Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 atau KM 127 dan KM 128 menjadi pedoman penindakan konten digital. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Kedua keputusan tersebut mengatur pengawasan dan penanganan konten disinformasi secara terukur dan akuntabel. Aturan itu diterapkan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara, tanpa membatasi kritik serta pendapat yang disampaikan secara sah.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Mediodecci.
Komdigi menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri. Implementasi kedua aturan itu berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 atau KM 522.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KM 522 merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC).
KM 127 dan KM 128 Tidak Menyasar Kritik yang Sah
Mediodecci menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi objek penindakan. Fokus Komdigi adalah konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.
Kriteria tersebut lain adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.
Komdigi juga menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap kebebasan pers.
Apabila terjadi kesalahan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten. Mekanisme itu juga berlaku apabila terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri untuk dikomunikasikan lebih lanjut.
Penindakan Konten Dilakukan Secara Bertahap
Komdigi menekankan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara serta-merta. Batas waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE melalui sistem SAMAN.
Sebelum surat perintah diterbitkan, KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN. Tahap ini mencakup verifikasi atas temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada PSE.
Untuk konten mendesak, PSE wajib memberikan tanggapan dalam waktu 1 x 12 jam. Dalam proses tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan atas notifikasi dari Komdigi.
Surat perintah pemutusan akses dan batas waktu empat jam baru berlaku apabila PSE tidak memberikan tanggapan atas notifikasi yang disampaikan Komdigi.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Penetapan tenggat waktu itu, menurut Mediodecci, mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan pengecekan dan analisis ulang. Di sisi lain, batas waktu tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital agar dampak yang merugikan masyarakat tidak meluas.
Cara Kerja SAMAN dalam Pemutusan Akses
SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat penyedia layanan UGC.
Sistem tersebut juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali dengan verifikasi laporan atau temuan. Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung.
Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN. Komdigi kemudian mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui sistem itu.
Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi menyatakan ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
![[Siaran Pers] Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas dan Kebebasan Berekspresi](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-kepmen-127-dan-128-perjelas-batas-penindakan-konten-komdigi-tekankan-akuntabilitas-dan-kebebasan-b.jpeg)
















