Pegadaian Tak Sabar Menanti Izin Usaha Bulion Rampung
Jakarta, Headline.co.id – Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, menyatakan kesiapannya untuk segera memulai kegiatan usaha bulion begitu aturan resmi dari OJK rampung.
“Kami masih menunggu disahkannya peraturan OJK. Sesuai amanah UU P2SK, paling lambat Januari 2025. Kami harap peraturan ini dapat keluar September ini agar kami bisa segera mengajukan izin ke OJK,” ujar Elvi di Jakarta, Selasa (tanggal).
Kegiatan usaha bulion mencakup berbagai aktivitas terkait emas, mulai dari penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan. Pegadaian telah menyatakan siap untuk empat kategori usaha bulion tersebut.
“Alhamdulillah, kami sudah siap untuk keempat kategori kegiatan usaha bulion,” ungkapnya.
Hingga Agustus 2024, Pegadaian telah mencatat lebih dari 9 ton emas simpanan yang dititipkan oleh masyarakat. Pada kategori ini, masyarakat dapat menyimpan emas mereka di Pegadaian dengan persetujuan untuk dimonetisasi, namun masih menunggu izin dari OJK.
“Kami sudah melakukan uji sistem dengan anak perusahaan kami, Galeri 24, dan pegawai kami. Sistemnya sudah lancar, tinggal menunggu peraturan keluar,” kata Elvi.
Pegadaian telah memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion bersama dengan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya.
“Kami sudah mengumpulkan dan sedang menunggu hasil dari masukan yang kami berikan,” ujarnya.
Elvi berharap izin usaha bulion dapat segera diterbitkan agar Pegadaian dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4306503/pegadaian-harapkan-rpojk-usaha-bulion-segera-rampung.

















