Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 4 mins read
419 5
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) ~ Persoalan kepemilikan lahan tampaknya menjadi polemik yang tak berkesudahan. Salah satu contohnya adalah lahan milik PT KAI (Persero). Lahan milik perusahaan pelat merah tersebut rupanya memiliki banyak peminat, terbukti dari kasus penyerobotan yang rutin diberitakan di media online. Rata-rata para penyerobot berdalih bahwa Grondkaart, alas hak milik PT KAI tidak berlaku. Mereka hanya mengakui sertipikat sebagai alas hak yang sah.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 untuk menolak keabsahan Grondkaart. Tanah negara bebas serta rakyat miskin yang tertindas seolah menjadi kata kunci utama untuk membenarkan upaya penyerobotan lahan KAI.

You might also like

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

11 July 2026
Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

11 July 2026

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Baru-baru ini, sebuah akun facebook bernama Alimudin Garbiz memosting sebuah artikel di halaman Facebooknya. Artike tersebut berjudul “Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI,”. Dari postingannya sudah bisa ditebak kemana arah pembicaraannya. Alimudin memang beberapa waktu belakangan kerap menyoroti PT KAI terkait kasus penertiban masyarakat penghuni bantaran rel di Garut.

ADVERTISEMENT

Ia menilai bahwa tanah yang ditempati oleh warga bantaran rel bukan milik PT KAI melainkan tanah negara dimana warga miskin berhak untuk meminta pada negara untuk menempatinya. Ia juga menukil amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan warganya.

“Jika Anda siapapun sanggup membuktikan bahwa PT KAI mempunyai sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Berarti Anda tak perlu berdebat lagi dengan saya. Sebelum menyalahkan warga bantaran rel, Saya cuma tanya satu, mana bukti sertifikat PT KAI itu saja,” tulis Alimudin di akun Facebooknya.

Baca Juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Ia juga meyakini bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, hal ini merujuk pada keterangan Arie S. Hutagalung yang katanya seorang Guru Besar Hukum Agraria. Arie berpendapat bahwa grondkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal

Bukannya mendapat dukungan, postingan Alimudin justru diserang dengan ribuan komentar negatif oleh netizen. Salah satunya komentar dari akun Fujiwara Kun. “Baca semua artikelnya makanya pak jangan cuma 1 sumber aja… Dikasih link udah banyak loh pak tapi ko ga pernah di lirik ya sama bapak. Duh kasian saya sama bapak dosen lulusan s3 ini… Kang Sukro,” tulisnya.

Akun lain bernama Austempering Perlite juga turut berkomentar. “Ini orang kayanya emang tinggal di bekas jalur KA GRT-CKG, dari tatacara, perilakunya emg bertujuan ke satu sisi, kalau emg gak punya haknya apa susahnya tinggal minggat, ini gak punya hak apa2 pengen diakuin, pertama kali gue liat orang bergelar S3 sebodoh ini. Sudah ada bukti fisik berupa stasiun dan jalur rel masih aja ngoceh minta surat bukti sertifikat KAI yang jelas itu rahasia Negara, dan buat apa juga ngasih tau kalau udh ada bukti fisiknya, ngaco emg wkwkwk,” ucapnya

Masih banyak komentar serupa yang menghiasi postingan tersebut, intinya para netizen menyayangkan sikap Alimudin yang terkesan tidak mau tahu tentang keabsahan Grondkaart.

Sebenarnya sudah banyak media online yang mengulas perihal Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, Tempo misalnya. Dalam artikel yang rilis oleh Tempo.co tanggal 11 Desember 2018, disebutkan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu, dan walaupun sistem hukumnya sudah tidak berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna,” ujar Prof. Djoko Marihandono.

Grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Peta penampang lahan tersebut dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya, serta tertera juga nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dilihat sepintas dari bentuk penampilan fisiknya, Grondkaart jelas termasuk dalam klasifikasi dokumen otentik (data primer) yang dibuat pada zamannya dan memiliki sifat sebagai arsip dengan kekuatan legal formal. Sifat ini diperoleh dari beberapa keterangan dan referensi yang ada di atasnya, yang menunjukkan bahwa Grondkaart bukan dibuat oleh orang biasa serta memerlukan proses bagi pembuatannya.

Proses ini tidak bersifat tunggal melainkan melibatkan sejumlah instansi yang berwenang dan bertanggungjawab serta juga menentukan penggunaannya. Pemahaman tentang grondkaart hanya bisa diperoleh ketika grondkaart tersebut ditempatkan dalam konteksnya, yaitu ketika sistem hukum dan administrasi yang mendasari pembuatannya dipahami terlebih dahulu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sistem hukum dan administrasi kolonial Belanda, sebagai struktur yang memunculkan grondkaart. Tanpa melakukan pemahaman ini, pemahaman terhadap grondkaart akan sulit dilakukan dan dengan demikian akan ditarik kesimpulan yang salah.

