Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) ~ Persoalan kepemilikan lahan tampaknya menjadi polemik yang tak berkesudahan. Salah satu contohnya adalah lahan milik PT KAI (Persero). Lahan milik perusahaan pelat merah tersebut rupanya memiliki banyak peminat, terbukti dari kasus penyerobotan yang rutin diberitakan di media online. Rata-rata para penyerobot berdalih bahwa Grondkaart, alas hak milik PT KAI tidak berlaku. Mereka hanya mengakui sertipikat sebagai alas hak yang sah.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 untuk menolak keabsahan Grondkaart. Tanah negara bebas serta rakyat miskin yang tertindas seolah menjadi kata kunci utama untuk membenarkan upaya penyerobotan lahan KAI.

You might also like

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

27 May 2026
Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

27 May 2026

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Baru-baru ini, sebuah akun facebook bernama Alimudin Garbiz memosting sebuah artikel di halaman Facebooknya. Artike tersebut berjudul “Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI,”. Dari postingannya sudah bisa ditebak kemana arah pembicaraannya. Alimudin memang beberapa waktu belakangan kerap menyoroti PT KAI terkait kasus penertiban masyarakat penghuni bantaran rel di Garut.

Ia menilai bahwa tanah yang ditempati oleh warga bantaran rel bukan milik PT KAI melainkan tanah negara dimana warga miskin berhak untuk meminta pada negara untuk menempatinya. Ia juga menukil amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan warganya.

“Jika Anda siapapun sanggup membuktikan bahwa PT KAI mempunyai sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Berarti Anda tak perlu berdebat lagi dengan saya. Sebelum menyalahkan warga bantaran rel, Saya cuma tanya satu, mana bukti sertifikat PT KAI itu saja,” tulis Alimudin di akun Facebooknya.

Baca Juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Ia juga meyakini bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, hal ini merujuk pada keterangan Arie S. Hutagalung yang katanya seorang Guru Besar Hukum Agraria. Arie berpendapat bahwa grondkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal

Bukannya mendapat dukungan, postingan Alimudin justru diserang dengan ribuan komentar negatif oleh netizen. Salah satunya komentar dari akun Fujiwara Kun. “Baca semua artikelnya makanya pak jangan cuma 1 sumber aja… Dikasih link udah banyak loh pak tapi ko ga pernah di lirik ya sama bapak. Duh kasian saya sama bapak dosen lulusan s3 ini… Kang Sukro,” tulisnya.

Akun lain bernama Austempering Perlite juga turut berkomentar. “Ini orang kayanya emang tinggal di bekas jalur KA GRT-CKG, dari tatacara, perilakunya emg bertujuan ke satu sisi, kalau emg gak punya haknya apa susahnya tinggal minggat, ini gak punya hak apa2 pengen diakuin, pertama kali gue liat orang bergelar S3 sebodoh ini. Sudah ada bukti fisik berupa stasiun dan jalur rel masih aja ngoceh minta surat bukti sertifikat KAI yang jelas itu rahasia Negara, dan buat apa juga ngasih tau kalau udh ada bukti fisiknya, ngaco emg wkwkwk,” ucapnya

Masih banyak komentar serupa yang menghiasi postingan tersebut, intinya para netizen menyayangkan sikap Alimudin yang terkesan tidak mau tahu tentang keabsahan Grondkaart.

Sebenarnya sudah banyak media online yang mengulas perihal Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, Tempo misalnya. Dalam artikel yang rilis oleh Tempo.co tanggal 11 Desember 2018, disebutkan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu, dan walaupun sistem hukumnya sudah tidak berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna,” ujar Prof. Djoko Marihandono.

Grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Peta penampang lahan tersebut dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya, serta tertera juga nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dilihat sepintas dari bentuk penampilan fisiknya, Grondkaart jelas termasuk dalam klasifikasi dokumen otentik (data primer) yang dibuat pada zamannya dan memiliki sifat sebagai arsip dengan kekuatan legal formal. Sifat ini diperoleh dari beberapa keterangan dan referensi yang ada di atasnya, yang menunjukkan bahwa Grondkaart bukan dibuat oleh orang biasa serta memerlukan proses bagi pembuatannya.

Proses ini tidak bersifat tunggal melainkan melibatkan sejumlah instansi yang berwenang dan bertanggungjawab serta juga menentukan penggunaannya. Pemahaman tentang grondkaart hanya bisa diperoleh ketika grondkaart tersebut ditempatkan dalam konteksnya, yaitu ketika sistem hukum dan administrasi yang mendasari pembuatannya dipahami terlebih dahulu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sistem hukum dan administrasi kolonial Belanda, sebagai struktur yang memunculkan grondkaart. Tanpa melakukan pemahaman ini, pemahaman terhadap grondkaart akan sulit dilakukan dan dengan demikian akan ditarik kesimpulan yang salah.

