Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Menahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Dana Hibah di Jawa Timur

Aditya by Aditya
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
402 22
A A
0
KPK Menahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Dana Hibah di Jawa Timur
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Kali ini, KPK menahan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pemberi suap untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (23/7/2026), menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial AY dan MF, yang merupakan pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga memberikan suap kepada AS, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

You might also like

Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi bagi Pengelola Zakat

Sertifikasi Profesi Pengelola Zakat Digelar Kemenag di Ciputat

2 October 2026
Persamaan Pesantren dan Pramuka, Punya Misi Membentuk Karakter Bangsa

Pesantren dan Pramuka Dinilai Punya Misi Bentuk Karakter Bangsa

2 October 2026

Achmad Taufik menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu HAS, JPP, SUK, dan WK.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga AS bersama ketua fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi masing-masing anggota dewan. Dari mekanisme tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.

Achmad Taufik menduga penyaluran dana hibah tersebut disertai permintaan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah. “Kami menduga ada permintaan komitmen fee dalam penyaluran dana hibah ini,” terangnya.

Dalam pengembangannya, penyidik menduga AY, MF, dan RWR menyerahkan uang kepada AS melalui BGS dengan nilai sedikitnya Rp6,9 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing. Selain melakukan penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi bidang tanah, rumah toko (ruko), rumah, apartemen, stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR). Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Achmad Taufik menegaskan bahwa upaya penindakan juga diikuti langkah pencegahan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di Jawa Timur. Pendampingan difokuskan pada pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran agar praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah tidak kembali terulang.

Achmad Taufik juga mengingatkan bahwa dana hibah Pokok Pikiran tidak semestinya dialokasikan berdasarkan pembagian jatah bagi setiap anggota legislatif. Dana hibah harus disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat, sehingga penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi bagi Pengelola Zakat

Sertifikasi Profesi Pengelola Zakat Digelar Kemenag di Ciputat

by Saddam
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ciputat (Kemenag) --- Kementerian Agama menggelar sertifikasi profesi bagi pengelola zakat di Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Ciputat,...

Persamaan Pesantren dan Pramuka, Punya Misi Membentuk Karakter Bangsa

Pesantren dan Pramuka Dinilai Punya Misi Bentuk Karakter Bangsa

by Saddam
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pesantren dan gerakan pramuka memiliki misi yang sama dalam membentuk karakter generasi bangsa....

Mumpung di Malang, Menag Ajak Pramuka Santri Nusantara Pelajari Tradisi Pesantren Jawa

PPSN VI 2026 di Malang Jadi Ruang Belajar Tradisi Pesantren Jawa

by Saddam
2 October 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI 2026 memanfaatkan kegiatan di Kabupaten...

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Propam Polda Jateng Distribusikan Air Bersih ke Desa Dukuh Klaten

Air Bersih Propam Polda Jateng Disalurkan ke Warga Desa Dukuh

by Red07
2 October 2026
0

Headline.co.id, Klaten ~ Bid Propam Polda Jawa Tengah bersama Sipropam Polresta Klaten menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Dukuh,...

Kerukunan Jadi Fondasi Pembangunan, Menag: Dari Suasana Rukun, Ekonomi Tumbuh

Kerukunan Umat Beragama Naik, Kemenag Dorong Dampak ke Ekonomi

by Saddam
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kerukunan umat beragama menjadi modal penting bagi pembangunan Indonesia. Hal itu disampaikan...

Saka Amal Bakti, Wadah Gerakan Pramuka Pelajar Binaan Kementerian Agama

Saka Amal Bakti Jadi Wadah Pramuka Binaan Kemenag

by Saddam
2 October 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Saka Amal Bakti sebagai wadah bagi santri, mahasiswa, dan pelajar di bawah naungan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ketersediaan Hewan Kurban di Indonesia Surplus, Pasokan Terjamin

Ketersediaan Hewan Kurban di Indonesia Surplus, Pasokan Terjamin

28 May 2026
Polda Jawa Timur Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Dua Provinsi

Polda Jawa Timur Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Dua Provinsi

7 May 2026
Erdogan Kritik Israel dan PBB dalam Sidang Umum PBB, Soroti Gaza serta Tepi Barat

Erdogan Kritik Israel dan PBB dalam Sidang Umum PBB, Soroti Gaza serta Tepi Barat

23 September 2026
Wabup Kubu Raya Lepas 511 Atlet untuk FORPROV II di Singkawang

Wabup Kubu Raya Lepas 511 Atlet untuk FORPROV II di Singkawang

3 July 2026
Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar

Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus

10 September 2026
: Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dr. Tr. H. Zulhelmi Arifin, S.STP., M.Si., CGCAE, mewakili Walikota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M menerima Penghargaan Peringkat I di ajang Riau Investment Award Tahun 2026

Pemko Pekanbaru Raih Peringkat Pertama Riau Investment Award 2026

14 August 2026
Peringatan Harlah ke-40 Pagar Nusa Sumenep Fokus pada Aksi Sosial

Peringatan Harlah ke-40 Pagar Nusa Sumenep Fokus pada Aksi Sosial

5 January 2026

Artikel Terbaru

Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi bagi Pengelola Zakat

Sertifikasi Profesi Pengelola Zakat Digelar Kemenag di Ciputat

2 October 2026
: Ilustrasi petani sedang memanen padi memakai mesin panen padi (combine harvester). (Dok. Kementan)

NTP September 2026 Naik 1,49 Persen, Tembus 131,11

2 October 2026
Brimob Polda Kalbar Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla di Kubu Raya

Brimob Polda Kalbar Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla

2 October 2026
Kakorlantas Polri Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Kakorlantas Polri Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

2 October 2026
Bintang/Sofyan Melaju Semifinal Voli Pantai di Asian Games 2026

Bintang/Sofyan ke Semifinal Voli Pantai Asian Games 2026

2 October 2026
Persamaan Pesantren dan Pramuka, Punya Misi Membentuk Karakter Bangsa

Pesantren dan Pramuka Dinilai Punya Misi Bentuk Karakter Bangsa

2 October 2026
Sport Climbing Speed Putri Desak Made Tambah Emas Indonesia di Asian Games 2026

Desak Made Raih Emas Sport Climbing Asian Games 2026

2 October 2026

Popular Story

: Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni dalam konferensi pers Perkembangan Situasi dan Penanganan Influenza di Indonesia, di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Berita

Kemenkes Tegaskan Superflu Bukan Nomenklatur Resmi WHO

by masfajar
29 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat tidak panik terhadap isu...

Read moreDetails

Kapolri Dorong Ulama dan Umara Bersama Jaga Persatuan

Karhutla Pemulutan Padam Total Setelah Ditangani Tim Gabungan

IGIC 2026 Bentuk IAMI, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Perubahan APBD 2026 Pulang Pisau Disepakati, Program Diminta Cermat

Korlantas Polri Apresiasi Personel di Hari Lalu Lintas ke-71

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus Curat-Curas, Tangkap 485

Pemprov Gorontalo Juara 1 ASN Fashion Show BSG Fest 2026

Jadwal Persib vs Garudayaksa Dimajukan ke 25 Oktober

Greater Bay Airlines Buka Rute Langsung Hong Kong-Surabaya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.