Pada umumnya ilmuwan atau pengamat yang rata-rata dianggap lebih tahu daripada publik, hanya memandang grondkaart secara fisik yaitu sebagai gambar peta cetak biru. Dari situ dengan mudah mereka akan menarik kesimpulan bahwa grondkaart tidak lebih daripada suatu gambar peta biasa atau maksimal hanya sama dengan surat ukur tanah. Mereka tidak sadar bahwa grondkaart jauh melebihi semua jenis peta itu.

Di samping itu, karena tidak adanya pemahaman historis, banyak juga ilmuwan atau pengamat yang salah dengan mengklasifikasikan grondkaart sebagai bentuk peta lahan biasa yang sama dengan plattegrond, grondplan, overzichtkaart, dan administratieve kaart, meskipun semuanya juga berasal dari warisan kolonial Belanda.

Ketidakmampuan mereka dalam berbahasa Belanda serta kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran mereka pada dugaan bahwa grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam grondkaart.

Wajar bila masyarakat umum tidak memahami Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, namun hal itu bisa diatasi dengan membaca referensi yang bisa didapat dengan mudah. Baiknya sebelum mengeluarkan pendapat di media sosial pahami dahulu pokok permasalahan serta aturan yang menyertainya. Jangan hanya merujuk pada satu sumber yang tidak bisa dipercaya kredibilitasnya.

Tags: GrondkaartPT KAIUniversitas Garut
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang: BMKG...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah: BMKG merilis prakiraan cuaca...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Ini Kondisi Cuaca di Kota Besar Indonesia Menurut BMKG

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

by Pinasti
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak: BMKG memprediksi...

Prakiraan BMKG Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, hingga Surabaya, Cek Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026: BMKG memprakirakan cuaca...

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

Diplomasi Chip: Strategi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menekankan pentingnya diplomasi chip sebagai instrumen strategis Indonesia dalam...

Penguatan Data Desa Kunci Sukses Satu Data Indonesia

Penguatan Data Desa Kunci Sukses Satu Data Indonesia

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya penguatan data desa sebagai langkah awal dalam keberhasilan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Formasi Baru Kabinet Merah Putih, Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

Presiden Prabowo Lantik Menteri Baru, Posisi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong

9 September 2025
Pemkab Kepulauan Meranti dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan SDM

Pemkab Kepulauan Meranti dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan SDM

27 January 2026
Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Maluku Barat Daya

13 January 2026
Kapolri Usulkan Metode First Come First In untuk Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan

Kapolri Usulkan Metode First Come First In untuk Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan

3 March 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Rumah untuk Warga di Pinggir Rel Senen

Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Rumah untuk Warga di Pinggir Rel Senen

27 March 2026
Profil Fabio Cannavaro

Fakta Menarik Fabio Cannavaro: Dari Kapten Italia 2006 hingga Perdebatan Maradona dan Messi

9 July 2026
Kapolda Sumsel dan BPN Tingkatkan Kerja Sama untuk Mitigasi Konflik Agraria

Kapolda Sumsel dan BPN Tingkatkan Kerja Sama untuk Mitigasi Konflik Agraria

24 February 2026

Artikel Terbaru

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

Kanwil KemenHAM Sulteng Raih Penghargaan di SIGAP 2026

11 July 2026
KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

KemenHAM Dorong Integrasi HAM dalam Regulasi Daerah Gorontalo

11 July 2026
Pemprov Gorontalo Tingkatkan Edukasi untuk Eliminasi Kusta

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Edukasi untuk Eliminasi Kusta

11 July 2026
BPBD Gorontalo Dorong Budaya Sadar Bencana di Sekolah

BPBD Gorontalo Dorong Budaya Sadar Bencana di Sekolah

11 July 2026
Wagub Gorontalo: Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan SDM Berkualitas

Wagub Gorontalo: Perguruan Tinggi Kunci Pembangunan SDM Berkualitas

11 July 2026
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Tepat

Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Tepat

11 July 2026
Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah

Disdik Pekanbaru Luncurkan Panduan MPLS, Dorong Kolaborasi Orangtua dan Sekolah

11 July 2026

Popular Story

Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Amerika Serikat 4-1
Olahraga

Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Amerika Serikat 4-1

by Fajar
7 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim nasional Belgia berhasil melaju ke perempat final Piala...

Read moreDetails

Kabupaten Pasuruan Tingkatkan Tata Kelola Digital di Kominfo Jatim

Fakta Menarik Noussair Mazraoui: Bek Maroko yang Disorot Setelah Kekalahan dari Prancis

Kecamatan Turi Raih Juara III di Pameran Pendidikan Sleman

Penggeledahan di Sentul: Kortas Tipidkor Temukan Emas dan Uang Rp476 Miliar

Cuaca Besok Sabtu 11 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera hingga Papua

Komdigi dan Universitas Brawijaya Kembangkan AI untuk 178 Sekolah Rakyat

DPRD Balangan Dukung Beasiswa Anak Yatim untuk Pendidikan Berkelanjutan

Pasar Konah Kademangan: Perpaduan Kuliner Tradisional dan Seni Disabilitas

Dinas Perikanan Bengkalis Perkuat Koordinasi Distribusi BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.