Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 year ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
395 29
A A
0
apakah mengorek kuping membatalkan puasa

apakah mengorek kuping membatalkan puasa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diajak untuk lebih berhati-hati dalam setiap perbuatan, termasuk hal-hal kecil yang berkaitan dengan tata cara bersuci dan perawatan diri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “apakah menggunakan cotton bud atau mengorek kuping di siang hari puasa membatalkan puasa?”. Untuk menjawabnya, mari kita telaah dasar-dasar hukum dan pendapat para ulama terkait hal ini.

Baca juga: Mengenal Sholawat Adrikni: Doa Memohon Pertolongan dan Perlindungan Melalui Nabi Muhammad SAW, Apa Saja Manfaatnya?

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Dasar Hukum Umum dalam Membatalkan Puasa

Dilansir Headline Media dari kanal YouTube NU Online pada Sabtu (8/3), secara umum, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam saluran atau rongga tubuh yang berkaitan langsung dengan sistem pencernaan. Dalam konteks ini, sebagian ulama berpegang pada pendapat bahwa setiap “lubang” atau pintu masuk pada tubuh (kecuali mata) jika dihantarkan dengan sesuatu yang dapat menembus dan mencapai saluran yang berkaitan dengan pencernaan, bisa berpotensi membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Nusantara: Menelusuri Jejak Kesultanan Perlak

Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa semua lubang tubuh dianggap sebagai pintu masuk yang bersifat terbuka, dan apabila ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tersebut, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Menurut pandangan ini, telinga termasuk dalam kategori lubang yang apabila dimasuki sesuatu secara signifikan, bisa berpengaruh terhadap kesahihan puasa. Dengan demikian, penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga secara mendalam menurut sebagian pengikut pandangan ini bisa dianggap membatalkan puasa.

Pendapat Imam Ghazali dan Tinjauan Kedokteran

Di sisi lain, Imam Ghazali (rahimahullah) menyatakan bahwa telinga tidak termasuk dalam lubang terbuka yang berhubungan langsung dengan saluran pencernaan. Menurut Imam Ghazali, pembersihan telinga (selama tidak ada substansi yang secara tidak sengaja masuk ke dalam saluran pencernaan) tidak seharusnya membatalkan puasa.

Pendapat ini mendapat dukungan dari sisi ilmu kedokteran, di mana para dokter menegaskan bahwa telinga merupakan organ yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan. Oleh karena itu, pembersihan telinga dengan cotton bud tidak dianggap mempengaruhi keabsahan puasa.

Baca juga: Pengertian Qada dan Qadar dalam Islam: Belajar Memahami Takdir dan Kehendak Allah SWT

Implikasi Praktis dan Saran

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat dua pendekatan yang bisa dipertimbangkan oleh umat, apa saja?

  • Pendekatan Hati-hati (Precautionary Approach):

Bagi yang mengikuti pandangan ketat seperti yang dianut oleh sebagian ulama Syafi’i, disarankan untuk menghindari penggunaan cotton bud secara mendalam pada saat berpuasa. Jika memungkinkan, pembersihan telinga bisa dilakukan pada waktu lain (misalnya setelah berbuka) atau dengan cara yang tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa sesuatu akan masuk ke dalam saluran yang berpotensi membatalkan puasa.

  • Pendekatan Kontekstual

Menurut pendapat Imam Ghazali dan dukungan dari sisi kedokteran, jika penggunaan cotton bud hanya untuk membersihkan bagian luar telinga dan tidak memasukkan substansi ke dalam saluran yang berkaitan dengan pencernaan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, sebaiknya pengguna memastikan cara pembersihan tidak terlalu dalam sehingga menimbulkan risiko.

Baca juga: Apa Saja Rukun dan Tujuan Puasa Ramadan? Makna Mendalam di Balik Ibadah Siam

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan cotton bud untuk mengorek kuping di siang hari Ramadhan.

