Headline.co.id, Pamekasan ~ KORLANTAS POLRI, Pamekasan – Satlantas Polres Pamekasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan padat aktivitas pada Jumat (06/11/2026). Penertiban parkir liar Satlantas Pamekasan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di area larangan, termasuk di Jalan Jokotole dan Jalan Diponegoro. Petugas menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif dengan memberikan imbauan serta teguran langsung agar kendaraan segera dipindahkan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Parkir Liar Satlantas Pamekasan Ditertibkan secara Persuasif
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Kendaraan yang ditertibkan terdiri atas sepeda motor dan mobil yang diparkir di area larangan.
Alih-alih langsung menerapkan penindakan hukum, petugas mengedepankan edukasi kepada pengendara. Mereka menyampaikan imbauan dan teguran agar kendaraan dipindahkan serta pelanggaran serupa tidak kembali dilakukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, mewakili Kapolres Pamekasan, mengatakan pendekatan humanis menjadi bagian dari langkah preemtif dan preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Petugas di lapangan memberikan imbauan secara humanis serta teguran langsung kepada para pelanggar agar segera memindahkan kendaraannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Langkah preemtif dan preventif ini kami lakukan agar masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci keselamatan bersama,” ujar Evan, Jumat (06/11/2026).
Dampak Parkir di Area Larangan
Menurut Evan, kendaraan yang parkir di area terlarang dapat mengurangi kapasitas jalan. Dampaknya lebih berisiko terjadi pada ruas dengan volume kendaraan tinggi karena ruang untuk pergerakan kendaraan menjadi lebih terbatas.
Kondisi tersebut berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penertiban tidak hanya diarahkan untuk memindahkan kendaraan, tetapi juga mendorong pengguna jalan agar memahami dampak parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Petugas mengingatkan pengendara untuk memperhatikan rambu lalu lintas dan tidak menggunakan area yang telah ditetapkan sebagai lokasi terlarang untuk parkir. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting agar arus kendaraan tetap berjalan dan pengguna jalan dapat melakukan perjalanan dengan aman.
Pengendara Diarahkan ke Kantong Parkir Resmi
Selain memberikan teguran, petugas mengarahkan pengendara untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Penggunaan lokasi parkir yang sesuai diharapkan dapat mencegah kendaraan menghambat arus lalu lintas.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Dengan memanfaatkan kantong parkir resmi, pengendara tidak perlu menempatkan kendaraan di area yang dapat mengurangi kapasitas jalan.
Penertiban parkir liar Satlantas Pamekasan bersama Dishub ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap aturan parkir. Kepolisian menekankan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















