Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
8 months ago
in Berita
410 12
0
Hukum Mimisan saat Puasa

Hukum Mimisan saat Puasa (Gambar: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih ~ Headline.co.id (Jakarta). Saat menjalani ibadah puasa ramadhan, sering muncul pertanyaan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. Banyak umat Islam masih mencari kejelasan mengenai berbagai permasalahan seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah mimisan membatalkan puasa?” Dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh dan menghindari keraguan, sejumlah ulama dan pakar fikih telah menguraikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU

You might also like

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

26 November 2025
Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

26 November 2025

Pengertian Puasa Ramadhan

Secara umum, puasa di bulan Ramadan mensyaratkan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT menerangkan bahwa umat Islam diperbolehkan berbuka puasa pada malam hari setelah menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Di samping larangan-larangan tersebut, terdapat juga hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, antara lain masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, muntah dengan sengaja, serta peristiwa haid dan nifas bagi wanita.

Pendapat Ulama Tentang Mimisan

Mengenai mimisan, beberapa sumber rujukan klasik dan ulama kontemporer telah memberikan penjelasan bahwa keluarnya darah akibat mimisan tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” (Juz 3, hal. 1730), menyatakan bahwa darah yang keluar karena mimisan, luka, atau cedera akibat tindakan yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran-saluran terbuka seperti mulut atau hidung.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-28: Momen Krusial untuk Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta

Penjelasan Ulama Terkait Mimisan

Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa bila mimisan terjadi secara spontan, tanpa disengaja, dan tidak disertai dengan masuknya benda atau zat ke dalam tubuh, maka puasa tetap sah. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti memaksa memuntahkan makanan atau minuman, yang mana hal tersebut jelas termasuk pembatal puasa.

Syekh Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi, seorang pakar fikih Mazhab Syafi’i asal Mesir, juga menjelaskan dalam karya “Hisayah Qalyubi wa Umairah” bahwa jika seseorang mengalami luka atau terjadinya mimisan akibat kecelakaan atau karena cedera yang tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Menurut beliau, yang menjadi pertimbangan adalah apakah ada benda asing yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan saluran pencernaan, seperti tenggorokan atau lambung.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar

Selain itu, dalam kitab Takrib Matan Abisuja, disebutkan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang atau rongga, masuknya zat ke dalam kepala, muntah dengan sengaja, berhubungan intim secara sengaja, keluarnya mani karena kontak kulit yang disengaja, haid, nifas, hilangnya akal, serta murtad.

Dari sepuluh hal tersebut, mimisan tidak disebutkan sebagai salah satu sebab batalnya puasa. Ini menunjukkan bahwa keluarnya darah dari hidung, selama tidak disertai dengan kondisi lain seperti adanya benda yang masuk ke dalam tubuh, tidak mengharuskan seseorang untuk mengqada (mengulang) puasanya.

Baca juga: Lafadz Doa Ramadhan Hari ke-26: Keutamaan Memohon Ampunan untuk Meningkatkan Keberkahan di Bulan Suci

Kesepakatan Ulama Tentang Hukum Mimisan

Para ulama sepakat bahwa mimisan yang terjadi secara alami, misalnya akibat udara kering, iritasi, atau cedera ringan, tidak membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks pengobatan seperti bekam (hijama), yang merupakan metode tradisional untuk mengeluarkan darah kotor melalui sayatan kecil, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Bekam, yang dilakukan dengan tujuan pengobatan, tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa selama prosedurnya tidak menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Anjuran Ulama

Lebih jauh lagi, para ulama menganjurkan agar setiap individu yang mengalami mimisan saat berpuasa tetap tenang dan melanjutkan ibadah puasanya. Penting untuk tidak panik atau segera menganggap bahwa puasanya batal. Dengan memahami dasar-dasar hukum fiqh mengenai pembatal puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih percaya diri dan khusyuk, tanpa terganggu oleh keraguan yang tidak berdasar.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-25, Begini Cara Mengamalkannya

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, penjelasan tentang mimisan ini memiliki manfaat psikologis tersendiri. Dengan adanya kepastian hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, para pemudik dan jamaah dapat lebih fokus dalam meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan Ramadan. Hal ini juga menjadi bentuk pemeliharaan kesehatan spiritual, mengingat setiap aspek ibadah di bulan suci harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa mimisan, atau keluarnya darah dari hidung secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak disertai dengan masuknya zat asing ke dalam tubuh. Penjelasan ini didukung oleh pendapat para ulama dan sumber-sumber fiqh klasik yang telah menguraikan secara rinci kriteria-kriteria pembatal puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan, sehingga setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT

Tags: Hukum MimisanMimisan PuasaRamadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Padang ~ Pariaman. Banjir yang melanda kawasan Jalan DPR Ujung, Air Pacah, Kota Padang, telah memaksa personel Satbrimob Polda...

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan bantuan berupa motor kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan penyuluh yang terlibat...

Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

by Hendrawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang penghuni kos ditemukan meninggal dunia di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Rabu...

Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi antar kementerian untuk memastikan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil,...

Petugas Kepolisian melakukan pendataan korban kecelakaan di rumah sakit

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Sepeda Motor di Randu Goang, Dua Pengendara Alami Luka Serius

by Hendrawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Sleman ~ Tiga sepeda motor terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Randu Goang, dekat area persawahan Dusun Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik,...

Menteri Desa Yandri Susanto Dorong APDESI Merah Putih Dukung Asta Cita

Menteri Desa Yandri Susanto Dorong APDESI Merah Putih Dukung Asta Cita

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, memberikan apresiasi atas peresmian Asosiasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
bantuan helikopter water bombing jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tangulangi Kebakaran Hutan Pemprov Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing Dari BNPB

10 May 2023
Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Bergandengan Tangan dengan Perbankan Syariah

Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Gaet Perbankan Syariah

13 September 2024

Artikel Terbaru

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

26 November 2025
Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

26 November 2025

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

26 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

26 November 2025
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.