Headline.co.id (Sleman) ~ Unit Reskrim Polsek Kalasan Polresta Sleman berhasil menangkap seorang remaja berinisial ABP (18) yang diduga melakukan pencurian perangkat elektronik di wilayah Sambisari, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Kasus ini terungkap setelah korban, GRZ, melaporkan kehilangan sejumlah barang pada Minggu (24/8/2025) malam.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Maguwoharjo Sleman, Ini Kata Polisi
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Kalasan. Ps. Panit 1 Aiptu Rendra Widjanarko bersama Ps. Panit 2 Aiptu Sigit Susanto memimpin penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan pada Kamis (28/8/2025) pagi bersama barang bukti berupa empat unit speaker dinding, satu unit router wifi merk Xiaomi4, serta satu set mikrofon,” ujar AKP Salamun dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id.
Baca juga: Ratusan Siswa SMP 3 Berbah Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG, 137 Terdampak
Sebelumnya, korban melaporkan kehilangan dua unit CCTV, empat unit speaker dinding, satu router wifi, dan satu set mikrofon dengan total kerugian mencapai Rp3 juta. Dari hasil penangkapan, sebagian barang bukti berhasil disita polisi.
Saat ini, pelaku ABP beserta barang bukti diamankan di Polsek Kalasan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Amankan Satu Bus di Sleman, Cegah Keributan di SPBU Gamping





















