Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) ~ Persoalan kepemilikan lahan tampaknya menjadi polemik yang tak berkesudahan. Salah satu contohnya adalah lahan milik PT KAI (Persero). Lahan milik perusahaan pelat merah tersebut rupanya memiliki banyak peminat, terbukti dari kasus penyerobotan yang rutin diberitakan di media online. Rata-rata para penyerobot berdalih bahwa Grondkaart, alas hak milik PT KAI tidak berlaku. Mereka hanya mengakui sertipikat sebagai alas hak yang sah.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 untuk menolak keabsahan Grondkaart. Tanah negara bebas serta rakyat miskin yang tertindas seolah menjadi kata kunci utama untuk membenarkan upaya penyerobotan lahan KAI.

You might also like

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

26 November 2025
Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Ajaran Agama

Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Ajaran Agama

26 November 2025

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Baru-baru ini, sebuah akun facebook bernama Alimudin Garbiz memosting sebuah artikel di halaman Facebooknya. Artike tersebut berjudul “Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI,”. Dari postingannya sudah bisa ditebak kemana arah pembicaraannya. Alimudin memang beberapa waktu belakangan kerap menyoroti PT KAI terkait kasus penertiban masyarakat penghuni bantaran rel di Garut.

Ia menilai bahwa tanah yang ditempati oleh warga bantaran rel bukan milik PT KAI melainkan tanah negara dimana warga miskin berhak untuk meminta pada negara untuk menempatinya. Ia juga menukil amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan warganya.

“Jika Anda siapapun sanggup membuktikan bahwa PT KAI mempunyai sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Berarti Anda tak perlu berdebat lagi dengan saya. Sebelum menyalahkan warga bantaran rel, Saya cuma tanya satu, mana bukti sertifikat PT KAI itu saja,” tulis Alimudin di akun Facebooknya.

Baca Juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Ia juga meyakini bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, hal ini merujuk pada keterangan Arie S. Hutagalung yang katanya seorang Guru Besar Hukum Agraria. Arie berpendapat bahwa grondkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal

Bukannya mendapat dukungan, postingan Alimudin justru diserang dengan ribuan komentar negatif oleh netizen. Salah satunya komentar dari akun Fujiwara Kun. “Baca semua artikelnya makanya pak jangan cuma 1 sumber aja… Dikasih link udah banyak loh pak tapi ko ga pernah di lirik ya sama bapak. Duh kasian saya sama bapak dosen lulusan s3 ini… Kang Sukro,” tulisnya.

Akun lain bernama Austempering Perlite juga turut berkomentar. “Ini orang kayanya emang tinggal di bekas jalur KA GRT-CKG, dari tatacara, perilakunya emg bertujuan ke satu sisi, kalau emg gak punya haknya apa susahnya tinggal minggat, ini gak punya hak apa2 pengen diakuin, pertama kali gue liat orang bergelar S3 sebodoh ini. Sudah ada bukti fisik berupa stasiun dan jalur rel masih aja ngoceh minta surat bukti sertifikat KAI yang jelas itu rahasia Negara, dan buat apa juga ngasih tau kalau udh ada bukti fisiknya, ngaco emg wkwkwk,” ucapnya

Masih banyak komentar serupa yang menghiasi postingan tersebut, intinya para netizen menyayangkan sikap Alimudin yang terkesan tidak mau tahu tentang keabsahan Grondkaart.

Sebenarnya sudah banyak media online yang mengulas perihal Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, Tempo misalnya. Dalam artikel yang rilis oleh Tempo.co tanggal 11 Desember 2018, disebutkan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu, dan walaupun sistem hukumnya sudah tidak berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna,” ujar Prof. Djoko Marihandono.

Grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Peta penampang lahan tersebut dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya, serta tertera juga nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dilihat sepintas dari bentuk penampilan fisiknya, Grondkaart jelas termasuk dalam klasifikasi dokumen otentik (data primer) yang dibuat pada zamannya dan memiliki sifat sebagai arsip dengan kekuatan legal formal. Sifat ini diperoleh dari beberapa keterangan dan referensi yang ada di atasnya, yang menunjukkan bahwa Grondkaart bukan dibuat oleh orang biasa serta memerlukan proses bagi pembuatannya.

