Headline.co.id ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penyerahan asuransi senilai total Rp2.462.755.601 kepada ahli waris dua pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal. Penyerahan asuransi ahli waris dua pelaut tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Fasilitasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan hak keluarga pelaut terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Asuransi diberikan kepada keluarga Ferri Arif Budiman, awak bagian mesin kapal Noble Walker, dan Arliandi, awak kapal penangkap ikan PIN TAI RONG 71.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Samsuddin, mengatakan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak pelaut Indonesia, termasuk hak finansial keluarga setelah pelaut meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Pemerintah terus mendorong perusahaan dan agen awak kapal untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Samsuddin dalam keterangan resmi Ditjen Perhubungan Laut, Sabtu (24/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rincian Asuransi Ahli Waris Dua Pelaut
Dari total asuransi yang diserahkan, sebesar Rp2.084.807.601 diberikan kepada Ferro Andika. Ia merupakan adik kandung sekaligus ahli waris Ferri Arif Budiman, yang bekerja sebagai oiler atau awak bagian mesin kapal Noble Walker.
Berdasarkan laporan PT Augustea Intcrews Indonesia, perusahaan menerima informasi mengenai meninggalnya Ferri pada 8 September 2026. Setelah menerima informasi tersebut, perusahaan berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesatuan Pelaut Indonesia, serta keluarga almarhum.
Koordinasi itu menjadi bagian dari proses pemenuhan hak ahli waris hingga penyerahan asuransi dapat difasilitasi oleh pemerintah. Proses tersebut melibatkan perusahaan, instansi pemerintah, organisasi pelaut, dan keluarga almarhum.
Sementara itu, asuransi sebesar Rp377.948.000 diserahkan kepada Derita Sinaga, ibu kandung sekaligus ahli waris Arliandi. Penyerahan dilakukan oleh Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra, Jansen Manaek Sinaga.
Berdasarkan laporan kejadian, Arliandi mengalami kondisi kesehatan kritis saat bekerja pada Juni 2026. Awak kapal telah melakukan upaya pertolongan terhadap almarhum.
Penyerahan Berlangsung di Kantor Kemenhub
Penyerahan asuransi secara simbolis dilakukan oleh perwakilan PT Augustea Intcrews Indonesia dan Jansen Manaek Sinaga. Kegiatan tersebut disaksikan Samsuddin, Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili, Kasubkoordinator Kelompok Substansi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Capt. Febryanti, serta perwakilan Asosiasi Pelaut KPI Tanjung Priok.
Dengan penyerahan tersebut, Ferro Andika dan Derita Sinaga menerima hak finansial yang diberikan melalui proses fasilitasi pemerintah. Asuransi itu diharapkan membantu memenuhi hak keluarga setelah kehilangan anggota keluarga yang bekerja sebagai pelaut.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menempatkan pemenuhan hak ahli waris sebagai bagian dari perlindungan terhadap pelaut. Hal itu mencakup pengawalan proses administrasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaut.
Kemenhub Tekankan Perlindungan Pelaut
Samsuddin menegaskan, perlindungan pelaut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan selama bekerja, tetapi juga pemenuhan hak finansial bagi keluarga ketika terjadi musibah.
“Perlindungan pelaut harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga pemenuhan hak-hak finansial bagi ahli waris. Kami mengharapkan seluruh pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya agar hak-hak tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Samsuddin, perusahaan pelayaran dan agen awak kapal memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban terhadap pelaut sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut perlu dilakukan secara transparan agar keluarga yang ditinggalkan memperoleh kepastian mengenai hak yang menjadi bagiannya.
Fasilitasi penyerahan asuransi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi pemerintah, perusahaan, organisasi pelaut, dan keluarga dalam menangani pemenuhan hak awak kapal. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memperjelas proses administrasi dan mempercepat penyelesaian hak ahli waris.
Melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen mendorong pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia dan keluarganya sesuai ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap profesi pelaut yang menghadapi risiko selama menjalankan pekerjaan di laut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















