Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Tiga isu tersebut dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai ketiganya penting agar data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan serta hak penduduk atas data pribadi. Pembahasan itu diarahkan untuk memastikan tata kelola data kependudukan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Interoperabilitas Data Harus Selaras
Dalam pembahasan DIM RUU Adminduk, Nezar menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas data. Menurut dia, integrasi data kependudukan perlu ditempatkan dalam kerangka yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelas Nezar dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Integrasi antarsistem menjadi salah satu isu utama karena data kependudukan dapat digunakan oleh berbagai instansi. Namun, penggunaan tersebut tetap perlu memperjelas kewenangan pengelolaan data dan perlindungan terhadap hak penduduk atas data pribadinya.
Kerangka interoperabilitas dalam RUU Adminduk, kata Nezar, perlu dipertahankan hingga tahap pelaksanaan. Dengan demikian, ketentuan dalam RUU tersebut dapat diterapkan secara selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia dan peraturan terkait lainnya.
Penyelarasan dengan UU Pelindungan Data Pribadi
Selain isu integrasi, Komdigi menyoroti perlunya penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penyelarasan itu terutama berkaitan dengan pembatasan tujuan pemanfaatan data.
Nezar menyebut terdapat tiga hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan. Ketiganya meliputi minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Minimalisasi data berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Sementara itu, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang” dan larangan meminta salinan dokumen kependudukan menjadi bagian dari isu yang perlu diperjelas dalam rumusan RUU Adminduk.
Penegasan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar pemanfaatan data kependudukan tidak mengabaikan prinsip pelindungan data pribadi. Pembahasan itu juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan RUU Adminduk dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Klasifikasi Data Jadi Dasar Hak Akses
Nezar juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan. Klasifikasi tersebut diperlukan sebagai dasar dalam pemberian hak akses terhadap data.
Menurut dia, tingkat klasifikasi data kependudukan perlu ditegaskan agar tata kelolanya selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Kejelasan klasifikasi juga berkaitan dengan pengaturan akses data lintas instansi.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dengan adanya penegasan klasifikasi, pengaturan hak akses dapat memiliki dasar yang lebih jelas dalam tata kelola data kependudukan. Hal itu tetap ditempatkan dalam kerangka penggunaan data lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadi.
Regulasi untuk Lanskap Digital
Pembahasan RUU Adminduk diharapkan dapat memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan dunia digital. Bagi Komdigi, pengaturan mengenai integrasi data, pelindungan data pribadi, dan hak akses menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data kependudukan.
Nezar berharap RUU Adminduk dapat memperkuat lanskap digital Indonesia melalui regulasi yang mengatur pemanfaatan data secara lebih jelas serta tetap memperhatikan keamanan dan pelindungan data warga.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkas Nezar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
![[Siaran Pers] RUU Adminduk Akan Dibahas, Kemkomdigi Soroti Akses dan Keamanan Data Warga](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-ruu-adminduk-akan-dibahas-kemkomdigi-soroti-akses-dan-keamanan-data-warga.jpg)


