Proses ini tidak bersifat tunggal melainkan melibatkan sejumlah instansi yang berwenang dan bertanggungjawab serta juga menentukan penggunaannya. Pemahaman tentang grondkaart hanya bisa diperoleh ketika grondkaart tersebut ditempatkan dalam konteksnya, yaitu ketika sistem hukum dan administrasi yang mendasari pembuatannya dipahami terlebih dahulu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sistem hukum dan administrasi kolonial Belanda, sebagai struktur yang memunculkan grondkaart. Tanpa melakukan pemahaman ini, pemahaman terhadap grondkaart akan sulit dilakukan dan dengan demikian akan ditarik kesimpulan yang salah.

Pada umumnya ilmuwan atau pengamat yang rata-rata dianggap lebih tahu daripada publik, hanya memandang grondkaart secara fisik yaitu sebagai gambar peta cetak biru. Dari situ dengan mudah mereka akan menarik kesimpulan bahwa grondkaart tidak lebih daripada suatu gambar peta biasa atau maksimal hanya sama dengan surat ukur tanah. Mereka tidak sadar bahwa grondkaart jauh melebihi semua jenis peta itu.

Di samping itu, karena tidak adanya pemahaman historis, banyak juga ilmuwan atau pengamat yang salah dengan mengklasifikasikan grondkaart sebagai bentuk peta lahan biasa yang sama dengan plattegrond, grondplan, overzichtkaart, dan administratieve kaart, meskipun semuanya juga berasal dari warisan kolonial Belanda.

Ketidakmampuan mereka dalam berbahasa Belanda serta kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran mereka pada dugaan bahwa grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam grondkaart.

Wajar bila masyarakat umum tidak memahami Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, namun hal itu bisa diatasi dengan membaca referensi yang bisa didapat dengan mudah. Baiknya sebelum mengeluarkan pendapat di media sosial pahami dahulu pokok permasalahan serta aturan yang menyertainya. Jangan hanya merujuk pada satu sumber yang tidak bisa dipercaya kredibilitasnya.

Tags: GrondkaartPT KAIUniversitas Garut
Dwina

Dwina

Related Stories

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil meraih penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik dalam...

Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Ajaran Agama

Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Ajaran Agama

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sejalan...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meraih penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik dalam detikcom...

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, di Istana...

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal...

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Buol ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.0 mengguncang wilayah Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Melalui ramp check, Kemenhub memastikan seluruh armada dalam kondisi laik operasi,//Foto Humas Kemenhub

Menhub Dudy Pastikan Keselamatan Jadi Prioritas Utama pada Angkutan Nataru 2025/2026, Ramp Check Digelar di Seluruh Moda Transportasi

26 October 2025
Israel Terkepung: Konflik Memanas, AS Beri Peringatan Tegas

Perang Arab Memanas: Israel Terkepung, AS Keluarkan Peringatan Keras

18 September 2024

Viral! Wisatawan Keluhkan Harga Pecel Lele di Malioboro Tak Masuk Akal

26 May 2021
Pelaku Keji Penyiraman Air Keras di Cengkareng Akhirnya Tertangkap

Pelaku Brutal Penyiraman Air Keras di Cengkareng Dibekuk

7 September 2024
Pantai Gunung Payung

Pantai Gunung Payung, Keajaiban Alam Tersembunyi di Desa Kutuh, Bali: Fasilitas Lengkap dan Tiket Masuk Terjangkau

20 March 2025
Modal Asing Mengucur Deras dari Indonesia, Capai Rp1,31 Triliun

Modal Asing Terus Keluar dari Indonesia, Catat Angka Rp1,31 Triliun

17 September 2024

Kamu Harus Tahu, 6 Tanda Jika Kamu Kurang Piknik

23 January 2019

Artikel Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

26 November 2025
Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Ajaran Agama

Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Ajaran Agama

26 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Penghargaan di detikcom Awards 2025

26 November 2025
Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

26 November 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.