Warisan: Peninggalan Berharga dari Orang yang Telah Tiada
Jakarta – Headline.co.id – Warisan merupakan harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Peninggalan ini dapat berupa harta benda, nama baik, atau harta pusaka yang berharga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, atau harta pusaka yang melimpah. Warisan juga dapat dipahami sebagai berpindahnya aset dari satu orang ke orang lain, seperti yang dijelaskan dalam laman Media Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam warisan, ada tiga unsur penting yang terlibat:
1. Pewaris
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada ahli waris. Pewaris dapat dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
2. Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Penentuan ahli waris didasarkan pada nasab (hubungan darah) atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris berhak menerima seluruh harta, kewajiban, dan bahkan utang yang ditinggalkan pewaris.
3. Harta Warisan
Harta warisan adalah seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, termasuk properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya. Warisan tidak hanya berupa harta, tetapi juga dapat berupa utang yang harus dibayar oleh ahli waris.
Warisan menjadi simbol kasih sayang dan upaya untuk menjamin kesejahteraan keturunan dari orang yang telah tiada. Oleh karena itu, mengatur dan melaksanakan pembagian warisan dengan baik sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas keluarga yang ditinggalkan.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4263011/warisan-pengertian-dan-jenis-hukumnya.



















