Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bagi siswa SMA, SMK, MA, MAK, dan sederajat pada 26 Oktober–5 November 2026. Pelaksanaan TKA 2026 digelar dalam dua gelombang reguler di berbagai wilayah Indonesia, dengan gelombang khusus dan jadwal susulan bagi peserta yang menghadapi kendala kesehatan, bencana, atau kondisi wilayah. Jadwal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam Taklimat Media Persiapan Pelaksanaan TKA SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat 2026 di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Khusus enam provinsi di Tanah Papua, jadwal TKA disesuaikan untuk menghormati peringatan Hari Ulang Tahun Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua pada 26 Oktober 2026.
“Gelombang 1, tanggal 26 sampai 29 Oktober. Sedangkan gelombang 2, tanggal 2 sampai 5 November,” kata Toni.
Gelombang pertama TKA 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26–29 Oktober 2026. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada 2–5 November 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain dua gelombang reguler tersebut, Kemendikdasmen menyiapkan gelombang khusus. Untuk mata pelajaran wajib, gelombang khusus digelar pada 31 Oktober–1 November 2026. Sementara itu, mata pelajaran pilihan dalam gelombang khusus dijadwalkan pada 7–8 November 2026.
Jadwal TKA 2026 mempertimbangkan keselamatan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan TKA harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan murid, guru, serta tim pelaksana. Pertimbangan tersebut terutama berlaku bagi sekolah yang berada di wilayah terdampak bencana.
Sekolah yang kondisinya belum aman tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama. Karena itu, dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta mengidentifikasi kondisi keselamatan, kesehatan, akses, serta kesiapan sekolah dan peserta sebelum menentukan pelaksanaan tes.
“Penentuan pelaksanaan juga harus mempertimbangkan kondisi setiap sekolah dan juga peserta. Dinas Pendidikan Provinsi dan juga kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk mengidentifikasi kondisi keselamatan, kesehatan, akses, serta kesiapan pelaksanaan,” ujar Toni.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan peserta tetap memperoleh kesempatan mengikuti TKA dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing. Peserta yang tidak dapat mengikuti tes sesuai jadwal karena kendala kesehatan atau bencana alam dapat mengikuti pelaksanaan susulan.
Jadwal susulan TKA 2026
Pelaksanaan susulan gelombang pertama dijadwalkan pada 16–19 November 2026. Adapun pelaksanaan susulan gelombang kedua berlangsung pada 23–26 November 2026.
Kemendikdasmen juga menetapkan jadwal susulan untuk gelombang khusus. Mata pelajaran wajib dijadwalkan pada 21–22 November 2026, sedangkan mata pelajaran pilihan dilaksanakan pada 28–29 November 2026.
Rangkaian jadwal reguler, gelombang khusus, dan susulan itu ditujukan untuk mengakomodasi peserta yang mengalami hambatan mengikuti pelaksanaan utama. Kondisi darurat dan kendala yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi pertimbangan dalam pemberian kesempatan mengikuti tes.
Penyesuaian jadwal di enam provinsi Tanah Papua
Kemendikdasmen menyesuaikan jadwal TKA 2026 di enam provinsi di Tanah Papua. Penyesuaian itu dilakukan agar peserta dapat mengikuti kegiatan keagamaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun GKI di Tanah Papua tanpa kehilangan kesempatan memperoleh layanan TKA.
Di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, pelaksanaan hari pertama yang semula dijadwalkan pada 26 Oktober dialihkan ke 31 Oktober 2026 melalui gelombang khusus.
Sementara itu, di Papua Barat, jadwal hari pertama bergeser dari 26 Oktober menjadi 16 November 2026. Di Papua Barat Daya, pelaksanaan yang semula dijadwalkan pada 26–27 Oktober dipindahkan menjadi 16–17 November 2026.
Pengaturan jadwal tersebut menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen menjaga kelancaran pelaksanaan TKA dengan mempertimbangkan kondisi peserta dan karakteristik wilayah. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan kantor wilayah Kementerian Agama diperlukan agar tes berlangsung aman serta dapat diikuti peserta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















