Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Menyingkap Misteri Warisan: Pengertian dan Ragam Hukum yang Melindunginya

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 1 min read
419 5
A A
0
Warisan Terungkap: Panduan Komprehensif untuk Hukum Perlindungannya
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Warisan: Peninggalan Berharga dari Orang yang Telah Tiada

Jakarta – Headline.co.id – Warisan merupakan harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Peninggalan ini dapat berupa harta benda, nama baik, atau harta pusaka yang berharga.

You might also like

Polres Pagar Alam Bongkar 6 Kasus Narkotika dengan 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja Disita, 7.500 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polres Pagar Alam Ungkap 6 Kasus Narkotika, Sita 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja

18 August 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Jakarta, Sita Bom Molotov hingga Flare

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

18 August 2026

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, atau harta pusaka yang melimpah. Warisan juga dapat dipahami sebagai berpindahnya aset dari satu orang ke orang lain, seperti yang dijelaskan dalam laman Media Keuangan Kementerian Keuangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam warisan, ada tiga unsur penting yang terlibat:

1. Pewaris

Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada ahli waris. Pewaris dapat dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

2. Ahli Waris

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Penentuan ahli waris didasarkan pada nasab (hubungan darah) atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris berhak menerima seluruh harta, kewajiban, dan bahkan utang yang ditinggalkan pewaris.

3. Harta Warisan

Harta warisan adalah seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, termasuk properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya. Warisan tidak hanya berupa harta, tetapi juga dapat berupa utang yang harus dibayar oleh ahli waris.

Warisan menjadi simbol kasih sayang dan upaya untuk menjamin kesejahteraan keturunan dari orang yang telah tiada. Oleh karena itu, mengatur dan melaksanakan pembagian warisan dengan baik sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas keluarga yang ditinggalkan.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4263011/warisan-pengertian-dan-jenis-hukumnya.

Tags: Hukum Waris AdatHukum Waris di IndonesiaHukum Waris IslamHukum Waris KUHPerdataWarisan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polres Pagar Alam Bongkar 6 Kasus Narkotika dengan 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja Disita, 7.500 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polres Pagar Alam Ungkap 6 Kasus Narkotika, Sita 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja

by masfajar
18 August 2026
0

Headline.co.id, Pagar Alam ~ Polres Pagar Alam berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menyita barang bukti berupa 27,14 gram sabu...

Polda Metro Jaya Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Jakarta, Sita Bom Molotov hingga Flare

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

by Wawan
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta....

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

by Wawan
16 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 16 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

by Dani
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Pengungkapan ini...

Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

by Wawan
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti berupa 2.665 gram...

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

by Pinasti
14 August 2026
0

Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul: Polda DIY menetapkan tiga tersangka...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda DIY Laksanakan Latpraops Lilin Progo 2025 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Polda DIY Laksanakan Latpraops Lilin Progo 2025 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

19 December 2025

Pemerintah Siapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang Cepat dan Tepat

3 June 2020
Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama pembangunan Pusat Studi Kepolisian usai penandatanganan di Yogyakarta, Rabu (4/3/2026)

Polda DIY dan UGM Sepakati Pendirian Pusat Studi Kepolisian untuk Perkuat Riset dan Profesionalisme Polri

4 March 2026
Batang Nusantara Expo 2025 Berakhir, Transaksi UMKM Capai Rp1,8 Miliar

Batang Nusantara Expo 2025 Berakhir, Transaksi UMKM Capai Rp1,8 Miliar

1 January 2026
Petugas kepolisian bersama warga berada di lokasi kecelakaan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi AB 8494 GC yang terguling di Jalan Wates–Sermo, Pengasih, Kulon Progo

Truk Colt Diesel Terguling di Pengasih, Satu Penumpang Tewas Tertimpa Muatan

29 September 2025
Indonesia dan AS Resmi Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah

Indonesia dan AS Resmi Teken Perjanjian Perdagangan Bersejarah

20 February 2026
Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus Roy Suryo

28 November 2025

Artikel Terbaru

:

Duta GenRe Padang Siap Angkat Isu Remaja di Ajang Nasional

19 August 2026
UIN Bandung Raih Penghargaan JDIHN Terbaik Nasional Kategori Perguruan Tinggi

UIN Bandung Raih Peringkat Keempat Nasional dalam Pengelolaan JDIHN

19 August 2026
: KAI Commuter Area 8 Surabaya mencatat peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 15–17 Agustus 2026. -Foto: Mc.Jatim

Rekor Baru Penumpang Commuter Line Surabaya pada HUT ke-81 RI

19 August 2026
Audiensi dengan Kemenko Infrawil, Kakorlantas Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Zero Over Dimension dan Overload

Kakorlantas Polri dan Kemenko Infrawil Bahas Implementasi Kebijakan Zero Over Dimension dan Overload

19 August 2026
Film Insidious 2026 Bawa Kembali Demon Ikonik, dari KeyFace hingga Mr Lipstick

Film Horor Insidious 2026 Resmi Hadir, Teror The Further Kini Menembus Dunia Manusia

19 August 2026
Sebelum Nonton Insidious 6, Kenali Sinopsis, Karakter Baru dan Ancaman The Further

Jadwal Tayang Insidious: Out of the Further di Indonesia, Mulai 19 Agustus 2026

19 August 2026
Sinopsis Film Insidious 2026, Teror Baru dari The Further Mengancam Dunia Nyata

Film Insidious 2026 Tayang Hari Ini di Indonesia, Lebih Cepat dari Amerika Serikat

19 August 2026

Popular Story

Pieter Huistra: Perkembangan Fisik dan Chemistry Tim Meningkat
Sepak Bola

Peningkatan Fisik dan Chemistry Tim PSS Sleman dalam Uji Tanding Melawan Persita Tangerang

by Fajar
16 August 2026
0

Headline.co.id, Kendal ~ SLEMAN – Dalam laga uji tanding melawan Persita Tangerang,...

Read moreDetails

PERSIB Pinjamkan Muhammad Adzikry ke Persijap untuk Musim 2026/2027

Pemko Dumai Persiapkan Pembukaan Rute Penerbangan Jakarta-Dumai

Maluku Tenggara Semarakkan Semangat Kemerdekaan dari Ujung Timur Indonesia

Valentin Perrone Ungguli Scott Ogden di Hari Pembukaan GP Inggris

DPRD Bengkalis Puji Efektivitas Layanan TRC Pekanbaru Aman 112

Kemenag Ajak Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Datang Lebih Awal

Persib Bandung Menang Telak 3-0 atas Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026

Verifikasi Data Bansos Meningkat Tajam, 61 Ribu Keluarga Terdaftar

Presiden Prabowo Dorong Efisiensi Anggaran, HUT Kementerian Cukup dengan Potong Tumpeng

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.