Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Mau Keluar Negeri? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Semasa Pandemi Covid-19

Dwina by Dwina
5 years ago
in Kesehatan, Transportasi
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Mau Keluar Negeri? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Semasa Pandemi Covid-19 ~ Headline.co.id (Pontianak). Selain adanya peraturan baru terkait penghapusan tes PCR dan Antigen pada pelaku perjalanan domestik, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bentuk dari aturan baru tersebut adalah pemberlakuan kewajiban pemantauan keseahtan dan penetapan durasi karantina setelah sampai di Indonesia.

Baca juga: Mau Jadi Programmer? Ini Skill dan Tugas Yang Wajib Dikuasai

You might also like

Amankah Tidur Bersama Kucing Kesayangan?

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

9 October 2026
Sinyal Tubuh yang Sering Diabaikan: Mengenali Tanda Kekurangan Gizi dan Langkah Tepat Menjaga Keseimbangan Nutrisi

Kekurangan Gizi: 7 Sinyal Tubuh yang Perlu Diwaspadai

9 October 2026

Melansir dari laman covid19.go.id, pemerintah memperbaharui ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Berikut adalah aturan terbarunya:

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
  1. Pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1×24 jam:
    a. Untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga
    b. Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap belaku saat:
    –   Saat entry test di pintu kedatangan secara t

Baca juga: Bertemu Menteri Haji Saudi, Ada Kabar Baik Terkait Pemberangkatan Jamaah Indonesia

  1. Penetapan durasi karantina selama 7×24 jam:
    a. Untuk PPLN yang:
    –   Baru menerima vaksin dosis pertama, atau
    –   Tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus, dan
    –   Memiliki komorbid (penyakit penyerta)
    b. Kewajiban tes Covid-19 ulang tetap berlaku dan dilakukan secara
    terpusat:
    –   Saat entry test di pintu kedatangan, dan
    –   Saat exit test di H+6 karantina

Baca juga: 100 Hari Erupsi Semeru, Bupati dan Masyarakat Lumajang Gelar Doa Bersama

  1. Karantina atau pemantauan kesehatan tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui Bali, Batam, atau Bintan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di bawah usia 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Andaikan Kau Datang Kembali – Koes Plus Terlalu Indah Dilupakan

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan sudah berlaku mulai 8 Maret 2022.

Baca juga: Cari Klinik Kecantikan di Jogja, ini Rekomendasi Terbaik Harga Bersahabat

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pandemi Covid 19Perjalanan Luar Negeri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Amankah Tidur Bersama Kucing Kesayangan?

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

by Redaksi Jateng
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tidur bersama kucing dapat memberikan rasa nyaman dan membantu sebagian orang lebih rileks, tetapi kebiasaan tersebut juga...

Sinyal Tubuh yang Sering Diabaikan: Mengenali Tanda Kekurangan Gizi dan Langkah Tepat Menjaga Keseimbangan Nutrisi

Kekurangan Gizi: 7 Sinyal Tubuh yang Perlu Diwaspadai

by Redaksi Jateng
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kekurangan gizi dapat memengaruhi berbagai fungsi tubuh dan memunculkan sejumlah perubahan yang kerap dianggap sebagai keluhan biasa....

Inilah Cara Mengatasi Lutut Sakit Setelah Berolahraga

Lutut Sakit Setelah Berolahraga? Ini Cara Mengatasinya

by Redaksi Jateng
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Lutut sakit setelah berolahraga dapat dialami oleh orang yang melakukan aktivitas fisik, terutama ketika latihan dilakukan secara berlebihan....

Flu Masih Meningkat, 1.527 Kasus Terpantau di Tiga Provinsi

Kasus Influenza 2026 Capai 1.527, Tertinggi di 3 Provinsi

by Redaksi Jateng
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kasus influenza di Indonesia masih menunjukkan peningkatan berdasarkan pemantauan surveilans Kementerian Kesehatan hingga pekan ke-38 tahun 2026. Sebanyak...

