Headline.co.id – SIM Keliling Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (tanggal penyebaran informasi).
Lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling tersebut adalah:
* Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
* LTC Glodok (Jakarta Utara)
* Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
* Mall Citraland (Jakarta Barat)
* Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa persyaratan berikut:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di kantor polisi setempat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pemohon dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp37.500) dan asuransi (Rp50.000).
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4251031/gerai-sim-keliling-tersedia-di-lima-lokasi.





















