Polda Metro Naikkan Kasus Firli Bahuri-SYL ke Penyidikan
Bogor, Headline.co.id –
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus pertemuan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
“Kasus terkait Pasal 36 UU KPK sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Saat ini sedang berproses dan tidak ada penghentian penanganan perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Selasa (19/7).
Pasal 36 UU KPK huruf a melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Ade menjelaskan, ada dua laporan polisi dalam kasus ini. Pertama, laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Kedua, laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK.
“Penyidikan keduanya saat ini berjalan lancar tanpa hambatan,” ungkapnya.
Ade menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Untuk kasus Tipikor, penyidikan telah rampung dan tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara untuk dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK, masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa putusan vonis terhadap SYL tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus Firli Bahuri-SYL. Proses penyidikan tetap berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4257039/polisi-tingkatkan-ke-penyidikan-kasus-pertemuan-firli-bahuri-dan-syl.






















