Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kasus Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Tahap Penyidikan

Dwina by Dwina
60 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Polda Sumsel Dalami 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Penyidikan Berbasis Ilmiah Diperkuat

Polda Sumsel Dalami 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Penyidikan Berbasis Ilmiah Diperkuat (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Polda Sumatera Selatan memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan scientific crime investigation. Sepanjang 2026, sebanyak 20 korporasi di Sumsel telah masuk tahap penyidikan karena diduga terkait perkara karhutla. Pendalaman dilakukan penyidik di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin, untuk memperkuat alat bukti berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Contents

    • 0.1. Pengungkapan Sabu Aceh Capai Hampir 1,2 Ton, 11 Orang Diamankan
    • 0.2. Khofifah dan Kapolda Jatim Perkuat Keamanan untuk Investasi
  • 1. Polda Sumsel Dalami 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
  • 2. Perkara Perorangan dan Luas Lahan yang Ditangani
  • 3. Sejumlah Berkas Masih Dilengkapi
  • 4. Penegakan Hukum untuk Perlindungan Lingkungan

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Palembang, Jumat (23/10/2026). Jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan meningkat dari sebelumnya 16 menjadi 20 korporasi setelah penyidik mengembangkan perkara dan mendalami dugaan tindak pidana karhutla.

You might also like

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Pengungkapan Sabu Aceh Capai Hampir 1,2 Ton, 11 Orang Diamankan

25 October 2026
Kapolda Jatim dan Khofifah Bersinergi Jaga Stabilitas Keamanan serta Investasi

Khofifah dan Kapolda Jatim Perkuat Keamanan untuk Investasi

25 October 2026

Polda Sumsel Dalami 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Rony mengatakan, penambahan empat korporasi menunjukkan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Penambahan empat korporasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Rony.

Pendekatan scientific crime investigation digunakan untuk menelaah bukti dan fakta secara ilmiah. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami temuan di lokasi sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat dalam perkara karhutla.

Penerapan penyidikan berbasis ilmiah itu diarahkan untuk memperkuat pembuktian. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh dari lapangan.

Perkara Perorangan dan Luas Lahan yang Ditangani

Selain mendalami dugaan keterlibatan korporasi, Polda Sumsel menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Data kepolisian mencatat 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam salah satu kelompok perkara.

Sementara itu, kelompok perkara lainnya mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka. Data tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan Polda Sumsel di wilayah hukumnya.

Penyidik juga mendata luasan lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Luas lahan yang tercatat dalam penanganan hukum mencapai 133,81 hektare. Adapun luas lahan yang telah disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.

Data luasan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pendalaman perkara. Penyidik mengaitkan temuan serta kondisi lahan dengan perkara yang sedang ditangani sesuai hasil penyidikan.

Sejumlah Berkas Masih Dilengkapi

Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk diteliti. Dalam prosesnya, sejumlah berkas masih harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

Setiap perkara diproses berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Penerapan pasal terhadap masing-masing perkara juga disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan selama penanganan kasus.

Dalam perkara karhutla tersebut, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan yang digunakan lain Pasal 108 dan Pasal 116 yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup serta pertanggungjawaban korporasi.

Pasal 108 dan Pasal 116 tidak diterapkan secara sama terhadap seluruh perkara. Polda Sumsel menegaskan, penentuan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh dalam masing-masing kasus.

Penegakan Hukum untuk Perlindungan Lingkungan

Sejumlah korporasi yang masuk dalam penanganan kasus karhutla tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan. Wilayah tersebut di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya bertujuan menegakkan hukum. Proses tersebut juga diarahkan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan mencegah kebakaran hutan serta lahan kembali terjadi di wilayah Sumatera Selatan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Ogan Komering IlirNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Pengungkapan Sabu Aceh Capai Hampir 1,2 Ton, 11 Orang Diamankan

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika dalam...

Kapolda Jatim dan Khofifah Bersinergi Jaga Stabilitas Keamanan serta Investasi

Khofifah dan Kapolda Jatim Perkuat Keamanan untuk Investasi

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkuat koordinasi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono untuk...

Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Tebak Skor di TikTok

Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Tebak Skor di TikTok

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik judi online berkedok tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 4,0 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Berdasarkan informasi...

Polresta Bandarlampung Ajak Santri Jaga Toleransi dan Perkuat Persatuan Bangsa

Polresta Bandarlampung Ajak Santri Jaga Toleransi

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandarlampung mengajak para santri menjaga toleransi, memperkuat persaudaraan, dan merawat persatuan bangsa. Ajakan itu disampaikan Kapolresta Bandarlampung...

Polda Metro Ungkap Kasus Kejahatan Mineral dan Energi, 11 Tersangka Dijerat Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka dalam Lima Kasus

by Dwina
25 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan BBM...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Formasi CPNS Setjen Wantannas 2024: Panduan Tahapan Seleksi untuk Raih Jabatan Impian

Formasi CPNS Setjen Wantannas 2024: Panduan Lengkap Tahapan Seleksi

24 August 2024
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi BBM ke Daerah 3T

Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi BBM ke Daerah 3T

30 March 2026
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku saat konferensi pers di Mapolres Bantul

Gelapkan Motor Tetangga Akibat Pinjol, Pria di Bantul Terancam Hukuman 4 Tahun

16 October 2024
Target Pemulihan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh pada 2026

Target Pemulihan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh pada 2026

24 June 2026
Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Ruang Digital Sehat

Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Ruang Digital Sehat

12 June 2026
Sleman Resmikan Kelompok Ekonomi Petani untuk Ketahanan Pangan

Sleman Resmikan Kelompok Ekonomi Petani untuk Ketahanan Pangan

18 December 2025
Ilustrasi gambar oplosan

Tragedi Miras Oplosan Merenggut 7 Nyawa di DI Yogyakarta

14 October 2023

Artikel Terbaru

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Pengungkapan Sabu Aceh Capai Hampir 1,2 Ton, 11 Orang Diamankan

25 October 2026
Kapolda Jatim dan Khofifah Bersinergi Jaga Stabilitas Keamanan serta Investasi

Khofifah dan Kapolda Jatim Perkuat Keamanan untuk Investasi

25 October 2026
Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Tebak Skor di TikTok

Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Tebak Skor di TikTok

25 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

25 October 2026
Polresta Bandarlampung Ajak Santri Jaga Toleransi dan Perkuat Persatuan Bangsa

Polresta Bandarlampung Ajak Santri Jaga Toleransi

25 October 2026
Polda Metro Ungkap Kasus Kejahatan Mineral dan Energi, 11 Tersangka Dijerat Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka dalam Lima Kasus

25 October 2026
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Malut Perkuat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling

Subuh Keliling Kapolda Malut Sasar Masjid Al-Munawwar Ternate

25 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Nasional

Program MBG Jangkau 57 Juta Orang, 1.276 SPPG Ditutup Sementara

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari...

Read moreDetails

Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Masker Saat Kabut Asap

Kemenag Dorong Mahasiswa PTKIN Kawal Layanan Publik Berbasis Data

PP Tunas Mulai Diterapkan untuk Lindungi Anak dari Risiko AI

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ikut Blok Militer Mana Pun

Gangguan Pencernaan Menetap Jangan Diabaikan, Ini Tandanya

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Catat Beragam Capaian

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

Polres Majalengka Salurkan 10 Truk Air Bersih ke Warga

Pelajar Sambas Diajak Bijak Bermedia Digital dan Tolak Narkoba

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.