  • Menurut pandangan Imam Syafi’i, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tubuh (kecuali mata) berpotensi membatalkan puasa.
  • Sementara itu, Imam Ghazali beserta dukungan dari pandangan kedokteran menyatakan bahwa pembersihan telinga yang tidak mengakibatkan masuknya substansi ke dalam saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian, umat sebaiknya menimbang pendapat ulama yang diyakini dan mempertimbangkan cara pembersihan yang aman. Jika ragu, menghindari praktik tersebut pada waktu puasa adalah pilihan yang bijaksana agar ibadah puasa tetap sah dan khusyuk.

Baca juga: Text Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-9: Memohon Rahmat, Petunjuk, dan Keridhaan Ilahi dalam Momentum Ibadah Puasa

Tags: Hukum Mengorek KupingKorek KupingMengorek Kuping Saat PuasaPuasa Ramadhan
ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sumenep Perkuat Komitmen Pengabdian

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sumenep Perkuat Komitmen Pengabdian

25 June 2026
Lionel Messi Antar Inter Miami Menang Dramatis atas Orlando City

Lionel Messi Antar Inter Miami Menang Dramatis atas Orlando City

3 March 2026

Kamera DSLR Nikon D90: Ini Review Spesifikasi dan Harga Terbaru

2 June 2022
Polri Berikan Penghargaan kepada Buruh atas Aksi Tertib di Hari Buruh Internasional

Polri Berikan Penghargaan kepada Buruh atas Aksi Tertib di Hari Buruh Internasional

2 May 2026
Nicolas Jackson Tak Cetak Gol, Namun Penampilannya di Piala Dunia 2026 Bikin Publik Terbelah

Gol Dianulir dan Tembakan Kena Tiang, Nicolas Jackson Justru Tuai Pujian Usai Prancis vs Senegal

17 June 2026
BPS Batang Adakan Seminar untuk Tingkatkan Literasi Statistik

BPS Batang Adakan Seminar untuk Tingkatkan Literasi Statistik

13 November 2025
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Gorontalo Richie Z. Abdullah saat memberikan paparan pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (10/11/2025). (Foto : Valen)

Pemprov Gorontalo Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis 2025, Biro PBJ Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Pengawasan Ketat

11 November 2025

Artikel Terbaru

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Menang Dominan

Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Perketat Klasemen, Marc Marquez Tekan Jorge Martin

12 July 2026
Dominasi Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Jadi Sinyal Perebutan Gelar

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Dominan di Sachsenring

12 July 2026
Strategi Kualifikasi Marc Marquez Berbuah Kemenangan di Sprint Race MotoGP Jerman

Fakta Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Rekor Marc Marquez dan Arti Kemenangan di Sachsenring

12 July 2026
Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

11 July 2026
Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

11 July 2026
Fakta Jayden Adams, Gelandang Afrika Selatan yang Tutup Usia 25 Tahun

Profil Jayden Adams dan Fakta Kariernya, dari Stellenbosch hingga Piala Dunia 2026

11 July 2026

Popular Story

esim internasional
Teknologi

Apa Itu Roaming Internasional? Pengertian, Biaya, dan Alternatif Lebih Hemat dengan eSIM

by Hendrawan
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pulang dari liburan ke Jepang atau Malaysia, lalu membuka...

Read moreDetails

Sekda Hulu Sungai Utara Ajak Pelajar Waspadai Ancaman Narkoba

Indonesia Perkuat Kolaborasi Global untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

Neymar Umumkan Pensiun dari Timnas Brasil Usai Kekalahan dari Norwegia

PKDI Kalbar Diharapkan Jadi Penggerak Pembangunan Desa

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Registrasi SIM Biometrik Diterapkan Penuh, Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan

Dua Atlet Taekwondo Riau Targetkan Emas di PBTI Series V

USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

Delapan Petenis Terbaik Melaju ke Perempat Final Wimbledon 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.