Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) akan memperluas integrasi data nikah, perceraian, dan kependudukan pada 2027 melalui Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perluasan ini melibatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menyampaikan rencana tersebut dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Integrasi data nikah diperluas untuk memperkuat tata kelola layanan Kantor Urusan Agama (KUA), meningkatkan akurasi data keluarga, dan menutup celah kecurangan dalam pengajuan serta pencatatan pernikahan.
“Tahun 2027 akan kita perluas: Kementerian Agama, Dukcapil, ditambah Badilag di Mahkamah Agung,” ujar Zayadi.
Menurut Zayadi, integrasi antarlembaga tersebut diharapkan mempermudah penyesuaian dokumen kependudukan setelah pernikahan. Keterhubungan data juga ditujukan untuk meningkatkan ketepatan informasi keluarga serta memperkuat KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang terpadu, transparan, dan efektif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Integrasi Data Nikah untuk Perkuat Pencegahan Fraud
Penguatan sistem informasi menjadi salah satu langkah Kemenag dalam mencegah penyalahgunaan layanan KUA. Zayadi mengingatkan seluruh pengelola layanan agar menjaga integritas dan keamanan sistem informasi, termasuk dengan mengganti kata sandi SIMKAH secara berkala serta merahasiakannya.
Kedisiplinan petugas dalam mengelola akses sistem dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan akun dan informasi yang dapat merugikan masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola layanan yang transparan dan akuntabel melalui Stranas PK.
“Strategi teknis ini saya sampaikan agar peluang terjadinya fraud bisa kita eliminasi, kita mitigasi, dan kita tutup,” ungkap Zayadi.
Selain memperluas integrasi data nikah, Kemenag mendorong peningkatan pencatatan pernikahan dan capaian Bimwin bagi calon pengantin (catin). Dorongan itu disampaikan di tengah tren penurunan jumlah peristiwa nikah pada 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Zayadi meminta jajaran Kemenag, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), mengintensifkan kampanye pencatatan pernikahan. Kampanye tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.
“Kampanye tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) sebagaimana amanat Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 tahun 2025 terus kita glorifikasi dan perkuat, sehingga kesadaran publik untuk menikahkan putra-putrinya menjadi lebih tinggi,” katanya.
Edukasi Pernikahan Menyasar Remaja hingga Keluarga
Zayadi menyebut perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui edukasi yang tepat. Pertimbangan karier, gaya hidup, dan kondisi ekonomi menjadi sejumlah faktor yang membuat sebagian kalangan memilih menunda pernikahan.
Karena itu, kampanye mengenai pernikahan, menurut dia, perlu disampaikan secara positif dan menyejukkan. “Jangan dianggap menakutkan, tetapi pastikan bahwa nikah adalah ibadah,” tegasnya.
Pembinaan keluarga juga ditekankan agar dilakukan secara berkelanjutan. Sasaran pembinaan mencakup remaja usia sekolah, remaja usia nikah, calon pengantin, hingga pasangan setelah menikah.
“Pasca menikah ada bimbingan keluarga seperti bimbingan literasi keuangan keluarga dan bimbingan relasi harmonis ; saat menikah tentu layanan kepenghuluan; sebelum menikah ada binwin catin, dan sebelumnya ada bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah,” jelasnya.
2.194 Kepala KUA Diangkat Sepanjang 2026
Dalam pembenahan kelembagaan, Kemenag telah melaksanakan tiga tahap pengangkatan kepala KUA sepanjang 2026. Pada tahap pertama, sebanyak 258 orang diangkat. Jumlah tersebut bertambah 1.498 orang pada tahap kedua dan 438 orang pada tahap ketiga.
Dengan demikian, total 2.194 kepala KUA telah diangkat sepanjang tahun ini. Kemenag juga memanfaatkan aplikasi SIP KUA untuk memetakan profil kepala KUA serta mengidentifikasi persoalan distribusi dan pemerataan penghulu serta penyuluh agama.
Pemetaan itu menjadi salah satu dasar untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan menyesuaikan penempatan sumber daya manusia dengan kebutuhan layanan masyarakat. Dengan dukungan sumber daya manusia dan sistem informasi, KUA diharapkan semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai pusat layanan keagamaan.
Zayadi menambahkan, pencapaian target program membutuhkan kolaborasi jajaran pusat dan daerah. Kerja sama tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dan peningkatan kualitas layanan keagamaan tidak bergantung pada individu tertentu.
“Kekuatan kita, sering kami sampaikan, ada pada kerja sama dan kolaborasi kita, tidak lagi bertumpu pada individu-individu atau pribadi-pribadi,” katanya.
Menjelang akhir tahun, Zayadi meminta seluruh jajaran mempercepat pelaksanaan program dan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mencapai target.
“Masih ada waktu dua bulan; kita bisa melakukan akselerasi dan percepatan, dan insyaallah dengan semangat berjamaah, semuanya bisa kita kerjakan bersama-sama,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



![[Siaran Pers] Bertemu USABC, Meutya Hafid Dorong Investasi Digital AS Beri Manfaat Nyata bagi Indonesia](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-bertemu-usabc-meutya-hafid-dorong-investasi-digital-as-beri-manfaat-nyata-bagi-indonesia.jpg)















