Headline.co.id: Kembali Hadir, SIM Keliling di Jakarta Layani Perpanjangan SIM
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini beroperasi di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (tanggal).
Menurut akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi layanannya:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa dokumen berupa KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya. Formulir permohonan dan tes kesehatan juga akan dilakukan di lokasi.
Hanya SIM A dan SIM C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4258799/rabu-sim-keliling-bisa-cek-di-sini.


