Cara Mengobati Cacar Air Agar Cepat Kering dan Hilang Tanpa Berbekas

Cara Mengobati Cacar Air agar Cepat Kering dan Tak Berbekas

by Redaksi Jateng
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Informasi cara mengobati cacar air agar cepat kering dan tidak meninggalkan bekas dimuat pada 7 Oktober 2026. Cacar...

Amankah Minum Air Demineral Setiap Hari? Ini Penjelasannya

Air Demineral Aman Diminum Setiap Hari? Ini Penjelasannya

by Redaksi Jateng
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Air demineral menjadi salah satu pilihan air minum yang banyak digunakan, tetapi keamanan konsumsinya setiap hari bergantung...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Kominfo Lumajang/Ardi (Istimewa)

Kader PKK Lumajang Didorong Perkuat Edukasi Kesehatan Telinga

27 September 2026
Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Pengawasan Madrasah di 2025

Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Pengawasan Madrasah di 2025

2 January 2026
VAR Jadi Sorotan, Almiron Diusir Wasit dalam Duel Panas Turki vs Paraguay

Kontroversi Pertandingan Turki vs Paraguay: Miguel Almiron Kartu Merah Usai Wasit Cek VAR

20 June 2026
Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

Duta Besar Austria Kunjungi Tidore Kepulauan untuk Jalin Kerja Sama

8 January 2026
Kunjungan Penting Direksi TASPEN ke Kantor Cabang dalam Rangka Hari Pelanggan Nasional

Direksi TASPEN Kunjungi Kantor Cabang untuk Sambut Hari Pelanggan Nasional

7 September 2024
Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda motor saat melaksanakan mudik Lebaran 2024

Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik: Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tinggalkan Sepeda Motor

5 March 2024
Pentingnya Imunisasi untuk Mencegah Kejadian Luar Biasa

Pentingnya Imunisasi untuk Mencegah Kejadian Luar Biasa

23 April 2026

Artikel Terbaru

: Pertamina Mandalika International Circuit di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengantongi homologasi Grade A dari Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) untuk 2026./Foto Istimewa

Homologasi Grade A FIM Pastikan Mandalika Siap Gelar MotoGP 2026

9 October 2026
Amankah Tidur Bersama Kucing Kesayangan?

Tidur Bersama Kucing: Manfaat, Risiko, dan Cara Menguranginya

9 October 2026
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
Antangin Rilis Official Jersey X Persebaya di Pekan Raya Jatim

Official Jersey Antangin x Persebaya Hadir di PRJ 2026

9 October 2026
Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

9 October 2026
Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

9 October 2026
Klok Bangga Dengan Kerja Keras Tim

PERSIB Balikkan Keadaan, Marc Klok Bangga dengan Tim

9 October 2026

Popular Story

: Presiden FIFA Gianni Infantino tiba di Jakarta dan disambut Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Selain bertemu Presiden Prabowo Subianto, Infantino dipastikan menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia dan Thailand di SUGBK. (Foto: Humas Kemenpora)
Berita

Presiden FIFA Gianni Infantino Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

by masfajar
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Presiden FIFA Gianni Infantino tiba di Indonesia pada Minggu (4/10/2026)...

Read moreDetails

Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Bawa Baterai 5.700 mAh, Harga Bisa Naik Rp1,7 Juta

Kementerian PU Tangani 294 Titik Kekeringan, 202 Selesai

Menhub Dudy Perkuat Keselamatan Transportasi, Awasi Operator

SUGBK Dicek Presiden FIFA Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pemprov Gorontalo Dorong Citilink Tambah Rute Penerbangan

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh pada September 2026

Bintang/Sofyan Raih Perak Voli Pantai Asian Games 2026

Hotspot Karhutla Nasional Naik 832 Titik, Kalteng Tertinggi

Indonesia-Thailand Perkuat Kemitraan Strategis di ASEAN

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.