Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KM 127 dan KM 128 Atur Penindakan Konten Digital

Fajar by Fajar
2 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
[Siaran Pers] Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas dan Kebebasan Berekspresi

Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 atau KM 127 dan KM 128 menjadi pedoman penindakan konten digital. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Kedua keputusan tersebut mengatur pengawasan dan penanganan konten disinformasi secara terukur dan akuntabel. Aturan itu diterapkan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara, tanpa membatasi kritik serta pendapat yang disampaikan secara sah.

Contents

    • 0.1. Angkutan Nataru 2026/2027, Kemenhub Perketat Pengawasan
    • 0.2. Kemenag Dampingi Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo
  • 1. KM 127 dan KM 128 Tidak Menyasar Kritik yang Sah
  • 2. Penindakan Konten Dilakukan Secara Bertahap
  • 3. Cara Kerja SAMAN dalam Pemutusan Akses

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Mediodecci.

You might also like

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Angkutan Nataru 2026/2027, Kemenhub Perketat Pengawasan

2 November 2026
Kemenag Beri Pendampingan Keberlanjutan Pendidikan Siswa di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Kemenag Dampingi Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo

2 November 2026

Komdigi menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri. Implementasi kedua aturan itu berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 atau KM 522.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

KM 522 merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).

KM 127 dan KM 128 Tidak Menyasar Kritik yang Sah

Mediodecci menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi objek penindakan. Fokus Komdigi adalah konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.

Kriteria tersebut lain adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Komdigi juga menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap kebebasan pers.

Apabila terjadi kesalahan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten. Mekanisme itu juga berlaku apabila terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri untuk dikomunikasikan lebih lanjut.

Penindakan Konten Dilakukan Secara Bertahap

Komdigi menekankan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara serta-merta. Batas waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN. Tahap ini mencakup verifikasi atas temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada PSE.

Untuk konten mendesak, PSE wajib memberikan tanggapan dalam waktu 1 x 12 jam. Dalam proses tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan atas notifikasi dari Komdigi.

Surat perintah pemutusan akses dan batas waktu empat jam baru berlaku apabila PSE tidak memberikan tanggapan atas notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Penetapan tenggat waktu itu, menurut Mediodecci, mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan pengecekan dan analisis ulang. Di sisi lain, batas waktu tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital agar dampak yang merugikan masyarakat tidak meluas.

Cara Kerja SAMAN dalam Pemutusan Akses

SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan UGC.

Sistem tersebut juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan. Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung.

Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN. Komdigi kemudian mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui sistem itu.

Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi menyatakan ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Angkutan Nataru 2026/2027, Kemenhub Perketat Pengawasan

by Fajar Ari Wibowo
2 November 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan dan koordinasi untuk memastikan kesiapan Angkutan Nataru 2026/2027. Langkah ini...

Kemenag Beri Pendampingan Keberlanjutan Pendidikan Siswa di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Kemenag Dampingi Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo

by Saddam
2 November 2026
0

Headline.co.id, Sukoharjo ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama berkomitmen mendampingi keberlanjutan pendidikan siswa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo,...

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

Kapolri Minta Aset Kejahatan Digital Ditelusuri

by Eko
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong penelusuran aset kejahatan digital dan pengungkapan jaringan pelaku, bukan hanya...

Kawal Mutu Konstruksi, Itjen Kemenag Dampingi Persiapan PHO Gedung UIN Saizu

Persiapan PHO Gedung UIN Saizu Diawasi Itjen Kemenag

by Saddam
2 November 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Purwokerto (Kemenag) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mendampingi persiapan Provisional Hand Over (PHO) pembangunan Gedung Laboratorium Fakultas...

Program POLIRAN Polresta Sumenep Perkuat Keterampilan Pencari Kerja dan Peluang Wirausaha

Program POLIRAN Polresta Sumenep Perkuat Keterampilan Pencari Kerja

by Dani
2 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Headline.co.id – Program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) Polresta Sumenep memperkuat kolaborasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan...

