Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Kali ini, KPK menahan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pemberi suap untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (23/7/2026), menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial AY dan MF, yang merupakan pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga memberikan suap kepada AS, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
Achmad Taufik menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu HAS, JPP, SUK, dan WK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga AS bersama ketua fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur menentukan besaran alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi masing-masing anggota dewan. Dari mekanisme tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.
Achmad Taufik menduga penyaluran dana hibah tersebut disertai permintaan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah. “Kami menduga ada permintaan komitmen fee dalam penyaluran dana hibah ini,” terangnya.
Dalam pengembangannya, penyidik menduga AY, MF, dan RWR menyerahkan uang kepada AS melalui BGS dengan nilai sedikitnya Rp6,9 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing. Selain melakukan penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi bidang tanah, rumah toko (ruko), rumah, apartemen, stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR). Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Achmad Taufik menegaskan bahwa upaya penindakan juga diikuti langkah pencegahan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di Jawa Timur. Pendampingan difokuskan pada pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran agar praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah tidak kembali terulang.
Achmad Taufik juga mengingatkan bahwa dana hibah Pokok Pikiran tidak semestinya dialokasikan berdasarkan pembagian jatah bagi setiap anggota legislatif. Dana hibah harus disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat, sehingga penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
















