Headline.co.id – Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis.
Layanan ini tersedia di:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa syarat-syarat berikut:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton dan harus diperpanjang di kantor Satpas.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4324019/rabu-ini-lokasi-sim-keliling-di-jakarta.


















