Headline.co.id (Bantul) ~ Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, jajaran Polres Bantul gencar melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Salah satunya dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kretek, Bantul, pada Rabu (13/8/2025) malam.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang 4 Bugisan, Pembonceng Motor Tewas di TKP Begini Kronologinya
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa razia ini bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas jual beli miras ilegal di sebuah tempat kos di wilayah Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek.
“Total ada 50 botol miras oplosan jenis AL, 2 botol anggur kolesom, dan 24 botol vodka yang berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda,” jelas Jeffry, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: KPK Periksa Dirut KAI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Petugas mengidentifikasi dua pelaku, masing-masing berinisial IBP (28), warga Boyolali, dan K (27), warga Wonosobo, Jawa Tengah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Jeffry menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran miras di lingkungan sekitar. “Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Bantul berkomitmen melanjutkan operasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang momen perayaan kemerdekaan.
Baca juga: Polsek Sewon Ringkus Pencuri Motor di Bantul, Pelaku Ditangkap di Kulon Progo























