Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
1 year ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
394 30
A A
0
apakah mengorek kuping membatalkan puasa

apakah mengorek kuping membatalkan puasa

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diajak untuk lebih berhati-hati dalam setiap perbuatan, termasuk hal-hal kecil yang berkaitan dengan tata cara bersuci dan perawatan diri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “apakah menggunakan cotton bud atau mengorek kuping di siang hari puasa membatalkan puasa?”. Untuk menjawabnya, mari kita telaah dasar-dasar hukum dan pendapat para ulama terkait hal ini.

Baca juga: Mengenal Sholawat Adrikni: Doa Memohon Pertolongan dan Perlindungan Melalui Nabi Muhammad SAW, Apa Saja Manfaatnya?

You might also like

Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan

100 Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan dalam Keluarga, Pengingat Menjaga Rumah Tangga Tetap Harmonis

25 May 2026
Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan Dilaksanakan Berikut Jadwal dan Niatnya

Mengenal 3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

25 May 2026

Dasar Hukum Umum dalam Membatalkan Puasa

Dilansir Headline Media dari kanal YouTube NU Online pada Sabtu (8/3), secara umum, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam saluran atau rongga tubuh yang berkaitan langsung dengan sistem pencernaan. Dalam konteks ini, sebagian ulama berpegang pada pendapat bahwa setiap “lubang” atau pintu masuk pada tubuh (kecuali mata) jika dihantarkan dengan sesuatu yang dapat menembus dan mencapai saluran yang berkaitan dengan pencernaan, bisa berpotensi membatalkan puasa.

Baca juga: Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Nusantara: Menelusuri Jejak Kesultanan Perlak

Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa semua lubang tubuh dianggap sebagai pintu masuk yang bersifat terbuka, dan apabila ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tersebut, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Menurut pandangan ini, telinga termasuk dalam kategori lubang yang apabila dimasuki sesuatu secara signifikan, bisa berpengaruh terhadap kesahihan puasa. Dengan demikian, penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga secara mendalam menurut sebagian pengikut pandangan ini bisa dianggap membatalkan puasa.

Pendapat Imam Ghazali dan Tinjauan Kedokteran

Di sisi lain, Imam Ghazali (rahimahullah) menyatakan bahwa telinga tidak termasuk dalam lubang terbuka yang berhubungan langsung dengan saluran pencernaan. Menurut Imam Ghazali, pembersihan telinga (selama tidak ada substansi yang secara tidak sengaja masuk ke dalam saluran pencernaan) tidak seharusnya membatalkan puasa.

Pendapat ini mendapat dukungan dari sisi ilmu kedokteran, di mana para dokter menegaskan bahwa telinga merupakan organ yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan. Oleh karena itu, pembersihan telinga dengan cotton bud tidak dianggap mempengaruhi keabsahan puasa.

Baca juga: Pengertian Qada dan Qadar dalam Islam: Belajar Memahami Takdir dan Kehendak Allah SWT

Implikasi Praktis dan Saran

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat dua pendekatan yang bisa dipertimbangkan oleh umat, apa saja?

  • Pendekatan Hati-hati (Precautionary Approach):

Bagi yang mengikuti pandangan ketat seperti yang dianut oleh sebagian ulama Syafi’i, disarankan untuk menghindari penggunaan cotton bud secara mendalam pada saat berpuasa. Jika memungkinkan, pembersihan telinga bisa dilakukan pada waktu lain (misalnya setelah berbuka) atau dengan cara yang tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa sesuatu akan masuk ke dalam saluran yang berpotensi membatalkan puasa.

  • Pendekatan Kontekstual

Menurut pendapat Imam Ghazali dan dukungan dari sisi kedokteran, jika penggunaan cotton bud hanya untuk membersihkan bagian luar telinga dan tidak memasukkan substansi ke dalam saluran yang berkaitan dengan pencernaan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, sebaiknya pengguna memastikan cara pembersihan tidak terlalu dalam sehingga menimbulkan risiko.

Baca juga: Apa Saja Rukun dan Tujuan Puasa Ramadan? Makna Mendalam di Balik Ibadah Siam

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan cotton bud untuk mengorek kuping di siang hari Ramadhan.

  • Menurut pandangan Imam Syafi’i, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tubuh (kecuali mata) berpotensi membatalkan puasa.
  • Sementara itu, Imam Ghazali beserta dukungan dari pandangan kedokteran menyatakan bahwa pembersihan telinga yang tidak mengakibatkan masuknya substansi ke dalam saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian, umat sebaiknya menimbang pendapat ulama yang diyakini dan mempertimbangkan cara pembersihan yang aman. Jika ragu, menghindari praktik tersebut pada waktu puasa adalah pilihan yang bijaksana agar ibadah puasa tetap sah dan khusyuk.

Baca juga: Text Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-9: Memohon Rahmat, Petunjuk, dan Keridhaan Ilahi dalam Momentum Ibadah Puasa

Tags: Hukum Mengorek KupingKorek KupingMengorek Kuping Saat PuasaPuasa Ramadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan

100 Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan dalam Keluarga, Pengingat Menjaga Rumah Tangga Tetap Harmonis

by Hendrawan
25 May 2026
0

Highlight Berita : 100 quotes Islami tentang sabar dan pengorbanan dalam keluarga menjadi pengingat penting menjaga rumah tangga tetap harmonis....

Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Kapan Dilaksanakan Berikut Jadwal dan Niatnya

Mengenal 3 Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal...

Apa perbedaan utama antara aqiqah dan kurban

Perbedaan Aqiqah dan Kurban dalam Islam, Mulai dari Tujuan, Waktu hingga Pembagian Daging

by Hendrawan
25 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik penyembelihan hewan dalam Islam kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai perbedaan aqiqah dan kurban....

Apa bacaan doa minum air Zam Zam yang paling populer

Doa Minum Air Zam Zam Lengkap dengan Adab dan Keutamaannya Menurut Hadis Rasulullah SAW

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Air Zam-Zam menjadi salah satu oleh-oleh paling dinantikan umat Muslim yang pulang dari Tanah Suci Makkah, baik...

Apa bacaan lengkap Sayyidul Istighfar

Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Lengkap: Arab, Latin, Arti, Keutamaan dan Janji Surga bagi yang Mengamalkannya

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bacaan Doa Sayyidul Istighfar menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam sebagai bentuk permohonan ampun...

Apa bacaan doa agar hujan berhenti yang diajarkan Rasulullah SAW

Doa Berhenti Hujan dalam Islam, Lengkap dengan Arab, Latin, Arti dan Adab Saat Hujan Turun

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hujan merupakan rahmat dari Allah SWT yang membawa manfaat bagi kehidupan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hujan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat dengan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu (Foto: Indra/Humas Kemkomdigi)

Transaksi Judi Online Turun 57 Persen, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penguatan Kolaborasi Nasional dan Internasional

6 November 2025
Sejumlah pemain Timnas U-17 melakukan kontrol bola dalam pemusatan latihan persiapan Piala Dunia U-17, di Stadion Sriwedari Solo

Timnas Indonesia U-17 Akan Mulai Pemusatan Latihan di Jerman pada 17 September

12 September 2023

Dukung Social Distancing KAI Batalkan Perjalanan KA Lewati Daop 5 Purwokerto, Berikut Daftarnya

25 March 2020
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

15 February 2026
Peluang Restorative Justice Terbuka untuk Lima Tersangka Kasus Fitnah

Peluang Restorative Justice Terbuka untuk Lima Tersangka Kasus Fitnah

18 April 2026
Wakapolri Soroti Perubahan Ancaman Terorisme dan Pentingnya Pendekatan Kolaboratif

Wakapolri Soroti Perubahan Ancaman Terorisme dan Pentingnya Pendekatan Kolaboratif

21 May 2026
Masjid Al Haadi Batang dan Lazismu Berikan Santunan untuk Yatim dan Duafa

Masjid Al Haadi Batang dan Lazismu Berikan Santunan untuk Yatim dan Duafa

15 March 2026

Artikel Terbaru

Pemulihan Pemerintahan Desa di Sumatra Pasca Bencana Berhasil

Pemulihan Pemerintahan Desa di Sumatra Pasca Bencana Berhasil

25 May 2026
UGM Menjadi Pilihan Utama, 84.637 Pendaftar Ikuti SNBT 2026

UGM Menjadi Pilihan Utama, 84.637 Pendaftar Ikuti SNBT 2026

25 May 2026
UGM dan Dewan Jamu DIY Ajak Masyarakat Rayakan Budaya Minum Jamu

UGM dan Dewan Jamu DIY Ajak Masyarakat Rayakan Budaya Minum Jamu

25 May 2026
Wamenkes Ajak Orang Tua Tingkatkan Aktivitas Fisik Anak

Wamenkes Ajak Orang Tua Tingkatkan Aktivitas Fisik Anak

25 May 2026
Kimi Antonelli Menangi F1 GP Kanada 2026, George Russell Gagal Finis

Kimi Antonelli Menangi F1 GP Kanada 2026, George Russell Gagal Finis

25 May 2026
PLN Sukses Pulihkan Kelistrikan Sumatra dengan Operasional 176 Gardu Induk

PLN Sukses Pulihkan Kelistrikan Sumatra dengan Operasional 176 Gardu Induk

25 May 2026
TNI-Polri Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Lumajang

TNI-Polri Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Lumajang

25 May 2026

Popular Story

Pemerintah Tidak Akan Menambah Pajak Baru pada 2027
Ekonomi

Pemerintah Tidak Akan Menambah Pajak Baru pada 2027

by Fajar
21 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tidak berencana untuk menaikkan tarif pajak atau...

Read moreDetails

DKP Gorontalo Fokus Verifikasi 65 Desa untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Pemkot Padang Percepat Pemulihan Irigasi Pascabencana

Dewi Persik Melaporkan Akun Media Sosial yang Menyalahgunakan Identitasnya

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Universitas Alma Ata Go Internasional, Jalin Kolaborasi Akademik dengan Samarkand State Medical University

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Jember, Jawa Timur

Patroli Skala Besar Polres Bantul Sasar Titik Rawan Kriminalitas Jalanan, Kapolres: Jangan Coba Ganggu Kondusivitas

Sinergi Polda DIY dan Kalurahan Pleret Diperkuat, Warga Diminta Aktifkan Kembali Siskamling

104 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Dewas LPP RRI Periode 2026-2031

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.