Polri Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
Jakarta – headline.co.id | Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa lima orang sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid.
“Saat ini sudah kami periksa lima saksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (23/8/2023) di Jakarta.
Penyelidikan berlanjut untuk mengidentifikasi pemilik akun media sosial TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta akun YouTube (@infomedia3180) yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik istri Thariq Halilintar tersebut.
“Masih ditelusuri,” ujar Kombes Ade Safri.
Aaliyah Massaid menyampaikan alasan pelaporannya adalah demi memberi pelajaran kepada pelaku dan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan konten di media sosial.
“Semua ada aturannya. Ini untuk pelajaran, ke depan lebih berhati-hati. Membuat berita pun harus ada faktanya,” kata Aaliyah.
Berita bohong yang disebarkan berdampak negatif bagi Aaliyah, termasuk dalam pekerjaannya.
Kuasa hukum Aaliyah dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa terkait 23 pertanyaan. Pelaku diduga telah berkomentar bahwa Aaliyah hamil di luar nikah, padahal tanggal pernikahan mereka adalah 26 Juli 2024 dan Aaliyah sedang haid saat itu.
Pelaku terancam dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Kasus ini dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam (22/8/2023).
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4326467/polisi-periksa-lima-saksi-terkait-pencemaran-nama-baik-aaliyah-massaid.





















