Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengikuti Penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Eselon I Kementerian Agama Tahun 2026, Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Itjen Kemenag, Jakarta, tersebut melibatkan tim penilai dari Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Penilaian SAQ PPID 2026 dilakukan untuk memverifikasi informasi dan dokumen yang disampaikan PPID Itjen Kemenag sekaligus mengevaluasi pengelolaan informasi publik. Proses itu juga diarahkan untuk memastikan informasi terbaru maupun dokumentasi dari tahun-tahun sebelumnya tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan diawali sambutan Ketua Tim Kerja Humas Itjen Kemenag, Desi Hariati. Ia menyambut kedatangan tim penilai dan membuka pembahasan mengenai dokumen yang telah disampaikan serta pengelolaan informasi dan publikasi di lingkungan Itjen Kemenag.
Penilaian SAQ PPID 2026 menjadi kesempatan bagi Itjen Kemenag untuk memverifikasi kelengkapan informasi yang telah diisi dalam kuesioner. Selain pemeriksaan dokumen, pertemuan tersebut juga diisi pertukaran data dan diskusi mengenai perbaikan layanan informasi publik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekretaris Itjen Kemenag, Khoirul Huda Basyir, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan penilaian. Menurut dia, fungsi pengawasan tidak hanya menyangkut pelaksanaan pengawasan internal, tetapi juga penyampaian hasil dan capaian pengawasan kepada masyarakat secara tepat.
“Kami sangat menyambut baik dan mendukung. Silakan nanti dipertajam dan diperdalam sesuai dengan kuesioner yang sudah dipenuhi dan diisi oleh teman-teman,” ujar Khoirul.
Data Informasi Publik Harus Berkelanjutan
Khoirul menegaskan, pengelolaan informasi dan publikasi capaian pengawasan turut berperan dalam mendukung citra serta kredibilitas Kementerian Agama. Karena itu, penilaian SAQ dipandang sebagai ruang evaluasi untuk menyempurnakan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Itjen Kemenag.
Tim penilai dari Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Handini Nurtias, menjelaskan, penilaian dilakukan terhadap informasi dan dokumen yang telah disampaikan PPID Itjen Kemenag. Menurut dia, proses tersebut juga bertujuan memastikan pengelolaan informasi publik berjalan secara berkelanjutan.
“Jadi setiap tahun itu data pasti akan bertambah, bukan berganti,” kata Handini.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa informasi yang sudah tersedia pada tahun-tahun sebelumnya tetap perlu dipertahankan dalam dokumentasi dan dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, penyediaan informasi publik tidak berhenti pada informasi terbaru, tetapi juga mencakup kesinambungan data yang telah dihasilkan pada periode sebelumnya.
Keberlanjutan dokumentasi memungkinkan masyarakat menelusuri informasi sesuai kebutuhannya. Dalam konteks Itjen Kemenag, informasi tersebut termasuk pelaksanaan dan hasil pengawasan yang dihasilkan lembaga, sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Publikasi Mendukung Fungsi Pengawasan
Pengelolaan informasi publik menjadi bagian dari penyampaian kinerja pengawasan kepada masyarakat. Informasi dan capaian pengawasan yang terdokumentasi serta dapat diakses diharapkan mendukung pemahaman publik terhadap pelaksanaan fungsi Itjen Kemenag.
Khoirul menyampaikan apresiasi atas proses penilaian, pertukaran data, dan diskusi perbaikan yang berlangsung dalam kegiatan tersebut. Ia juga menilai pengelolaan kehumasan dan transformasi digital berperan penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurut dia, kehumasan dan transformasi digital diperlukan agar informasi serta capaian pengawasan dapat tersampaikan kepada masyarakat. Masukan dari tim penilai juga menjadi bahan bagi Itjen Kemenag untuk memperbaiki pengelolaan informasi dan publikasi.
“Masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan publikasi pengawasan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara lebih mudah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Komitmen Meningkatkan Layanan Informasi
Penilaian SAQ PPID 2026 menjadi bagian dari komitmen Itjen Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, tertib, dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen atau pencapaian penghargaan.
Keterbukaan informasi publik juga diarahkan untuk memastikan informasi dan hasil pengawasan dapat diakses masyarakat. Upaya itu sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama melalui pengelolaan informasi yang terdokumentasi dan berkesinambungan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















