Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum

Hendrawan by Hendrawan
1 year ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum. (Dok.Imigrasi Yogyakarta)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap 14 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Para WNA tersebut secara resmi telah dideportasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).

You might also like

Tak Perlu Bingung Cari Nomor Polisi, Polres Sidrap Pasang Kontak Layanan di Rumah Warga

Polres Sidrap Pasang Nomor Layanan Polisi di Rumah Warga

27 September 2026
: Kominfo Lumajang/Ardi (Istimewa)

PORSADIN VII Jadi Ajang Promosi Wisata Lumajang

27 September 2026

Mayoritas dari WNA yang dideportasi berasal dari Filipina, yakni sebanyak 12 orang. Mereka terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan keluarga. Namun, visa tersebut malah digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain WNA Filipina, dua orang asing lainnya juga dikenai tindakan serupa. Seorang warga negara Kanada dipulangkan karena tidak melaporkan perubahan penjamin, pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Tedy, pelanggaran administratif semacam ini memiliki dampak serius.

“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data,” jelasnya.

Sementara itu, satu WNA asal Korea Selatan juga dipulangkan akibat penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan keperluan sebenarnya.

Tedy Riyandi menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. “Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Yogyakarta. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Adrianus.

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap stabilitas nasional. “Tindakan itu, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum nasional dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayahnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: 14 WNA dideportasi dari yogyakartaImigrasiKantor Imigrasi kelas I Yogyakarta mengambil langkah tegaspelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianTempat Pemeriksaan ImigrasiTPIWNAYogyakarta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Tak Perlu Bingung Cari Nomor Polisi, Polres Sidrap Pasang Kontak Layanan di Rumah Warga

Polres Sidrap Pasang Nomor Layanan Polisi di Rumah Warga

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Sidrap memasang stiker berisi nomor layanan kepolisian di rumah-rumah warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk memudahkan masyarakat...

: Kominfo Lumajang/Ardi (Istimewa)

PORSADIN VII Jadi Ajang Promosi Wisata Lumajang

by Dani
27 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang memanfaatkan pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) VII di Kabupaten Lumajang, Jawa...

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Polisi Tangkap TF dalam Kasus Dugaan Penggelapan Motor Anggota TNI

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polisi menangkap TF (24), pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik anggota TNI...

: Kominfo Lumajang/Yongky (Istimewa)

Maulid Nabi di Jatiroto, Wabup Lumajang Ajak Warga Peduli

by Dani
27 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengajak masyarakat menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad sebagai momentum meneladani akhlak...

Pedagang Sayur Jadi Sasaran, Polisi Buru Pengedar Uang Diduga Palsu di Blora

Polisi Buru Pria yang Diduga Edarkan Uang Palsu di Blora

by Dwina
27 September 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Polisi memburu seorang pria yang diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi dengan pedagang di Kabupaten Blora, Jawa...

: Istimewa

2.200 Kendaraan Listrik di Sumatra Selatan, SPKLU Diperkuat

by Dani
27 September 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Jumlah kendaraan listrik di Sumatra Selatan telah mencapai sekitar 2.200 unit. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, PLN meresmikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Nurakmasari, guru dari SRMA 26 Makassar, Sulawesi Selatan memberikan keterangannya pada acara Pengarahan Presiden RI kepada Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di Jakarta International Expo (JI-Expo)

Guru Antusias Sambut Program Sekolah Rakyat Prabowo, Dinilai Bisa Putus Rantai Kemiskinan

24 August 2025
Polda Kalteng Optimalkan Serbuk Tepung Singkong "Hertindo AF31", Untuk Padamkan Bara di Lahan Gambut

Polda Kalteng Gunakan Inovasi Serbuk Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Lahan Gambut

5 September 2026

Pemprov Jateng Beri Hadiah 36 Santri Penghafal Al-Qur’an di Semarang

27 February 2022
Lima Jam Menembus Medan Sulit, Polres Manggarai Timur Pastikan Bantuan Tiba di Kampung Tango Bali

Polres Manggarai Timur Tempuh Lima Jam untuk Salurkan Bantuan ke Kampung Terpencil

24 August 2026
Respons Cepat Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Hutan di Pasirian

Respons Cepat Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Hutan di Pasirian

13 July 2026

Sukoharjo Peduli Kembali Serahkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

18 January 2022
Portugal Raih Gelar Juara Piala Dunia U-17 2025 di Qatar

Portugal Raih Gelar Juara Piala Dunia U-17 2025 di Qatar

29 November 2025

Artikel Terbaru

Tak Perlu Bingung Cari Nomor Polisi, Polres Sidrap Pasang Kontak Layanan di Rumah Warga

Polres Sidrap Pasang Nomor Layanan Polisi di Rumah Warga

27 September 2026
: Kominfo Lumajang/Ardi (Istimewa)

PORSADIN VII Jadi Ajang Promosi Wisata Lumajang

27 September 2026
Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Polisi Tangkap TF dalam Kasus Dugaan Penggelapan Motor Anggota TNI

27 September 2026
: Kominfo Lumajang/Yongky (Istimewa)

Maulid Nabi di Jatiroto, Wabup Lumajang Ajak Warga Peduli

27 September 2026
: Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama perwakilan DJSN, BPJS Kesehatan, dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Sumber: Kementerian Kesehatan)

Reformasi JKN di Bandung Uji Rujukan Berbasis Kompetensi

27 September 2026
Pedagang Sayur Jadi Sasaran, Polisi Buru Pengedar Uang Diduga Palsu di Blora

Polisi Buru Pria yang Diduga Edarkan Uang Palsu di Blora

27 September 2026
: Istimewa

2.200 Kendaraan Listrik di Sumatra Selatan, SPKLU Diperkuat

27 September 2026

Popular Story

:
Ekonomi

Sinergi SMV Kemenkeu Kembangkan Kemiri NTB untuk Ekspor

by Fajar Ari Wibowo
26 September 2026
0

Headline.co.id, Mataram ~ Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan...

Read moreDetails

Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Literasi Digital Pelajar Bojonegoro Diperkuat lewat Festival 2026

Kemenag-Save the Children Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Anak

Koperasi Merah Putih Raja Ampat Capai 100 Persen

PSS Sleman Hadapi Dewa United dengan Program Latihan Adaptif

Kemenkes Arahkan CKG Tahun Kedua pada Tindak Lanjut Pengobatan

Dua Pendonor Darah 100 Kali dari Jatim Dapat Hadiah Umrah

Wiper Mobil Cepat Getas? Tiga Kebiasaan Ini Bisa Membantu Menjaga Karet Tetap Awet

Wamenhan Tinjau Pembangunan Kapal Selam Scorpène di PT PAL

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.