Hari Jadi ke-757 Sumenep, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Ekonomi Daerah

Hari Jadi ke-757 Sumenep Jadi Momentum Perkuat Persatuan

by Dani
2 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Sumsel Cek Kesiapan Karhutla di Perkebunan Strategis OKU Timur, Pastikan Deteksi Dini dan Personel Siaga

Polda Sumsel Cek Kesiapan Karhutla di Perkebunan Strategis OKU Timur, Pastikan Deteksi Dini dan Personel Siaga

13 May 2026
Italia Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas Luksemburg dalam Laga Uji Coba

Italia Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas Luksemburg dalam Laga Uji Coba

4 June 2026
Senator Agita Nurfianti Dorong Kemudahan Akses KIP Kuliah dan Evaluasi TKA

Senator Agita Nurfianti Dorong Kemudahan Akses KIP Kuliah dan Evaluasi TKA

6 November 2025
: Bupati Demak Eisti’anah Rabu (12/8/2026) membuka pasar murah dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Balai Desa Bongo Kecamatan Wedung, Rabu (12/08/26). Pasar murah di gelar juga sebagai upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mengendalikan inflasi daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta sebagai wujud kegiatan pengabdian masyarakat. - Foto: Mc.Demak

Warga Serbu Pasar Murah HUT RI, Sembako Cepat Habis

12 August 2026
Hari Olahraga Nasional 2026

Fakta Hari Olahraga Nasional 2026: Sejarah, PON I, hingga Penetapan 9 September

9 September 2026
Bupati Temanggung Dorong Integritas dan Peningkatan Layanan Publik

Bupati Temanggung Dorong Integritas dan Peningkatan Layanan Publik

29 March 2026
Gubernur Gorontalo Pastikan Persiapan PENAS XVII Selesai Tepat Waktu

Gubernur Gorontalo Pastikan Persiapan PENAS XVII Selesai Tepat Waktu

22 May 2026

Artikel Terbaru

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Angkutan Nataru 2026/2027, Kemenhub Perketat Pengawasan

2 November 2026
Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Disinformasi Tetap Lindungi Hak Masyarakat Berpendapat

Pengawasan Disinformasi Komdigi Tak Sasar Kritik dan Pers

2 November 2026
Kemenag Beri Pendampingan Keberlanjutan Pendidikan Siswa di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Kemenag Dampingi Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Sukoharjo

2 November 2026
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 12,01 Juta hingga September 2026

Kunjungan Wisman Indonesia Capai 12,01 Juta hingga September 2026

2 November 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital

Kapolri Minta Aset Kejahatan Digital Ditelusuri

2 November 2026
Coach Tavares Pantang Remehkan Kendal Tornado FC

Persebaya Waspadai Kendal Tornado di I.League Cup

2 November 2026
Kawal Mutu Konstruksi, Itjen Kemenag Dampingi Persiapan PHO Gedung UIN Saizu

Persiapan PHO Gedung UIN Saizu Diawasi Itjen Kemenag

2 November 2026

Popular Story

Acosta denies Marc Marquez and Bezzecchi in tense Sprint showdown at Sepang
Sport

Pedro Acosta Menangi Tissot Sprint MotoGP GP Malaysia di Sepang

by Saddam
31 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing) memenangi Tissot Sprint...

Read moreDetails

Best Paper MU’TAMAD 2026 Diraih Peneliti Ma’had Aly Lirboyo

Efisiensi Anggaran MBG Rp44 Triliun, BGN Perketat Pelaporan

Kelurahan Lolu Utara Masuk 12 Besar Cantik Nasional 2026

Kemenkes Catat 314.124 Kasus ISPA Akibat Karhutla

Bupati Halteng Tinjau Pembangunan RLH di Weda dan Goeng

Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

Jambore PKK Batam 2026 Diikuti 120 Kader dari 12 Kecamatan

Pemkab Belu Ajak Pemuda Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Kemenag Integrasikan Sistem Keuangan dan BMN Berbasis Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.