Bupati Bantul Imbau Masyarakat Hindari Knalpot Brong Selama Pemilu 2024 ~ Headline.co.id (Bantul, 22 November 2023). Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong selama penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Imbauan tersebut disampaikan dalam upaya menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah Bantul menjelang Pemilu.
“Saat kampanye, kenapa harus pakai blombongan, itu kan malah mencoreng citra Partai Politik. Nanti akan terus kita serukan, di era modern berperadaban lebih tinggi cara seperti itu tidak efektif,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Manggala Parasamya II Kompleks Pemkab Bantul II, Rabu (22/11/2023).
Pernyataan ini muncul seiring dengan langkah tegas yang telah diambil oleh Polres Bantul. Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pihaknya telah menyita 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau ‘brong’ yang digunakan di Kabupaten Bantul selama Januari hingga pertengahan November 2023.
Baca juga: Lirik Sholawat Yasir Lana Lengkap Dengan Arti dan Maknanya
“Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas menjelang Pemilu 2024. Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor, untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas,” kata Jeffry.
Menurut Jeffry, penggunaan knalpot brong dapat memiliki dampak negatif, termasuk peningkatan kecepatan yang dapat menyebabkan kecelakaan. “Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Baca juga: Mau Beasiswa DAAD di Jerman, Ini Syarat Hingga Jenis-Jenis Beasiswanya
Tidak hanya itu, Jeffry juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. “Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran atau balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, dan ketenteraman warga Bantul, terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” tambahnya.
Setelah dilakukan penindakan, Jeffry menyebut sebagian besar pengguna knalpot brong telah mengganti knalpotnya sesuai standar. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong di masa yang akan datang.
Baca juga: Pemda DIY Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp2.1 Juta, Buruh Desak Kenaikan Hingga Rp4 Juta
Larangan penggunaan knalpot brong diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 dan 285. Bagi pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu, sesuai regulasi tersebut. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan juga mengatur pembatasan penggunaan knalpot racing untuk mengurangi pencemaran suara.
Terimakasih telah membaca Bupati Bantul Imbau Masyarakat Hindari Knalpot Brong Selama Pemilu 2024 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Sah! Gubernur DIY Tetapkan UMP Tahun 2024, Naik 7,27%





















