Headline.co.id, Jakarta ~ 1 September 2026 – Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pernyataan ini disampaikan Budi dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik, setelah sebelumnya 322 orang diamankan pada hari kejadian. Dari jumlah tersebut, 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak kepolisian. Budi juga menjelaskan bahwa tiga orang di mereka kedapatan membawa senjata tajam, namun ini merupakan bagian dari rincian peran tersangka, bukan tambahan tersangka baru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR. Kombes Pol. Iman Imannudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Iman merinci bahwa klaster pertama terdiri dari 153 anak di bawah umur yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Proses hukum terhadap para tersangka ini akan terus berlanjut sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kerusuhan tersebut.
















