pertikaian di Blok M

Balangan Siapkan Diri untuk MTQN XXXVII Kalimantan Selatan di Barito Kuala

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.