Oknum ASN DJP Ditahan Akibat KDRT Dipicu Uang Sewa Rumah
Jakarta – Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa M (32), istri sah dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF. Kasus ini dipicu oleh perebutan uang sewa rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, perselisihan bermula dari tuduhan M bahwa adik FAF telah menggelapkan uang sewa rumah. Puncaknya terjadi saat FAF tidak terima dengan pernyataan tersebut.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki, dan lengan korban lebam,” tutur Ade.
Berdasarkan penyelidikan polisi, FAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 Agustus lalu. Penangkapan dilakukan pada malam sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, membenarkan penahanan tersebut. FAF diperiksa pada Senin (26/8).
“Tersangka dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” jelas Audy.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada FAF sesuai dengan peraturan kepegawaian.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dwi.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4295411/kasus-kdrt-oleh-oknum-asn-ditjen-pajak-dipicu-uang-sewa-rumah.





















