Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 year ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
410 13
A A
0
Hukum Mimisan saat Puasa

Hukum Mimisan saat Puasa (Gambar: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih ~ Headline.co.id (Jakarta). Saat menjalani ibadah puasa ramadhan, sering muncul pertanyaan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. Banyak umat Islam masih mencari kejelasan mengenai berbagai permasalahan seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah mimisan membatalkan puasa?” Dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh dan menghindari keraguan, sejumlah ulama dan pakar fikih telah menguraikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU

You might also like

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

27 May 2026
APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

27 May 2026

Pengertian Puasa Ramadhan

Secara umum, puasa di bulan Ramadan mensyaratkan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT menerangkan bahwa umat Islam diperbolehkan berbuka puasa pada malam hari setelah menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Di samping larangan-larangan tersebut, terdapat juga hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, antara lain masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, muntah dengan sengaja, serta peristiwa haid dan nifas bagi wanita.

Pendapat Ulama Tentang Mimisan

Mengenai mimisan, beberapa sumber rujukan klasik dan ulama kontemporer telah memberikan penjelasan bahwa keluarnya darah akibat mimisan tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” (Juz 3, hal. 1730), menyatakan bahwa darah yang keluar karena mimisan, luka, atau cedera akibat tindakan yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran-saluran terbuka seperti mulut atau hidung.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-28: Momen Krusial untuk Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta

Penjelasan Ulama Terkait Mimisan

Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa bila mimisan terjadi secara spontan, tanpa disengaja, dan tidak disertai dengan masuknya benda atau zat ke dalam tubuh, maka puasa tetap sah. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti memaksa memuntahkan makanan atau minuman, yang mana hal tersebut jelas termasuk pembatal puasa.

Syekh Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi, seorang pakar fikih Mazhab Syafi’i asal Mesir, juga menjelaskan dalam karya “Hisayah Qalyubi wa Umairah” bahwa jika seseorang mengalami luka atau terjadinya mimisan akibat kecelakaan atau karena cedera yang tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Menurut beliau, yang menjadi pertimbangan adalah apakah ada benda asing yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan saluran pencernaan, seperti tenggorokan atau lambung.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar

Selain itu, dalam kitab Takrib Matan Abisuja, disebutkan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang atau rongga, masuknya zat ke dalam kepala, muntah dengan sengaja, berhubungan intim secara sengaja, keluarnya mani karena kontak kulit yang disengaja, haid, nifas, hilangnya akal, serta murtad.

Dari sepuluh hal tersebut, mimisan tidak disebutkan sebagai salah satu sebab batalnya puasa. Ini menunjukkan bahwa keluarnya darah dari hidung, selama tidak disertai dengan kondisi lain seperti adanya benda yang masuk ke dalam tubuh, tidak mengharuskan seseorang untuk mengqada (mengulang) puasanya.

Baca juga: Lafadz Doa Ramadhan Hari ke-26: Keutamaan Memohon Ampunan untuk Meningkatkan Keberkahan di Bulan Suci

Kesepakatan Ulama Tentang Hukum Mimisan

Para ulama sepakat bahwa mimisan yang terjadi secara alami, misalnya akibat udara kering, iritasi, atau cedera ringan, tidak membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks pengobatan seperti bekam (hijama), yang merupakan metode tradisional untuk mengeluarkan darah kotor melalui sayatan kecil, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Bekam, yang dilakukan dengan tujuan pengobatan, tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa selama prosedurnya tidak menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Anjuran Ulama

Lebih jauh lagi, para ulama menganjurkan agar setiap individu yang mengalami mimisan saat berpuasa tetap tenang dan melanjutkan ibadah puasanya. Penting untuk tidak panik atau segera menganggap bahwa puasanya batal. Dengan memahami dasar-dasar hukum fiqh mengenai pembatal puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih percaya diri dan khusyuk, tanpa terganggu oleh keraguan yang tidak berdasar.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-25, Begini Cara Mengamalkannya

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, penjelasan tentang mimisan ini memiliki manfaat psikologis tersendiri. Dengan adanya kepastian hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, para pemudik dan jamaah dapat lebih fokus dalam meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan Ramadan. Hal ini juga menjadi bentuk pemeliharaan kesehatan spiritual, mengingat setiap aspek ibadah di bulan suci harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa mimisan, atau keluarnya darah dari hidung secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak disertai dengan masuknya zat asing ke dalam tubuh. Penjelasan ini didukung oleh pendapat para ulama dan sumber-sumber fiqh klasik yang telah menguraikan secara rinci kriteria-kriteria pembatal puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan, sehingga setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT

Tags: Hukum MimisanMimisan PuasaRamadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, semangat gotong royong dan kepedulian sosial terasa di Hunian Sementara (Huntara)...

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

by Lia
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) bekerja sama dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (SURGE) untuk membangun...

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan kelulusan 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di...

MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Dorong Islam Moderat dan Persatuan Umat

MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Dorong Islam Moderat dan Persatuan Umat

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional Pemuda Masjid Dunia yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, menjadi ajang untuk...

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Peru sedang menjajaki kerja sama bilateral dalam bidang jaminan produk halal serta pengakuan sertifikat halal...

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

by wahyu
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan akan diperluas hingga menjangkau...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Demi Pelayanan Maksimal, Edi Sukmoro Resmikan Kantor RMU di Empat Kota

9 February 2019
Kepala BPJPH M. Aqil Irham sedang memaparkan pemanfaatan AI dalam registrasi sertifikasi halal saat FGD bersama Wantannas

Wantannas Bahas Pemanfaatan Teknologi AI Untuk Percepat Sertifikasi Halal di Indonesia

2 November 2023
Bendera Raksasa di Ancol Sea World: Simbol Kebanggaan dan Pemandangan Spektakuler

Bendera Raksasa Berkibar di Ancol Sea World, Sajikan Pemandangan Spektakuler

16 August 2024
Wamenag: Tidak Ada Sweeping Ramadan, Masyarakat Diminta Jaga Kerukunan

Wamenag: Tidak Ada Sweeping Ramadan, Masyarakat Diminta Jaga Kerukunan

18 February 2026
Menteri Perdagangan Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Kesehatan dan UMKM

Menteri Perdagangan Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Kesehatan dan UMKM

5 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Jailolo, Maluku Utara

13 May 2026
Kantor Pertanahan Padang Panjang Dorong Digitalisasi Sertifikat Tanah

Kantor Pertanahan Padang Panjang Dorong Digitalisasi Sertifikat Tanah

28 January 2026

Artikel Terbaru

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

27 May 2026
Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

27 May 2026
Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

27 May 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

27 May 2026
APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

27 May 2026
Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

27 May 2026
MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Dorong Islam Moderat dan Persatuan Umat

MTQ Internasional di Masjid Istiqlal Dorong Islam Moderat dan Persatuan Umat

27 May 2026

Popular Story

Ilustrasi gambar idul adha
Religi

7 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Adha yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalil dan Hikmahnya

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hari Raya Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat...

Read moreDetails

Pemadaman Listrik Meluas di Riau, PLN Lakukan Penyelidikan

Dialog Ditpolairud Polda Metro dengan Nelayan Kalibaru Bahas Masalah Alat Tangkap

Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Maluku Barat Daya

Bank Aceh Syariah dan PosSaku Kolaborasi untuk Digitalisasi UMKM di Aceh

Proyek Tol Serpong-Bogor via Parung Capai 80 Persen Perencanaan

DPR RI Bahas Perubahan Kedua Prolegnas 2026 dalam Rapat Paripurna

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka dari 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

Pesantren Madania Sukses Berkebun Melon Premium Berkat Riset UGM

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.