Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota Prabumulih Akibat Mutasi Kepala Sekolah Tidak Prosedural

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Pemerintah
401 22
0
Kemendagri Beri Sanksi Tertulis Wali Kota Prabumulih atas Mutasi Jabatan : Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya ((Instagram/itjenkemendagri.ri))

Kemendagri Beri Sanksi Tertulis Wali Kota Prabumulih atas Mutasi Jabatan : Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya ((Instagram/itjenkemendagri.ri))

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi dijatuhi sanksi tertulis oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada Kamis (18/9/2025) di Jakarta. Sanksi ini diberikan setelah Arlan terbukti melanggar prosedur dalam pencopotan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah. Keputusan tersebut muncul usai pemeriksaan tertutup selama delapan jam yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.

Irjen Kemendagri menegaskan, langkah Arlan memberhentikan Roni tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penempatan dan pemberhentian kepala sekolah. Selain itu, mutasi yang dilakukan tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.

You might also like

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

28 November 2025
Persiapan Gorontalo Half Marathon 2025 Rampung, Wakil Gubernur Siap Turun Langsung

Persiapan Gorontalo Half Marathon 2025 Rampung, Wakil Gubernur Siap Turun Langsung

28 November 2025

Kasus ini bermula dari insiden di SMPN 1 Prabumulih, ketika Roni Ariansyah bersama seorang satpam menegur anak Arlan yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah. Tak lama setelah peristiwa itu, Arlan mencopot Roni dari jabatan kepala sekolah. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media dan menuai kritik luas dari masyarakat.

Dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Ia juga mengakui kesalahannya dan membatalkan keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah.

Sementara itu, Roni menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan dan dirinya kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih. “Saya sudah kembali ke sekolah, dan masalah ini sudah selesai,” ujar Roni usai pemeriksaan.

Pemberian sanksi ini menjadi peringatan penting bagi kepala daerah agar menjalankan kewenangan sesuai aturan hukum. Kemendagri menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang menyalahgunakan jabatan, terutama dalam hal pengelolaan aparatur di daerah.

Tags: ArlanItjen KemendagriWali Kota Prabumulih
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

by wahyu
28 November 2025
0

Headline.co.id, Pangkep ~ Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di pelataran Stadion...

Persiapan Gorontalo Half Marathon 2025 Rampung, Wakil Gubernur Siap Turun Langsung

Persiapan Gorontalo Half Marathon 2025 Rampung, Wakil Gubernur Siap Turun Langsung

by Aditya
28 November 2025
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Menjelang pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang akan digelar pada 7 Desember, Pemerintah Provinsi Gorontalo...

Pemkab Pangkep Dorong Pemenuhan Hunian ASN Melalui Program KPR Sejahtera

Pemkab Pangkep Dorong Pemenuhan Hunian ASN Melalui Program KPR Sejahtera

by Dani
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Melalui...

Pemkab Pangkep Tingkatkan Pengelolaan Data Melalui Bimtek Statistik Sektoral

Pemkab Pangkep Tingkatkan Pengelolaan Data Melalui Bimtek Statistik Sektoral

by Dani
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Statistik Sektoral di Ruang Rapat...

KPK Menahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek PUPR OKU

by Aditya
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi suap dalam pengaturan proyek di...

FPCI Minta PBB Perjelas Mandat Pasukan Perdamaian di Gaza

FPCI Minta PBB Perjelas Mandat Pasukan Perdamaian di Gaza

by Aditya
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) menegaskan pentingnya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memperjelas mandat pasukan perdamaian di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Transformasi Digital Sertifikat Tanah: Sertifikat Elektronik Berlaku, Sertifikat Lama Tetap Sah

Transformasi Digital Sertifikat Tanah: Sertifikat Elektronik Berlaku, Sertifikat Lama Tetap Sah

11 July 2025
Arti Mokel di Bulan Puasa

Mengenal Istilah “Mokel” di Bulan Puasa, Begini Cara Menjaga Ibadah Ramadhan Tetap Sempurna

10 March 2025
Pentingnya Literasi Digital di Era Transformasi Digital

Pentingnya Literasi Digital di Era Transformasi Digital

12 November 2025
Rubah Terpuruk, Kabinet Buka Suara

Rupiah Terpuruk di Tengah Protes, Menteri Kabinet Angkat Bicara

23 August 2024
Prosedur Gadai Emas di Pegadaian: Syarat dan Langkah Penjaminan

Prosedur Gadai Emas di Pegadaian: Syarat dan Langkah Penjaminan

7 August 2024
Persaingan Ketat Pertamina dan Shell dalam Perang Harga BBM

Harga BBM: Duel Sengit antara Pertamina vs Shell

7 August 2024

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A7 Terbaru

13 November 2018

Artikel Terbaru

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

28 November 2025
Banjir di Sumatra Utara Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Pemulihan Dipercepat

Banjir di Sumatra Utara Ganggu 495 Site Telekomunikasi, Pemulihan Dipercepat

28 November 2025
Dirjen Ekosistem Digital Soroti Pentingnya Etika dalam Pengembangan AI

Dirjen Ekosistem Digital Soroti Pentingnya Etika dalam Pengembangan AI

28 November 2025

Olahraga

28 November 2025

Olahraga

28 November 2025
Barcelona Tundukkan Athletic Bilbao 4-0 di Camp Nou

Barcelona Tundukkan Athletic Bilbao 4-0 di Camp Nou

28 November 2025
Arsenal Unggul 4-1 atas Tottenham, Kokoh di Puncak Klasemen Premier League

Arsenal Unggul 4-1 atas Tottenham, Kokoh di Puncak Klasemen Premier League

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.