Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum

Hendrawan by Hendrawan
11 months ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum. (Dok.Imigrasi Yogyakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap 14 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Para WNA tersebut secara resmi telah dideportasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).

You might also like

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

30 May 2026
Festival Hari Anak Nasional di Bojonegoro Angkat Bakat Anak Sejak Dini

Festival Hari Anak Nasional di Bojonegoro Angkat Bakat Anak Sejak Dini

30 May 2026

Mayoritas dari WNA yang dideportasi berasal dari Filipina, yakni sebanyak 12 orang. Mereka terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan keluarga. Namun, visa tersebut malah digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Selain WNA Filipina, dua orang asing lainnya juga dikenai tindakan serupa. Seorang warga negara Kanada dipulangkan karena tidak melaporkan perubahan penjamin, pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Tedy, pelanggaran administratif semacam ini memiliki dampak serius.

“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data,” jelasnya.

Sementara itu, satu WNA asal Korea Selatan juga dipulangkan akibat penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan keperluan sebenarnya.

Tedy Riyandi menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. “Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Yogyakarta. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Adrianus.

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap stabilitas nasional. “Tindakan itu, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum nasional dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayahnya.

Tags: 14 WNA dideportasi dari yogyakartaImigrasiKantor Imigrasi kelas I Yogyakarta mengambil langkah tegaspelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianTempat Pemeriksaan ImigrasiTPIWNAYogyakarta
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

by Aditya
30 May 2026
0

Headline.co.id, Lombok Timur ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban...

Festival Hari Anak Nasional di Bojonegoro Angkat Bakat Anak Sejak Dini

Festival Hari Anak Nasional di Bojonegoro Angkat Bakat Anak Sejak Dini

by wahyu
30 May 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Sebanyak 308 anak dari Taman Kanak-kanak (TK) mengikuti Festival Hari Anak Nasional ke-42 yang diadakan di Pendopo...

Penanaman Pohon Pule di Makam Kanjeng Soemantri untuk Pelestarian Budaya

Penanaman Pohon Pule di Makam Kanjeng Soemantri untuk Pelestarian Budaya

by Lia
30 May 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menyalurkan bantuan berupa 20 pohon pule untuk penghijauan di kawasan wisata religi dan...

Program Baru Dinsos Bojonegoro untuk Muliakan Lansia

Program Baru Dinsos Bojonegoro untuk Muliakan Lansia

by Ari Wibowo muhammad
30 May 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengadakan...

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen BLUD 2026 Secara Daring

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen BLUD 2026 Secara Daring

by masfajar
30 May 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro mengumumkan pembukaan rekrutmen Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk...

Loyalitas Zamir Abdussamad Jadi Inspirasi di Dinkes P2KB Gorontalo

Loyalitas Zamir Abdussamad Jadi Inspirasi di Dinkes P2KB Gorontalo

by Dani
30 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyoroti loyalitas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

RS Darurat Corona Terapkan Sistem Self-Quarantine

26 March 2020

Pembawa Acara Kick Andy Berterimakasih Kepada KAI

3 March 2020
Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

22 December 2025
Petugas kepolisian bersama relawan dan warga berada di lokasi evakuasi korban tertemper KA Sancaka di Jembatan Sungai Tepus, Dusun Mangunan, Kalitirto, Berbah, Sleman, Minggu (9/11/2025).

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas Tertemper KA Sancaka di Jembatan Sungai Tepus Berbah

9 November 2025
Pemprov Gorontalo Gandeng Sektor Privat untuk Tingkatkan Penemuan Kasus TBC

Pemprov Gorontalo Gandeng Sektor Privat untuk Tingkatkan Penemuan Kasus TBC

7 March 2026
Roket Long March Taklukkan Luar Angkasa, China Awasi Lintasannya

Pecahan Roket Long March Melintasi Luar Angkasa, China Pantau Gerak-geriknya

16 August 2024
Kerja Sama Pemko Batam dan Surabaya untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kerja Sama Pemko Batam dan Surabaya untuk Tingkatkan Layanan Publik

27 February 2026

Artikel Terbaru

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

Polda NTB Buka Kanal Pengaduan untuk Dugaan Penipuan Titik SPPG

30 May 2026
Viral pemuda di Kota Malang diduga cabuli teman saat tidur

Dalih Ambil Celana Tertinggal, Pria di Malang Diduga Perkosa Perempuan 18 Tahun Saat Terlelap

30 May 2026
Petugas dan tenaga medis menangani pengendara Honda Vario yang terluka setelah terlibat kecelakaan dengan ambulans pembawa jenazah di Simpang Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Sabtu (30/5/2026). Korban mengalami patah jari kelingking tangan kanan serta lecet pada tangan dan kaki. (Foto: Istimewa)

Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Honda Vario di Kulon Progo, Pemotor Alami Patah Jari

30 May 2026
Tim UGM Sabet Juara Kedua di Kompetisi Debat Mahasiswa IPA Convex

Tim UGM Sabet Juara Kedua di Kompetisi Debat Mahasiswa IPA Convex

30 May 2026
Uji Coba Padi Gamagora 7 di Kalimantan Timur untuk Pertanian Tadah Hujan

Uji Coba Padi Gamagora 7 di Kalimantan Timur untuk Pertanian Tadah Hujan

30 May 2026
Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

30 May 2026
Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

30 May 2026

Popular Story

Save the Children Dorong Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman untuk Murid
Berita

Save the Children Dorong Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman untuk Murid

by Dani
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Save the Children Indonesia menekankan pentingnya lingkungan belajar yang...

Read moreDetails

Penerapan Registrasi SIM Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Digital

Pemkab Serdang Bedagai Distribusikan 176 Hewan Kurban untuk Warga

Loyalitas Zamir Abdussamad Jadi Inspirasi di Dinkes P2KB Gorontalo

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Program Baru Dinsos Bojonegoro untuk Muliakan Lansia

Pemkab Lumajang Tingkatkan Respons Pengaduan Masyarakat untuk Cegah Isu Meluas

Polisi Ungkap Emosi Sebagai Pemicu Pertikaian di Blok M

Balangan Siapkan Diri untuk MTQN XXXVII Kalimantan Selatan di Barito Kuala

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.