Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Nomor Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
398 25
A A
0
Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Kabareskrim sebut Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. Dok. Polri

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Contents

    • 0.1. Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kariernya dari Ajudan Jokowi hingga KSP
    • 0.2. Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS
  • 1. Modus Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
  • 2. Penghapusan Data Diduga Dilakukan Oktober 2026
  • 3. Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

You might also like

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kariernya dari Ajudan Jokowi hingga KSP

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kariernya dari Ajudan Jokowi hingga KSP

3 November 2026
KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

3 November 2026

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha,” kata Asep.

Modus Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang dipersyaratkan dalam proses penegakan hukum.

Sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyadapan di lingkungan Polri memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan pelaksanaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur tersebut.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas penyadapan setelah kegiatan tersebut berlangsung.

Penghapusan Data Diduga Dilakukan Oktober 2026

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Asep mengungkapkan, perintah penghapusan file hasil penyadapan diduga diberikan pada Oktober 2026.

“Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan,” kata Asep.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan terhadap data yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Selain file hasil penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan aktivitas atau log sistem pada 2026. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak kegiatan penyadapan yang dilakukan sebelumnya.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah adanya petugas yang melaporkan dugaan aktivitas penyadapan ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta barang bukti.

“Selanjutnya petugas yang melapor insiden tersebut, membuat pelaporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026, dan Bareskrim polri langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang, dan tiga orang saksi ahli,” ujar Asep.

Selain memeriksa para saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang telah disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal, termasuk menelusuri aktivitas sistem serta penghapusan data yang diduga dilakukan para tersangka.

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara penyadapan telah beredar di media sosial.

Informasi tersebut juga memuat kabar mengenai sejumlah perwira yang disebut diamankan dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut berfokus pada penetapan tiga tersangka, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Hingga tahapan penyidikan tersebut, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Pembuktian atas dugaan perbuatan mereka tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Bareskrim PolriKasus Penyadapan IlegalListyo Sigit PrabowoPenyadapan Presiden PrabowoTiga Jenderal Polisi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kariernya dari Ajudan Jokowi hingga KSP

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Jejak Kariernya dari Ajudan Jokowi hingga KSP

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai salah...

KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI SOAL PENANGKAPAN PERWIRA TINGGI INISIAL L

Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Penggunaan Sistem LIMS

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam kasus dugaan penyadapan...

Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

BPBD Pulang Pisau Siagakan Empat Kecamatan Rawan Karhutla

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau memperketat pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada...

KLH Verifikasi Kebakaran di Area Konsesi 335 Perusahaan, Pastikan Penyebab dan Penanggung Jawab

Verifikasi Karhutla di Konsesi 335 Perusahaan Masih Berlangsung

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memverifikasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi...

Program Swasembada Pangan, INDEF Catat 73,4 Persen Sentimen Positif

Swasembada Pangan Raih Sentimen Positif 73,4 Persen di INDEF

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program swasembada pangan menjadi kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dengan sentimen positif tertinggi di delapan program utama...

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir

Mabes Polri Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Isu Penyadapan Ikut Mencuat

by Hendrawan
3 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mabes Polri belum memberikan kepastian terkait kabar penangkapan dan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi kepolisian yang disebut dibawa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BBPOM Aceh Tingkatkan Kerja Sama Pengawasan UMKM di Bireuen

BBPOM Aceh Tingkatkan Kerja Sama Pengawasan UMKM di Bireuen

16 May 2026
Gempa Magnitudo 6,2 Mengguncang Supiori, Papua

Gempa Magnitudo 6,2 Mengguncang Supiori, Papua

31 July 2026
Polda Sumsel Laksanakan Penghijauan di Asrama Polisi

Polda Sumsel Laksanakan Penghijauan di Asrama Polisi

24 May 2026
Bupati Serdang Bedagai Dorong Pengembangan Karakter dan Disiplin di Kalangan Pelajar

Bupati Serdang Bedagai Dorong Pengembangan Karakter dan Disiplin di Kalangan Pelajar

23 July 2026
Ditlantas Polda Kalsel Operasikan 18 Unit ETLE Mobile Handheld untuk Tingkatkan Penegakan Lalu Lintas

Ditlantas Polda Kalsel Operasikan 18 Unit ETLE Mobile Handheld untuk Tingkatkan Penegakan Lalu Lintas

27 February 2026
HIMANIA Polbeng Tanamkan Cinta Aksara Sejak Dini di BantanDua Hari Literasi, Dua Titik Asa di Ujung Negeri

HIMANIA Polbeng Tanamkan Cinta Aksara Sejak Dini di BantanDua Hari Literasi, Dua Titik Asa di Ujung Negeri

29 July 2025
Eksplorasi Jakarta Barat: Nikmati Ibu Kota dengan Komfort Mikrotrans JakLingko

Susuri Ibu Kota dengan Nyaman: Eksplorasi Rute Mikrotrans JakLingko di Jakarta Barat

22 August 2024

Artikel Terbaru

Bunda Literasi Sergai Ajak Generasi Muda Cerdas Menyaring Informasi Digital

Festival Literasi Sergai Dorong Kecakapan Digital Generasi Muda

3 November 2026
Menko Airlangga: Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga dan Masih Kuat

Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga, Ini Indikatornya

3 November 2026
Pemkab Lumajang Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 109 Buruh Tani Tembakau

BLT DBHCHT 2026 Disalurkan kepada 109 Buruh Tani di Lumajang

3 November 2026
Lawan Melbourne Victory Tolic Ini Pertandingan Menantang

PERSIB vs Melbourne Victory, Igor Tolic Sebut Laga Menantang

3 November 2026
Kunjungi Yonif TP 840/GS di Lebak, Menhan Sjafrie Tekankan Pengabdian Prajurit kepada Rakyat

Kunjungi Yonif TP 840/GS, Menhan Sjafrie Tekankan Pengabdian

3 November 2026
Polda Metro Jaya

Mutasi Besar Polda Metro Jaya, 198 Perwira Bergeser dan 23 Jabatan Kapolsek-Kasat Berganti

3 November 2026

Startup Aceh Didorong Tembus Pasar Asia Tenggara

3 November 2026

Popular Story

DKP3 Banjarbaru Libatkan Guru, Tanamkan Kebiasaan Makan Sehat Sejak Dini
Nasional

Pola Konsumsi B2SA Banjarbaru Diperkuat Lewat Guru

by Aditya
29 October 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan...

Read moreDetails

OJK Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Sekolah Rakyat

Wamen Nezar Minta Balmon SFRID Awasi Infrastruktur Digital

Meutya Hafid Dorong Anak Muda Jadi Pemimpin Pemanfaatan AI

Persebaya Selamat dari Kekalahan Berkat Gol Risto Mitrevski

Piutang RSUD Ainun Habibie Dibahas untuk Perkuat Tata Kelola

Poliran Polri Siapkan Pelatihan dan Akses Kerja bagi Penganggur

Ruang Kelas Digital Padang Buka Akses Pantauan Belajar bagi Orang Tua

Penghargaan Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Jadi Motivasi Berbenah

Kemendes PDT Dorong BUM Desa Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.