Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah serta penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha,” kata Asep.
Modus Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme yang dipersyaratkan dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Menurut Asep, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyadapan di lingkungan Polri memiliki prosedur yang harus dipenuhi. Namun, dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan pelaksanaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur tersebut.
Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak aktivitas penyadapan setelah kegiatan tersebut berlangsung.
Penghapusan Data Diduga Dilakukan Oktober 2026
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Asep mengungkapkan, perintah penghapusan file hasil penyadapan diduga diberikan pada Oktober 2026.
“Selanjutnya pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan,” kata Asep.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan terhadap data yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Selain file hasil penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan aktivitas atau log sistem pada 2026. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak kegiatan penyadapan yang dilakukan sebelumnya.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah adanya petugas yang melaporkan dugaan aktivitas penyadapan ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta barang bukti.
“Selanjutnya petugas yang melapor insiden tersebut, membuat pelaporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026, dan Bareskrim polri langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang, dan tiga orang saksi ahli,” ujar Asep.
Selain memeriksa para saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang telah disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal, termasuk menelusuri aktivitas sistem serta penghapusan data yang diduga dilakukan para tersangka.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara penyadapan telah beredar di media sosial.
Informasi tersebut juga memuat kabar mengenai sejumlah perwira yang disebut diamankan dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut berfokus pada penetapan tiga tersangka, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal.
Hingga tahapan penyidikan tersebut, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Pembuktian atas dugaan perbuatan mereka tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















