Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Meragukan Keabsahan Grondkaart, Dosen Universitas Garut Tuai Kritik

Dwina by Dwina
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 4 mins read
420 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Opini) ~ Persoalan kepemilikan lahan tampaknya menjadi polemik yang tak berkesudahan. Salah satu contohnya adalah lahan milik PT KAI (Persero). Lahan milik perusahaan pelat merah tersebut rupanya memiliki banyak peminat, terbukti dari kasus penyerobotan yang rutin diberitakan di media online. Rata-rata para penyerobot berdalih bahwa Grondkaart, alas hak milik PT KAI tidak berlaku. Mereka hanya mengakui sertipikat sebagai alas hak yang sah.

Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960 untuk menolak keabsahan Grondkaart. Tanah negara bebas serta rakyat miskin yang tertindas seolah menjadi kata kunci utama untuk membenarkan upaya penyerobotan lahan KAI.

You might also like

: Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengantongi homologasi Grade A dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) untuk 2026./Foto Istimewa

Homologasi Grade A FIM Pastikan Mandalika Siap Gelar MotoGP 2026

9 October 2026
Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

9 October 2026

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Baru-baru ini, sebuah akun facebook bernama Alimudin Garbiz memosting sebuah artikel di halaman Facebooknya. Artike tersebut berjudul “Grondkaart Bukan Alas Hak Penguasaan Lahan PT KAI,”. Dari postingannya sudah bisa ditebak kemana arah pembicaraannya. Alimudin memang beberapa waktu belakangan kerap menyoroti PT KAI terkait kasus penertiban masyarakat penghuni bantaran rel di Garut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menilai bahwa tanah yang ditempati oleh warga bantaran rel bukan milik PT KAI melainkan tanah negara dimana warga miskin berhak untuk meminta pada negara untuk menempatinya. Ia juga menukil amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kesejahteraan warganya.

“Jika Anda siapapun sanggup membuktikan bahwa PT KAI mempunyai sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Berarti Anda tak perlu berdebat lagi dengan saya. Sebelum menyalahkan warga bantaran rel, Saya cuma tanya satu, mana bukti sertifikat PT KAI itu saja,” tulis Alimudin di akun Facebooknya.

Baca Juga: Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Ia juga meyakini bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan, hal ini merujuk pada keterangan Arie S. Hutagalung yang katanya seorang Guru Besar Hukum Agraria. Arie berpendapat bahwa grondkaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal

Bukannya mendapat dukungan, postingan Alimudin justru diserang dengan ribuan komentar negatif oleh netizen. Salah satunya komentar dari akun Fujiwara Kun. “Baca semua artikelnya makanya pak jangan cuma 1 sumber aja… Dikasih link udah banyak loh pak tapi ko ga pernah di lirik ya sama bapak. Duh kasian saya sama bapak dosen lulusan s3 ini… Kang Sukro,” tulisnya.

Akun lain bernama Austempering Perlite juga turut berkomentar. “Ini orang kayanya emang tinggal di bekas jalur KA GRT-CKG, dari tatacara, perilakunya emg bertujuan ke satu sisi, kalau emg gak punya haknya apa susahnya tinggal minggat, ini gak punya hak apa2 pengen diakuin, pertama kali gue liat orang bergelar S3 sebodoh ini. Sudah ada bukti fisik berupa stasiun dan jalur rel masih aja ngoceh minta surat bukti sertifikat KAI yang jelas itu rahasia Negara, dan buat apa juga ngasih tau kalau udh ada bukti fisiknya, ngaco emg wkwkwk,” ucapnya

Masih banyak komentar serupa yang menghiasi postingan tersebut, intinya para netizen menyayangkan sikap Alimudin yang terkesan tidak mau tahu tentang keabsahan Grondkaart.

Sebenarnya sudah banyak media online yang mengulas perihal Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, Tempo misalnya. Dalam artikel yang rilis oleh Tempo.co tanggal 11 Desember 2018, disebutkan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu, dan walaupun sistem hukumnya sudah tidak berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

“Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap seperti halnya akta kelahiran atau pernikahan sehingga bisa dijadikan sebagai alas hak yang kuat dan sempurna,” ujar Prof. Djoko Marihandono.

