Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kementerian Perhubungan Gelar Penyuluhan Regulasi Perkeretaapian

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Solo) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian pada Kamis (20/02). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aston Kota Surakarta pada pukul 09.30-12.00 WIB.

Penyuluhan itu dihadiri oleh 108 peserta yang terdiri dari Muspika, Camat, Danramil, Kapolsek kecamatan Jebres, Laweyan, Banjarsari serta tokoh masyarakat di sekitar jalur kereta api. Kepala sekolah serta para pelajar yang ada di sekitar jalur kereta api pun turut menghadiri giat itu.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua
  • 3. Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

You might also like

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

30 July 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

30 July 2026

Baca Juga: Satu Lagi Artis FTV Ditangkap karena Narkoba

ADVERTISEMENT

Salah satu narasumber dalam giat ini adalah Kombes Pol.Suharwiyono SH MH yang merupakan Senior Manager Daop 6 Yogyakarta. Tema yang diusung adalah “Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang”.

Suasana Audiens dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian di Ballroom Hote Aston Surakarta.
Suasana Audiens dalam kegiatan Penyuluhan Regulasi di Bidang Perkeretaapian di Ballroom Hote Aston Surakarta. (Foto: Tomo)

Suharwiyono mengatakan bahwa perjalanan kereta api wajib untuk didahulukan sesuai dengan pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini bukan tanpa alasan, pengguna jalan raya lebih mudah untuk berhenti dibandingkan kereta api. Ia juga menambahkan bahwa pengguna jalan raya harus memberi jalan kepada kereta api.

Ia juga membahas tentang pintu perlintasan. Pada prinsipnya perlintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan kereta api karena yang dihalangi adalah perjalanan angkutan jalan raya.

“Namun fakta di lapangan saat ini disiplin pengguna jalan masih rendah, banyak pengendara yang menyerobot,” ujarnya.

Ia juga memaparkan data dimana jumlah pintu perlintasan yang dijaga di seluruh Daop dan Divre hanya 22,7%.

“Total ada 2.339 pintu perlintasan dan yang dijaga sekitar 1.194, artinya hanya 22,7%,” paparnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Masih Didiskriminasi, Yuktiasih Tulis Surat Terbuka Untuk Nadiem Makarim

Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk selalu berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang dan tengok kanan kiri untuk memastikan jalur aman. Selain itu masyarkat terutama pelajar dihimbau supaya tidak foto selfi di Ruang Milik Jalan (Rumija) karena sangat berbahaya.

“Lintasan KA di wilayah daop 6 di lintasi 209 KA, artinya setiap 6,8 menit ada kereta yang lewat sehingga pengguna lalu lintas jalan harus ektra hati hati bila melewati lintasan resmi terjaga, resmi tapi tidak terjaga apalagi perlintasan liar,” tambahnya.

Banyaknya perlintasan liar tanpa izin juga menjadi permasalahan sendiri. Meskipun banyak yang sudah ditutup oleh KAI namun perlintasan tersebut dibukan kembali oleh masyarakat.

“Mari bersama-sama membangun sense of urgency pengelolaan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang serta edukasi publik dan penyuluhan kepada masyarakat,” tambahnya.

Terakhir Suharwiyono berharap supaya masyarakat mau bekerjasama untuk menutup perlintasan liar serta tidak membuka atau membuat perlintasan liar lainnya.

Baca Juga: Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

Narasumber lainnya dalam giat ini adalah Kompol Basroni SIK MH selaku Kasatlantas Surakarta. Ia mengusung tema “Keselamatan di pintu perlintasan dan pengguna jalan yang bersinggungan antara jalan raya dan lintasan KA”.

Dalam paparannya ia menegaskan bahwa ada beberapa aturan keselamatan KA di perlintasan sebidang yang wajib dipahami oleh masyarakat.

“Salah satunya adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJJ) yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Usai kegiatan penyuluhan, para audiens berfoto bersama tanda berjalan lancarnya acara pada siang ini.
Usai kegiatan penyuluhan, para audiens berfoto bersama tanda berjalan lancarnya acara pada siang ini. (Foto: Tomo)

Aturan tersebut senada dengan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

“Bila ada pengendara yang melanggar UU tersebut maka ia akan dikenakan sanksi yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750.000 sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 298,” tambahnya.

