Headline.co.id, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus memperluas penyelidikan mereka dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa yang kini menyoroti area Tegaltirto, Berbah, dan Wedomartani. Hal ini diungkapkan dalam Refleksi Kinerja Tahun 2023 yang diadakan pada Selasa (2/1), dimana Kejati DIY mengumumkan fokus utama investigasinya saat ini.
Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Pidana Khusus, menyatakan bahwa ada dua lokasi utama yang sedang diselidiki, yaitu Wedomartani dan Tegaltirto.
“Ada dua kasus tanah kas desa yang sedang diselidiki yakni di Wedomartani dan Tegaltirto. Untuk perkara di Wedomartani, bulan ini kami akan menentukan sikap apakah dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” kata Anshar.
Sepanjang tahun 2023, Kejati DIY telah berhasil mengatasi beberapa kasus korupsi tanah kas desa di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Kasus Caturtunggal menghasilkan empat tersangka, termasuk Agus Santoso, mantan Lurah Caturtunggal, dan Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa. Kasus ini juga menyeret Krido Suprayitno, mantan Kepala Dispertaru DIY, sementara Andi Sofyan, mantan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal, masih dalam penyidikan.
Pilihan Redaksi:
- Polsek Berbah Amankan 3 Remaja Membawa Sajam di Gandu, Sendang Tirto
- Sebut Bansos Dapat Lestarikan Kemiskinan, Wapres Ma’ruf Amin Dorong Transformasi dari Bansos ke Pemberdayaan Ekonomi
- Perawat di Bantul Ditemukan Meninggal dalam Kamar Mandi Rumah Sakit
Untuk kasus Maguwoharjo, penyidikan masih berlanjut dengan pemberkasan terhadap mantan lurah, Kasidi. “Kami menargetkan penyelesaian berkas dalam bulan ini,” kata Anshar. Sementara itu, kasus Candibinangun masih dalam tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka.
Ponco Hartanto, Kepala Kejati DIY, menyatakan bahwa dari kasus-kasus ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar. “Kami telah berhasil mengamankan tanah kas desa dengan luasan total kurang lebih 16.000 meter persegi,” ungkap Ponco.
Seluruh kasus korupsi tanah kas desa yang ditangani Kejati DIY berlokasi di Kabupaten Sleman. Namun, Ponco tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan merambah ke wilayah lain. “Kami mendasarkan penyelidikan ini pada LHP Inspektorat yang diberikan oleh Gubernur. Kami juga mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam menginformasikan jika menemukan adanya temuan,” tutup Ponco.
Terimakasih telah membaca Kejati DIY Fokus Penyelidikan Kasus Tanah Kas di Tegaltirto dan Wedomartani semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Kapolri Resmikan Sumur Bor Presisi di Gunungkidul, Langkah Nyata Atasi Krisis Air





















