Headline.co.id (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam penyidikan yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Nadiem dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem berperan dalam perencanaan penggunaan produk Google untuk pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun 2020. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai secara resmi. Langkah tersebut dinilai melanggar aturan dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Nurcahyo.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka kasus pengadaan Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021).
Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


