Grondkaart merupakan suatu bentuk penampang lahan berbahasa Belanda dan dicetak di atas lembaran cetak biru (blaudruk) dari zaman kolonial. Peta penampang lahan tersebut dilengkapi dengan berbagai keterangan resmi oleh lembaga pembuat dan para pejabat yang bersangkutan di era pembuatannya, serta tertera juga nama pemilik lahan yang memegang hak atas tanah yang digambarkannya.

Dilihat sepintas dari bentuk penampilan fisiknya, Grondkaart jelas termasuk dalam klasifikasi dokumen otentik (data primer) yang dibuat pada zamannya dan memiliki sifat sebagai arsip dengan kekuatan legal formal. Sifat ini diperoleh dari beberapa keterangan dan referensi yang ada di atasnya, yang menunjukkan bahwa Grondkaart bukan dibuat oleh orang biasa serta memerlukan proses bagi pembuatannya.

Proses ini tidak bersifat tunggal melainkan melibatkan sejumlah instansi yang berwenang dan bertanggungjawab serta juga menentukan penggunaannya. Pemahaman tentang grondkaart hanya bisa diperoleh ketika grondkaart tersebut ditempatkan dalam konteksnya, yaitu ketika sistem hukum dan administrasi yang mendasari pembuatannya dipahami terlebih dahulu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sistem hukum dan administrasi kolonial Belanda, sebagai struktur yang memunculkan grondkaart. Tanpa melakukan pemahaman ini, pemahaman terhadap grondkaart akan sulit dilakukan dan dengan demikian akan ditarik kesimpulan yang salah.

Pada umumnya ilmuwan atau pengamat yang rata-rata dianggap lebih tahu daripada publik, hanya memandang grondkaart secara fisik yaitu sebagai gambar peta cetak biru. Dari situ dengan mudah mereka akan menarik kesimpulan bahwa grondkaart tidak lebih daripada suatu gambar peta biasa atau maksimal hanya sama dengan surat ukur tanah. Mereka tidak sadar bahwa grondkaart jauh melebihi semua jenis peta itu.

Di samping itu, karena tidak adanya pemahaman historis, banyak juga ilmuwan atau pengamat yang salah dengan mengklasifikasikan grondkaart sebagai bentuk peta lahan biasa yang sama dengan plattegrond, grondplan, overzichtkaart, dan administratieve kaart, meskipun semuanya juga berasal dari warisan kolonial Belanda.

Ketidakmampuan mereka dalam berbahasa Belanda serta kesulitan memahami tentang sistem administrasi kolonial sering menyesatkan pemikiran mereka pada dugaan bahwa grondkaart tidak lebih daripada bentuk peta-peta serupa, tanpa memperhitungkan apa yang tertera di dalam grondkaart.

Wajar bila masyarakat umum tidak memahami Grondkaart serta posisinya di hukum Indonesia, namun hal itu bisa diatasi dengan membaca referensi yang bisa didapat dengan mudah. Baiknya sebelum mengeluarkan pendapat di media sosial pahami dahulu pokok permasalahan serta aturan yang menyertainya. Jangan hanya merujuk pada satu sumber yang tidak bisa dipercaya kredibilitasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: GrondkaartPT KAIUniversitas Garut

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengantongi homologasi Grade A dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) untuk 2026./Foto Istimewa

Homologasi Grade A FIM Pastikan Mandalika Siap Gelar MotoGP 2026

by masfajar
9 October 2026
0

Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi memperoleh homologasi Grade A...

Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

by Dwina
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.000 butir obat keras ilegal dan berbahaya senilai sekitar Rp15 miliar di...

: Hingga akhir Juli 2026, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menangani 294 titik kekeringan akibat el nino di seluruh Indonesia. (Foto: Humas Kemen PU)

Kementerian PU Tangani 294 Titik Kekeringan, 202 Selesai

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menangani 294 titik kekeringan akibat fenomena El Nino di seluruh Indonesia hingga...