Pada umumnya ilmuwan atau pengamat yang rata-rata dianggap lebih tahu daripada publik, hanya memandang grondkaart secara fisik yaitu sebagai gambar peta cetak biru. Dari situ dengan mudah mereka akan menarik kesimpulan bahwa grondkaart tidak lebih daripada suatu gambar peta biasa atau maksimal hanya sama dengan surat ukur tanah. Mereka tidak sadar bahwa grondkaart jauh melebihi semua jenis peta itu.

Di samping itu, karena tidak adanya pemahaman historis, banyak juga ilmuwan atau pengamat yang salah dengan mengklasifikasikan grondkaart sebagai bentuk peta lahan biasa yang sama dengan plattegrond, grondplan, overzichtkaart, dan administratieve kaart, meskipun semuanya juga berasal dari warisan kolonial Belanda.

Ketidakmampuan mereka dalam berbahasa Belanda serta kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran mereka pada dugaan bahwa grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam grondkaart.

Wajar bila masyarakat umum tidak memahami Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, namun hal itu bisa diatasi dengan membaca referensi yang bisa didapat dengan mudah. Baiknya sebelum mengeluarkan pendapat di media sosial pahami dahulu pokok permasalahan serta aturan yang menyertainya. Jangan hanya merujuk pada satu sumber yang tidak bisa dipercaya kredibilitasnya.

Tags: GrondkaartPT KAIUniversitas Garut
Dwina

Dwina

Related Stories

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, semangat gotong royong dan kepedulian sosial terasa di Hunian Sementara (Huntara)...

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan...

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

by Aditya
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di...

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Para...

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

by Lia
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) bekerja sama dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (SURGE) untuk membangun...

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

by Dani
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan kelulusan 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PADI 2026 Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian di Jawa Tengah

PADI 2026 Dorong Generasi Muda Terjun ke Pertanian di Jawa Tengah

26 April 2026
Wali Kota Dumai Dorong Sinergi Masyarakat dalam Pembangunan

Wali Kota Dumai Dorong Sinergi Masyarakat dalam Pembangunan

23 February 2026
Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

27 April 2026

RSHS Tangani Pasien Suspect Virus Corona

23 February 2020
Petugas kepolisian bersama warga mengevakuasi truk tangki penyedot limbah yang terguling di Simpang Tiga Balong, Sermo Lor, Hargowilis, Kokap, Kulon Progo

Rem Blong, Truk Tangki Penyedot Limbah Terguling di Waduk Sermo Kulon Progo

5 September 2025
Bupati Meranti Ajak Penguatan Akhlak Qurani Melalui STQ di Tebingtinggi Barat

Bupati Meranti Ajak Penguatan Akhlak Qurani Melalui STQ di Tebingtinggi Barat

17 November 2025
Kapolri Resmi Membuka Judo Kapolri Cup 2026 di Samarinda

Kapolri Resmi Membuka Judo Kapolri Cup 2026 di Samarinda

18 May 2026

Artikel Terbaru

Mahasiswa dan civitas akademika Universitas Alma Ata bersama-sama melakukan proses pengemasan daging kurban usai penyembelihan hewan kurban pada peringatan Idul Adha 1447 H di lingkungan kampus, Rabu (27/5/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial kampus dalam menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat dan pondok pesantren di Yogyakarta hingga Cilacap, Jawa Tengah.

Alma Ata Tebar Kepedulian, 11 Sapi dan 6 Kambing Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Bantul Hingga Cilacap

27 May 2026
Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

Warga Huntara Pauh Menerima Lima Sapi Kurban dari Beragam Donatur

27 May 2026
Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

Satresmob Bareskrim Polri Amankan Tersangka Penggelapan Dolar AS Senilai Rp1,2 Miliar

27 May 2026
Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

27 May 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal di Bekasi

27 May 2026
APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

APTISI dan SURGE Kolaborasi Bangun Ekosistem Kampus Digital di Indonesia

27 May 2026
Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial Umumkan 42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas

27 May 2026

Popular Story

Daftar Harga dan Spesifikasi Oppo Find X9 Ultra, Flagship Premium dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Smartphone

Harga dan Spesifikasi Oppo Find X9 Ultra di Indonesia, Kamera 200MP dan Zoom 10x Jadi Andalan

by Hendrawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Oppo resmi menghadirkan Find X9 Ultra di Indonesia sebagai...

Read moreDetails

Polri Tingkatkan Digitalisasi Layanan Publik dengan Inovasi Korlantas

Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

UMKM Dara Bungas Sasirangan Tawarkan Motif Unik “1 Kain 1 Motif”

Prestasi Internasional: Taruna Poltekpel Surabaya Raih Medali di Malaysia

Pemerintah Siapkan Implementasi Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor

Aldila Sutjiadi dan Vera Zvonareva Melaju ke Semifinal Maroko Open 2026

Pemerintah Dorong Pengembangan AI Melalui Innovation Hub

Program Pendidikan untuk Anak Yatim di Balangan Diberlakukan Mulai 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.