Headline.co.id – Jakarta Kembali Bergeliat, KPU Batasi Pendukung Pilkada dan RSPP Normal Pasca Kebakaran
Jakarta – Sejumlah peristiwa penting terjadi di Jakarta pada Selasa (27/8) yang menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membatasi pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur membawa pendukung maksimal 200 dalam pendaftaran Pilkada.
Selain itu, Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) telah kembali beroperasi secara normal pasca kebakaran hebat pada Senin (26/8). Berikut rangkuman berita seputar Jakarta kemarin:
KPU Batasi Pendukung Paslon Pilkada DKI
KPU DKI membatasi pasangan bakal calon (paslon) Pilkada DKI hanya boleh membawa 150-200 pendukung saat pendaftaran. Ketentuan ini diambil untuk mengantisipasi kerumunan dan menjaga ketertiban selama proses pendaftaran.
RSPP Kembali Normal Pasca Kebakaran
RSPP telah kembali beroperasi seperti biasa setelah adanya kebakaran yang menghanguskan sejumlah ruangan penting. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC, Lia Gardenia Partakusuma, mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil memulihkan operasional rumah sakit dalam waktu singkat.
11 Fraksi DPRD DKI Didorong Isi Nama Anggota AKD
Pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta mendorong para fraksi untuk segera menyerahkan nama anggota yang akan mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini dilakukan agar rapat kerja di Komisi dan Badan dapat segera terlaksana.
Dinas KPKP DKI Raih Stan Terbaik di Indotani Expo
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta meraih predikat Stan Terbaik dalam ajang Indotani Expo di Bandung. Stan Dinas KPKP DKI menyuguhkan informasi mengenai pertanian perkotaan, tanaman hias, dan produk UMKM binaan Jakarta Entrepreneur.
75 Personel Padamkan Kebakaran Rumah di Kebon Kosong
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat mengerahkan 75 personel dan 15 unit mobil pemadam untuk memadamkan kebakaran rumah di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran. Api berhasil dipadamkan dalam waktu relatif singkat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4290895/dki-kemarin-kpu-batasi-pendukung-hingga-rspp-kembali-beroperasi.




