: Lima pembalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dan inspirasi kepada siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026), menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026./Foto Istimewa

MotoGP Indonesia 2026, Pebalap Moto2-Moto3 Edukasi Siswa Mandalika

by masfajar
9 October 2026
0

Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Mandalika, Lima pebalap Moto2 dan Moto3 berbagi pengalaman dengan siswa SD Negeri 2 Kuta Mandalika, Kabupaten...

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

Program Sekolah Rakyat Surabaya Didukung Anggaran Rp3,82 Triliun

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Program Sekolah Rakyat di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya, Jawa Timur, ditinjau Menteri Keuangan Purbaya Yudhi...

: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Lapangan bagi Satlinmas/Relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2026.

BPBD Balangan Latih 123 Relawan Destana, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di 41 Desa

by Aditya
9 October 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ BPBD Balangan melatih 123 relawan Desa Tangguh Bencana (Destana) untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Kegiatan Peningkatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui ETLE HUB dalam satu bulan penerapan. Dari 1.227 deteksi yang telah terkonfirmasi, sebanyak 207 kendaraan telah membayar denda tilang./Foto Humas Kemenhub

ETLE HUB Deteksi 72.236 Angkutan Barang dalam Sebulan

16 September 2026
Animo Peserta Tinggi, Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September 2026

Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang, Kesempatan Lebih Luas bagi Akademisi

1 September 2026
Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Jember, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.5 Mengguncang Jember, Jawa Timur

12 January 2026
Ilustrasi - Pekerja tengah memeriksa saluran pipa di pembangkit geothermal Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu, Tanggamus, Lampung. (ANTARA/HO-PGE Ulubelu)

Pertamina Bangun Pilot Plant Hidrogen Hijau di Ulubelu, Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

14 September 2025
Wali Kota Tidore Dorong Implementasi Perda Disabilitas

Wali Kota Tidore Dorong Implementasi Perda Disabilitas

13 February 2026
warga Padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman menggeruduk kantor Kalurahan Berbah menuntut agar kepala Dukuh Sanggrahan Hermawan untuk mundur

Dugaan Korupsi CSR Puluhan Warga Geruduk Kantor Kalurahan Tegaltirto, Tuntut Mundurnya Dukuh Sanggrahan

10 January 2025
Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

Polri Sediakan Layanan Kesehatan di Daerah Terdampak Bencana di Aceh

10 January 2026

Artikel Terbaru

Persib Bandung Comback Bawa Pulang 3 Poin lawan Port FC

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

9 October 2026
Bezzecchi leads Marc Marquez and Martin in Indonesia FP1

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

9 October 2026
: Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengantongi homologasi Grade A dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) untuk 2026./Foto Istimewa

Homologasi Grade A FIM Pastikan Mandalika Siap Gelar MotoGP 2026

9 October 2026
Amankah Tidur Bersama Kucing Kesayangan?

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

9 October 2026
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
Antangin Rilis Official Jersey X Persebaya di Pekan Raya Jatim

Official Jersey Antangin x Persebaya Hadir di PRJ 2026

9 October 2026
Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

9 October 2026

Popular Story

: Silaturahmi Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, bersama para pemuka agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten HSU, yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Senin (5/10/2026).
Pemerintah

Bupati HSU Ajak Ulama Percepat Penurunan Stunting

by Dani
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani mengajak alim ulama...

Read moreDetails

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

549 SPPG di Riau Kantongi SLHS untuk Dukung Program MBG

Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan Struktur BUMN

Polisi Salurkan Air Bersih Sehari Setelah Warga Mengeluh

Operasi Pasar Murah Pekanbaru Digelar 5-9 Oktober, Ini Jadwalnya

Gol Perdana Alex Martins untuk Persebaya Dipersembahkan bagi Bonek

Patroli Malam Satlantas Polres Majene Sasar Jalan Trans Sulawesi

Irjen Langgeng Purnomo Resmi Jabat Kapolda DIY, Gantikan Anggoro Sukartono

DKPP Lumajang Buka Jalur Bantuan Hama lewat Kelompok Tani

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.