Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk memastikan seluruh aset yang dikelola tercatat, memiliki keberadaan fisik yang jelas, dan berstatus hukum pasti. Penguatan itu dilakukan melalui Kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus BMN di Jakarta pada 28–30 Oktober 2026. Kegiatan yang digelar Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) tersebut diikuti pengelola aset dari satuan kerja Kemenag pusat dan kantor wilayah provinsi se-Indonesia. Langkah ini ditempuh agar pengelolaan aset berjalan akuntabel, mencegah potensi sengketa, serta mendukung keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Kepala Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian BMN, Akmaldiya, mengatakan sensus BMN tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan administratif. Menurut dia, pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama yang melekat pada pimpinan dan pengelola di setiap satuan kerja.
“Pengelolaan BMN itu bukan hanya kepentingan Sekretariat Jenderal, tetapi melekat kepada DPA yang mencatatnya. Kami ingin kita sama-sama sadar bahwa ini adalah kewajiban kita bersama, mulai dari pimpinan hingga pengelola di satuan kerja,” ujar Akmaldiya dalam kegiatan tersebut di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sensus BMN Harus Mencakup Fisik dan Legal
Kegiatan konsolidasi itu diikuti para kepala bagian umum unit eselon I pusat, kepala bagian tata usaha dan kepala bidang pendidikan madrasah kantor wilayah Kemenag provinsi se-Indonesia, serta para operator BMN.
Akmaldiya mengingatkan agar pelaksanaan sensus dilakukan secara teliti sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid. Ketertiban yang harus dipastikan meliputi administrasi, fisik, dan hukum.
Ia menekankan, pencatatan aset seperti tanah dan gedung tidak cukup hanya mencantumkan data dalam administrasi. Keberadaan fisik aset, titik koordinat, serta status hukumnya harus dipastikan untuk menghindari potensi sengketa pada kemudian hari.
Akmaldiya juga mendorong percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) bagi setiap aset yang dimiliki satuan kerja. Para pengelola aset diminta tidak menunda proses tersebut karena layanan administrasi telah didukung secara digital melalui aplikasi SIMAN.
DJKN: Sensus BMN Jadi Fondasi LKPP
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Hadi Wiyono, menegaskan sensus BMN merupakan fondasi utama keandalan neraca LKPP.
“Prinsip dasar tata kelola aset itu sederhana: apa yang tercatat harus ada fisiknya, dan apa yang ada fisiknya harus tercatat. Sensus BMN ini berfungsi sebagai data cleansing untuk mengoptimalkan aset nganggur (idle), legal cleansing untuk pengamanan hukum, serta basis deletion guna menghapus aset rusak berat atau hilang dari buku neraca,” kata Hadi.
Pernyataan tersebut menempatkan sensus BMN sebagai proses untuk menyelaraskan data administrasi dengan kondisi aset di lapangan. Selain memastikan aset yang tercatat benar-benar tersedia, proses ini juga digunakan untuk mengidentifikasi aset yang belum termanfaatkan, mengamankan aspek hukum, serta menertibkan aset rusak berat atau hilang dari neraca.
Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIA, DJKN, Kemenkeu, Gaspar Bacenti Fernandez, mengatakan pengelolaan aset perlu diarahkan dari sekadar administrasi menuju pengelolaan yang menghasilkan manfaat.
“BMN tidak cukup hanya tercatat dengan rapi, tetapi harus memberi nilai tambah dan manfaat yang optimal, baik untuk mendukung pelayanan keagamaan dan pendidikan maupun program prioritas pemerintah. Sensus ini menjadi pijakan utama; kita tidak bisa mengoptimalisasi aset jika keberadaan fisiknya saja belum teridentifikasi dengan pasti,” ujar Gaspar.
Pengelola Aset Dinilai melalui Indeks Pengelolaan Aset
Kemenag juga memberikan penghargaan kepada unit eselon I dan kantor wilayah yang memperoleh Indeks Pengelolaan Aset (IPA) terbaik berdasarkan KMA Nomor 542 Tahun 2026.
Penilaian IPA mencakup sejumlah aspek, lain perencanaan kebutuhan melalui RKBMN, ketepatan pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan BMN, pengamanan dan pemeliharaan, serta tertib penatausahaan.
Selain itu, penilaian meliputi kelancaran proses pemindahtanganan dan penghapusan, tertib pengawasan dan pengendalian (Wasdal), tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pemutakhiran data.
Kegiatan konsolidasi tersebut diakhiri dengan komitmen bersama seluruh pengelola BMN Kemenag se-Indonesia untuk menuntaskan pelaporan hasil sensus. Komitmen itu juga diarahkan untuk mewujudkan slogan BMN Warrior, yakni “Tangguh Mengelola, Berintegritas, Berdaya Guna”.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















