Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri memperluas akses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Program SIM Komunitas “Dekat, Cepat, Tepat” dalam rangkaian Operasi Patuh 2026. Layanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan tersebut dihadirkan langsung ke desa, pondok pesantren, sekolah, kampus, serta berbagai komunitas. Program ini dijalankan untuk mengatasi kendala jarak dan transportasi sekaligus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas. Pelayanan jemput bola itu tetap disertai pemeriksaan administrasi, edukasi, serta uji kompetensi sesuai ketentuan.
Program SIM Komunitas merupakan kebijakan Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah diakses, humanis, dan berorientasi pada terbentuknya pengendara yang kompeten, tertib, serta berkeselamatan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, pelayanan SIM bersama masyarakat menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurut dia, kehadiran petugas di pusat aktivitas masyarakat tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga menjadi sarana menyampaikan edukasi keselamatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Operasi Patuh bukan hanya penegakan hukum. Kami juga datang membawa kemudahan dan kenyamanan melalui pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami yang datang kepada Anda. Mari lengkapi legalitas berkendara, pahami aturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan,” ujar Hilman atas arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Korlantas Polri Datangi Pusat Aktivitas Masyarakat
Program tersebut mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dengan slogan “Dekat, Cepat, Tepat”. Melalui konsep ini, Polantas tidak hanya menunggu pemohon datang ke tempat pelayanan, tetapi secara proaktif mendatangi lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.
Sasaran layanan mencakup masyarakat di tingkat desa, pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, dan kelompok komunitas. Kehadiran layanan di lokasi-lokasi tersebut diharapkan membuka akses bagi masyarakat yang belum memiliki SIM maupun pemegang SIM yang perlu melakukan perpanjangan.
Layanan meliputi SIM A dan SIM C, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, dengan tetap mengikuti persyaratan serta prosedur yang berlaku. Mobil SIM Keliling dan konsep Satpas portabel digunakan untuk mendukung pelayanan terpadu, mulai dari administrasi, identifikasi, pengujian, hingga edukasi.
Hilman menekankan, kemudahan akses pelayanan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengendara. Karena itu, program tersebut tidak hanya berfokus pada penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan pemohon memahami aturan dan memenuhi kompetensi berkendara.
Ujian SIM Baru Tetap Mengacu Standar Kompetensi
Dalam pelaksanaan layanan, peserta memperoleh edukasi tentang peraturan lalu lintas, etika berkendara, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pentingnya mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Bagi pemohon SIM baru, penerbitan tetap mensyaratkan ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik sesuai standar yang berlaku. Pembinaan atau coaching clinic dapat diberikan untuk membantu peserta memahami materi dan meningkatkan keterampilan. Namun, pembinaan tersebut tidak menggantikan ujian dan tidak menjadi dasar untuk melonggarkan persyaratan kelulusan.
Uji kompetensi dilakukan secara objektif untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan pengetahuan dan keterampilan berkendara. Dengan demikian, SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga menunjukkan terpenuhinya persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya.
Adapun bagi pemohon perpanjangan SIM, tahapan layanan meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, identifikasi, serta proses penerbitan yang berlaku.
Prosedur dan Biaya SIM Tidak Boleh Dipangkas
Untuk memastikan layanan berjalan efektif, jajaran Korlantas Polri diminta memetakan lokasi, berkoordinasi dengan mitra, mendata peserta, dan memeriksa kesiapan operasional.
Satlantas bersama Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan kepala desa, pimpinan pondok pesantren, pihak sekolah, perguruan tinggi, serta pengelola komunitas. Kesiapan lokasi mencakup akses pelayanan, area parkir, jaringan komunikasi, keamanan, dan area ujian praktik yang memadai serta aman.
Sarana yang disiapkan meliputi perangkat foto, sidik jari, tanda tangan, pencetakan SIM, komputer untuk ujian teori, rambu atau cone portabel, serta kendaraan uji untuk mendukung ujian praktik.
Hilman menegaskan seluruh jajaran harus menjalankan program secara terukur, seragam, dan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pemotongan prosedur dalam tahapan ujian, penerapan biaya, maupun penerbitan SIM.
Transparansi, integritas petugas, ketertiban antrean, dan keselamatan peserta juga harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program. Setiap kegiatan diarahkan menjadi ruang interaksi Polantas dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.
Pelaksanaan program perlu dipublikasikan secara kolaboratif, diukur hasilnya, dan dievaluasi sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan berikutnya. Melalui Program SIM Komunitas “Dekat, Cepat, Tepat”, Korlantas Polri berharap masyarakat lebih mudah mengakses layanan SIM, memahami keselamatan berlalu lintas, dan mematuhi ketentuan berkendara.
Pendekatan jemput bola dalam Operasi Patuh 2026 tersebut menegaskan bahwa pelayanan dan penegakan hukum berjalan beriringan. Polantas hadir untuk melayani, mengedukasi, serta memastikan setiap pemohon SIM memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















![[Siaran Pers] Kemkomdigi Ingatkan Ancaman AI, Penipuan Kini Bisa Meniru Suara dan Identitas](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-kemkomdigi-ingatkan-ancaman-ai-penipuan-kini-bisa-meniru-suara-dan-identitas.png)


