Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Polda Sumatera Selatan memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan scientific crime investigation. Sepanjang 2026, sebanyak 20 korporasi di Sumsel telah masuk tahap penyidikan karena diduga terkait perkara karhutla. Pendalaman dilakukan penyidik di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin, untuk memperkuat alat bukti berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Palembang, Jumat (23/10/2026). Jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan meningkat dari sebelumnya 16 menjadi 20 korporasi setelah penyidik mengembangkan perkara dan mendalami dugaan tindak pidana karhutla.
Polda Sumsel Dalami 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
Rony mengatakan, penambahan empat korporasi menunjukkan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penambahan empat korporasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Rony.
Pendekatan scientific crime investigation digunakan untuk menelaah bukti dan fakta secara ilmiah. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami temuan di lokasi sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat dalam perkara karhutla.
Penerapan penyidikan berbasis ilmiah itu diarahkan untuk memperkuat pembuktian. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh dari lapangan.
Perkara Perorangan dan Luas Lahan yang Ditangani
Selain mendalami dugaan keterlibatan korporasi, Polda Sumsel menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Data kepolisian mencatat 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam salah satu kelompok perkara.
Sementara itu, kelompok perkara lainnya mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka. Data tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan Polda Sumsel di wilayah hukumnya.
Penyidik juga mendata luasan lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Luas lahan yang tercatat dalam penanganan hukum mencapai 133,81 hektare. Adapun luas lahan yang telah disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.
Data luasan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pendalaman perkara. Penyidik mengaitkan temuan serta kondisi lahan dengan perkara yang sedang ditangani sesuai hasil penyidikan.
Sejumlah Berkas Masih Dilengkapi
Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk diteliti. Dalam prosesnya, sejumlah berkas masih harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
Setiap perkara diproses berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Penerapan pasal terhadap masing-masing perkara juga disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan selama penanganan kasus.
Dalam perkara karhutla tersebut, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan yang digunakan lain Pasal 108 dan Pasal 116 yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup serta pertanggungjawaban korporasi.
Pasal 108 dan Pasal 116 tidak diterapkan secara sama terhadap seluruh perkara. Polda Sumsel menegaskan, penentuan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh dalam masing-masing kasus.
Penegakan Hukum untuk Perlindungan Lingkungan
Sejumlah korporasi yang masuk dalam penanganan kasus karhutla tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan. Wilayah tersebut di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.
Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya bertujuan menegakkan hukum. Proses tersebut juga diarahkan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan mencegah kebakaran hutan serta lahan kembali terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