Narasumber ketiga adalah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Hotma selaku Kepala Seksi Pencegahan dan pelanggaran. Tema yang ia usung dalam penyuluhan tersebut adalah “Implementasi pencegahan dan penegakan Hukum dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pengoperasian Perkeretaapian”.

Setelah semua narasumber memberikan paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta foto bersama.

Tags: KemenhubPolres SurakartaPT KAI
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

by Lia
30 July 2026
0

Headline.co.id, Sarmi ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Sarmi, Papua, pada Rabu (29/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

by Ari Wibowo muhammad
30 July 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Enggano, Bengkulu, pada Rabu, 29 Juli 2026. Informasi ini disampaikan...

Wakapolri Resmi Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031

Wakapolri Resmi Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031

by masfajar
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.,...

Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja

Tim Gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja

by Wawan
30 July 2026
0

Headline.co.id, Bukittinggi ~ Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat...

Polda Sumsel Dukung Transformasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Polda Sumsel Dukung Transformasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

by Aditya
30 July 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan dukungan penuh terhadap program ketahanan energi nasional dengan mengawal transformasi...

Wakapolri Resmi Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031

Wakapolri Resmi Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031

by wahyu
29 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Usai di Tinggal Tjahjo Kumolo, Kini Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

7 September 2022
Kapolri Gunakan Airdrop untuk Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang yang Terisolir

Kapolri Gunakan Airdrop untuk Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang yang Terisolir

2 December 2025
Gorontalo Half Marathon 2025: Ajang Olahraga dan Pariwisata

Gorontalo Half Marathon 2025: Ajang Olahraga dan Pariwisata

7 December 2025
Indonesia Soroti Ancaman Kedaulatan Venezuela Akibat Serangan AS

Indonesia Soroti Ancaman Kedaulatan Venezuela Akibat Serangan AS

5 January 2026
KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

8 July 2026

Nurdiansyah Ceritakan Ketidak Jujuran Pasien Menjadi Petaka Bagi Tenaga Medis

19 April 2020
Kemhan Beberkan Kronologi Penanganan Peserta SPPI yang Meninggal dan Langkah Evaluasi Pelatihan

Ini Daftar 5 Peserta SPPI yang Tewas Selama Latihan Bela Negara dan Manajerial

27 June 2026

Artikel Terbaru

KKP Berupaya Pulihkan 15 Ribu Hektare Tambak di Aceh hingga 2026

KKP Berupaya Pulihkan 15 Ribu Hektare Tambak di Aceh hingga 2026

30 July 2026
Wakil Bupati Belu Ajak Perangkat Daerah Kembangkan Budaya Inovasi

Wakil Bupati Belu Ajak Perangkat Daerah Kembangkan Budaya Inovasi

30 July 2026
Dinas Kumperindag Gorontalo Pantau Stabilitas Harga Pangan

Dinas Kumperindag Gorontalo Pantau Stabilitas Harga Pangan

30 July 2026
Pemko Dumai Raih Prestasi Selesaikan Evaluasi Ranperda APBD 2025 Tercepat di Riau

Pemko Dumai Raih Prestasi Selesaikan Evaluasi Ranperda APBD 2025 Tercepat di Riau

30 July 2026
Pemko Dumai Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp28,1 Miliar

Pemko Dumai Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp28,1 Miliar

30 July 2026
Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

30 July 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Enggano, Bengkulu

30 July 2026

Popular Story

Pemerintah Umumkan Anggaran Pemulihan Aceh Pascabencana
Nasional

Pemerintah Umumkan Anggaran Pemulihan Aceh Pascabencana

by wahyu
24 July 2026
0

Headline.co.id, Sabang ~ Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp58.973.722.293.106 untuk mempercepat...

Read moreDetails

Marselino Ferdinan Siap Bersinar di Piala AFF 2026

Kemkomdigi dan Operator Seluler Sepakati Registrasi Biometrik untuk Keamanan Data

Sebelum Beli, Pahami Harga Emas Hari Ini dan Selisih Buyback Antam

Cara Cek Jadwal AFF 2026 Indonesia vs Kamboja dan Live Streaming

Pemprov Gorontalo Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Keamanan Pangan

Pembaruan Seleksi Taruna Akpol 2026: Tes Komputer dan Soal Setara Olimpiade

Pemkab Maluku Tenggara Luncurkan Festival Pendidikan untuk HUT SD Mathias 1 Langgur

Persebaya vs PSMS Medan Jadi Ujian Perebutan Puncak Grup B

Makna Pesan Pramono Anung soal Loyalitas di Pelantikan DPC PKB

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.